Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Suatu Negara Dinyatakan Pailit?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bisakah Suatu Negara Dinyatakan Pailit?

Bisakah Suatu Negara Dinyatakan Pailit?
Romy Alfius Karamoy, S.H.Karamoy Nelson & Associates
Karamoy Nelson & Associates
Bacaan 10 Menit
Bisakah Suatu Negara Dinyatakan Pailit?

PERTANYAAN

Apakah negara bisa dinyatakan pailit menurut hukum di Indonesia? Dengan pertimbangan, negara bisa melakukan perikatan perdata dan ada kemungkinan negara tidak membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Benar bahwa negara melalui perwakilannya, dapat melakukan tindakan hukum keperdataan. Apabila dalam perbuatan hukum perdata tersebut negara memiliki utang dari dua atau lebih kreditur dan telah jatuh tempo, dapatkah kreditur mengajukan permohonan pailit terhadap negara?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kepailitan Negara yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 25 Juni 2010.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Catat! 11 Asas Kepailitan yang Harus Kamu Tahu

    Catat! 11 Asas Kepailitan yang Harus Kamu Tahu

    Pengertian Kepailitan

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan mengenai dasar hukum kepailitan yaitu UU 37/2004. Adapun, definisi dari kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU 37/2004.[1]

    Menurut Hadi Shubhan sebagaimana dikutip dalam artikel 2 Syarat Kepailitan dan Penjelasannya pailit adalah suatu keadaan di mana debitur tidak mampu melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang dari para krediturnya. Sedangkan kepailitan adalah putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam pertanyaan Anda, tidak disebutkan secara tegas maksud dari “negara”, apakah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). Karena tidak disebutkan secara tegas, maka kami akan menjelaskan satu per satu terkait dengan hukum kepailitan negara Indonesia dan kepailitan BUMN.

    Bisakah Negara Dinyatakan Pailit?

    Jika negara yang dimaksud adalah penyelenggara negara atau instansi pemerintahan, maka hal tersebut berkaitan dengan perbendaharaan negara yang tunduk pada UU 1/2004.

    Benar bahwa negara melalui pemerintah atau administrasi negara dapat melakukan perikatan perdata. Hal ini dikemukakan oleh Ridwan HR dalam bukunya Hukum Administrasi Negara bahwa kedudukan hukum pemerintah mewakili dua institusi yaitu jabatan pemerintahan dan badan hukum (hal. 114).

    Lebih lanjut, Ridwan menerangkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah sebagai wakil dari negara atau kabupaten, dapat melakukan perbuatan atau tindakan hukum publik dan tindakan hukum keperdataan (hal. 116 – 117).

    Karena negara melalui wakilnya yaitu pemerintah dapat melakukan tindakan hukum perdata, maka ketika penyelenggara negara atau instansi pemerintah membuat perikatan perdata, namun negara tidak dapat membayar utangnya sehingga kreditur mengajukan pailit, maka sesuai Pasal 50 UU 1/2004 kepailitan terhadap negara tidak dapat dilakukan.

    Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, kepailitan pada dasarnya adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit. Sementara, Pasal 50 UU 1/2004 mengatur bahwa, pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap:

    1. uang atau surat berharga milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga;
    2. uang yang harus disetor oleh pihak ketiga kepada negara/daerah;
    3. barang bergerak milik negara/daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pada pihak ketiga;
    4. barang tidak bergerak dan hak kebendaan lainnya milik negara/daerah;
    5. barang milik pihak ketiga yang dikuasain oleh negara/daerah yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan.

    Hal ini juga dijelaskan dalam Putusan MK No. 25/PUU-VII/2009 mengenai pengujian Pasal 50 UU 1/2004 terhadap UUD 1945. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi (“MK”) berpendapat bahwa barang milik negara memang harus diperlakukan secara khusus tidak sebagaimana barang-barang yang dimiliki oleh badan hukum perdata yang lain. Hal tersebut mengingat fungsi yang melekat pada barang tersebut untuk digunakan dalam pelayanan umum (hal. 34).

    Menurut MK dalam UU 17/2003 dan UU 1/2004 telah terdapat ketentuan bagi negara atau pemerintah untuk melakukan pembayaran terhadap tagihan pihak ketiga, meskipun tata cara kewajiban membayar tidak diatur dalam kedua undang-undang tersebut (hal. 35). Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka MK menyatakan bahwa Pasal 50 UU 1/2004 tidak bertentangan dengan UUD 1945 (hal. 37).

    Dengan demikian, negara tidak bisa dinyatakan pailit, karena pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap aset negara.

    Bisakah BUMN Dinyatakan Pailit?

    Adapun jika negara yang dimaksud adalah dalam bentuk BUMN, lantas apakah BUMN bisa dinyatakan pailit? Pada dasarnya bisa. BUMN menurut Pasal 1 ayat (1) UU BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

    BUMN sendiri memiliki 2 bentuk yaitu perusahaan perseroan (perseroan) dan perusahaan umum (perum).[2] BUMN yang berbentuk perseroan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 2 UU BUMN, berkaitan dengan ketentuan mengenai perseroan terbatas (“PT”) yang diatur dalam Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 1 UU PT. Dengan demikian, pada persero juga berlaku ketentuan dan prinsip-prinsip bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur di dalam UU PT.[3]

    Dalam hal BUMN berbentuk perseroan, Pasal 1 angka 2 UU BUMN menegaskan bahwa modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

    Ketika BUMN membuat perikatan perdata, kemudian tidak dapat membayar utang-utangnya dan para kreditur ingin mengajukan permohonan pailit, maka hal tersebut dapat dilakukan.

    Terkait hal tersebut, perlu diperhatikan pula ketentuan dalam Pasal 2 ayat (5) UU 37/2004 yang menyatakan bahwa BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

    Sebagai contoh Putusan MA No. 124/Pdt.Sus/2011 yang menyatakan bahwa PT Istika Karya (Persero) dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya (hal. 12).

    Adapun pertimbangan Mahkamah Agung menerima permohonan pailit tersebut karena persero tidak termasuk pada Pasal 2 ayat (5) UU 37/2004 dimana BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik hanya dapat diajukan kepailitannya oleh Menteri Keuangan. Selain itu, terdapat syarat kepailitan yang terpenuhi yaitu dua kreditur atau lebih dan utang yang sudah jatuh tempo. Sehingga sudah cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi yaitu permohonan kepailitan terhadap BUMN PT Istika Karya (hal. 11 – 12).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
    3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
    4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-VII/2009;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 124/Pdt.Sus/2011.

    Referensi:

    Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Edisi Revisi. Jakarta: Rajawali Press, 2011.


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

    [2] Pasal 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”)

    [3] Pasal 11 UU BUMN

    Tags

    bumn
    bumn pailit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!