KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh Dilakukan Melalui LAPS SJK?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Bisakah Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh Dilakukan Melalui LAPS SJK?

Bisakah Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh Dilakukan Melalui LAPS SJK?
M. Pasha Arifin Nusantara, S.H.LAPS SJK
LAPS SJK
Bacaan 10 Menit
Bisakah Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh Dilakukan Melalui LAPS SJK?

PERTANYAAN

Saya dengar, LAPS SJK bisa menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan. Saya cek di web LAPS SJK, lokasi LAPS SJK ada di Jakarta, sementara saya ada di Kalimantan. Apakah bisa LAPS SJK menyelesaikan sengketa konsumen di luar Jakarta? Dan berapa lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saat ini Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) menyediakan layanan penyelesaian sengketa secara tatap muka dan jarak jauh melalui media elektronik. Jadi, apabila Anda berada di luar Jakarta, Anda tetap dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui LAPS SJK. Lantas, apa saja syarat-syarat suatu sengketa di sektor jasa keuangan dapat dilakukan penyelesaian secara jarak jauh oleh LAPS SJK?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bisakah Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh Dilakukan oleh LAPS SJK?

    Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) dapat menyelesaikan sengketa konsumen jasa keuangan meskipun salah satu pihak berada di luar Jakarta.

    KLINIK TERKAIT

    Alur Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS SJK

    Alur Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS SJK

    Hal tersebut merupakan komitmen LAPS SJK untuk mendukung kemajuan teknologi dan memberikan kemudahan akses bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketanya di LAPS SJK. Selain itu, pada dasarnya penyelesaian sengketa oleh LAPS SJK dapat dilakukan melalui:[1]

    1. tatap muka langsung dihadapan mediator atau arbiter;
    2. media elektronik; dan/atau
    3. pemeriksaan dokumen.

    Penyelesaian sengketa secara jarak jauh atau dengan media elektronik tersebut dapat dilakukan melalui media komunikasi jarak jauh yang memungkinkan semua pihak untuk saling mendengar atau melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Saat ini LAPS SJK memiliki layanan penyelesaian sengketa jarak jauh melalui Online Dispute Resolution yang dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa dengan jangkauan seluruh Indonesia hingga luar negeri.

    Kemudian, bagaimana penyelesaian sengketa konsumen melalui LAPS SJK? LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan mediasi dan arbitrase untuk menangani sengketa di sektor jasa keuangan dengan kriteria tertentu.

    Lantas, sengketa apa saja yang dapat diselesaikan oleh LAPS SJK tersebut? Menurut POJK 61/2020, kriteria sengketa yang dapat diajukan pengaduan ke LAPS SJK adalah sebagai berikut.[3]

    1. Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh konsumen atau konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan;
    2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
    3. Sengketa bersifat keperdataan.

    Alur Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh oleh LAPS SJK

    Anda dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)maupun non-APPK. Selanjutnya, permohonan tersebut akan diverifikasi dan diklarifikasi terlebih dahulu. Pada tahap ini, LAPS SJK akan berkomunikasi dengan konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”) untuk memastikan apakah pengaduan tersebut dapat dan layak diproses lebih lanjut ke tahap mediasi atau arbitrase.

    Jika dari hasil verifikasi memenuhi syarat, maka pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara, dan akan diproses serta diselesaikan oleh LAPS SJK. Selengkapnya terkait dengan alur pengaduan hingga penyelesaian sengketa, dapat Anda baca dalam artikel Alur Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS SJK.

    Terhadap penyelesaian sengketa jarak jauh melalui media elektronik, dapat dimohonkan oleh para pihak kepada sekretaris mediasi atau sekretaris sidang apabila diselesaikan melalui arbitrase saat proses verifikasi sengketa oleh pihak LAPS SJK.

    Secara best practice, pelaksanaan penyelesaian sengketa jarak jauh secara online di LAPS SJK menggunakan aplikasi Zoom, yang memungkinkan para pihak untuk saling mendengar atau melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan. Namun, LAPS SJK memberikan kesempatan bagi para pihak untuk melakukan penyelesaian sengketa secara tatap muka di kantor LAPS SJK.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

    Referensi:

    Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang diakses pada Kamis, 2 Februari 2023 pukul 11.40 WIB.


    [1] Pasal 33 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”)

    [2] Pasal 33 ayat (2) POJK 61/2020

    [3] Pasal 32 ayat (1) POJK 61/2020

    Tags

    alternatif penyelesaian sengketa
    penyelesaian sengketa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!