Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?

Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?

PERTANYAAN

X meminjam uang kepada Y sebesar Rp. 200.000.000 dan mereka membuat sebuah perjanjian. Di dalam perjanjian tersebut ada pasal yang berisikan bahwa jika X tidak bisa membayar utang, maka X akan dipenjarakan dalam arti dilaporkan ke pihak berwajib yaitu kepolisian. Pertanyaan saya:

  1. Apakah X bisa dilaporkan kepada pihak yang berwajib? Jika bisa, diduga melakukan tindak pidana apa?
  2. Jika dalam penagihan Y bermaksud menakut-nakuti dengan cara membawa oknum penegak hukum agar X membayar utang, apakah Y dan oknum penegak hukum tersebut bisa dilaporkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada intinya, secara khusus, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata.

    Lantas, apa hukumnya jika debitor tidak membayar utang? Bisakah orang yang tidak bayar utang dipidana?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Melunasi Utang Saudara Kandung atau Keluarga?

    Wajibkah Melunasi Utang Saudara Kandung atau Keluarga?

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Albert Aries, S.H., M.H. dari Albert Aries & Partners dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 4 Oktober 2016.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Aturan Hukum Perjanjian Utang Piutang

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kita perlu pahami bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata yang diatur dalam Pasal 1313 KUHPerdata yang berbunyi:

    Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, ada empat syarat yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:[1]

    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu; dan
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.

    Secara khusus, mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUHPerdata sebagai berikut:

    Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

    Mengenai apakah boleh seseorang melaporkan orang lain ke pihak yang berwajib (kepolisian) karena tidak membayar utang, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang hal tersebut. Akan tetapi, perlu diingat bahwa Pasal 19 ayat (2) UU HAM, telah mengatur sebagai berikut:

    Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.

    Berdasarkan bunyi pasal tersebut, menurut hemat kami, walaupun ada laporan, seseorang tidak boleh dipidana karena ketidakmampuannya membayar utang.  

    Baca juga: Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dilaporkan Jadi Penipuan?

    Aturan Hukum Penggelapan dan Penipuan dalam KUHP 

    Namun, pada praktiknya permasalahan utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah seringkali dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dasar penggelapan dan penipuan[2] yang diatur dalam ketentuan KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[3] yakni pada tahun 2026, yaitu:

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 372

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.[4]

    Pasal 486

    Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta.[5]

    Pasal 378

    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

    Pasal 492

    Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[6]

    Pada dasarnya, substansi dari tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan adalah jelas berbeda dari suatu perjanjian utang piutang yang merupakan perbuatan hukum perdata. Maka, untuk dapat diproses secara pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element). Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan.[7]

    Baca juga: Mengenal Unsur Tindak Pidana dan Syarat Pemenuhannya

    Selain itu, sebagai informasi, Pasal 379a KUHP dan Pasal 497 UU 1/2023  juga mengatur adanya kriminalisasi bagi seseorang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli barang dengan cara berutang, dengan maksud sengaja tidak akan membayar lunas barang tersebut, sebagai berikut:

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 379a

    Barang siapa menjadikan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang, dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya memastikan penguasaan terhadap barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

    Pasal 497

    Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli Barang dengan maksud untuk menguasai Barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500 juta.[8]

    Menjawab pertanyaan Anda, menurut hemat kami, berdasarkan penjelasan di atas, membuat laporan atau pengaduan ke polisi memang hak semua orang yang berkepentingan, namun belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan. Hal tersebut dikarenakan unsur dari tindak pidana perlu dipenuhi. Selain itu, disinilah peran dan integritas penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, hakim dan advokat sangat diharapkan untuk tidak merusak sistem peradilan yang ada atau dengan memidanakan suatu perbuatan hukum perdata.

    Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Perbuatan Menakut-nakuti Debitor yang Tidak Membayar Utang

    Lantas, bagaimana hukumnya jika Y menakut-nakuti X dengan cara membawa oknum penegak hukum agar X membayar utang? Untuk menjawab pertanyan tersebut, oknum penegak hukum kami asumsikan sebagai polisi.

    Pada dasarnya, polisi dalam menjalankan tugasnya harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam PP 2/2003. Pasal 5 PP 2/2003 menyebutkan bahwa dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang:

    1. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    2. melakukan kegiatan politik praktis;
    3. mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
    4. bekerjasama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
    5. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia demi kepentingan pribadi;
    6. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
    7. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
    8. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
    9. menjadi perantara/makelar perkara;
    10. menelantarkan keluarga.

    Berdasarkan ketentuan di atas, peran polisi sebagai penagih utang jelas dilarang bagaimanapun kondisinya. Seseorang tidak dapat meminta polisi menjadi penagih utang ataupun untuk melindunginya dari tagihan utang. Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Bolehkah Polisi Menjadi Penagih Utang?

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Praturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    6. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    1. Endi Suhadi dan Ahmad Arif Fadilah. Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Dikaitkan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Inovasi Penelitian, Vol. 2, No. 7, 2021;
    2. Kukun Abdul Syakur Munawar. Pembuktian Unsur Niat dikaitkan dengan Unsur Mens Rea dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 3, No. 2, 2015;
    3. Muhammad Gary Gagarin Akbar dan Zarisnov Arafat. Perlindungan Hukum Terhadap Debitor yang Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang dari Ancaman Hukum Pidana. Jurnal Justisi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2017.

    [1] Endi Suhadi dan Ahmad Arif Fadilah. Penyelesaian Ganti Rugi Akibat Wanprestasi Perjanjian Jual Beli Online Dikaitkan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Inovasi Penelitian, Vol. 2, No. 7, 2021, hal. 1968-1969.

    [2] Muhammad Gary Gagarin Akbar dan Zarisnov Arafat. Perlindungan Hukum Terhadap Debitor yang Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang dari Ancaman Hukum Pidana. Jurnal Justisi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2017, hal. 7-8.

    [3] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [4] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”), denda dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.

    [5] Pasal 79 ayat (1) huruf d UU 1/2023.

    [6] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.

    [7] Kukun Abdul Syakur Munawar. Pembuktian Unsur Niat dikaitkan dengan Unsur Mens Rea dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, Vol. 3, No. 2, 2015, hal. 225.

    [8] Pasal 79 ayat (1) huruf e UU 1/2023.

    Tags

    hukum
    hukum perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!