Bisakah Peristiwa Kecelakaan Tunggal Diproses Hukum?
PERTANYAAN
Apakah kecelakaan tunggal bisa diproses hukum?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah kecelakaan tunggal bisa diproses hukum?
Intisari:
Kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor dan tidak melibatkan pengguna jalan lain. Kecelakaan tunggal mungkin saja diproses hukum dalam hal pengendaranya memenuhi unsur-unsur pidana dalam UU LLAJ.
Penjelasan lebih lanjut dan contoh kasusnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kecelakaan Tunggal dan Contohnya
Berdasarkan penelusuran kami, kecelakaan tunggal merupakan kecelakaan yang hanya melibatkan satu kendaraan bermotor dan tidak melibatkan pengguna jalan lain, contohnya: kendaraan menabrak pohon, kendaraan tergelincir, kendaraan terguling akibat ban pecah, dan sebagainya.
Seperti beberapa berita yang diinformasikan oleh laman blog Puskominfo Bid Humas Polda Metro Jaya, contoh kecelakaan tunggal antara lain: tergulingnya sebuah mobil di bahu kiri jalan akibat kelalaiannya sendiri atau sebuah mobil yang menabrak dan menancap di tiang beton pembatas jalan.
Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”), kecelakaan tunggal termasuk sebagai kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.[1]
Bisakah Kecelakaan Tunggal Diproses Hukum?
Sebelumnya, kami asumsikan proses hukum yang Anda maksud di sini adalah proses peradilan pidana, dimana ada suatu peristiwa yang diduga tindak pidana sehingga ada proses hukum yang harus dilalui untuk menjatuhkan pidana terhadap pelaku. Suatu kecelakaan lalu lintas dapat diduga sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur pasal dalam UU LLAJ tentang kecelakaan lalu lintas, tergantung jenis kecelakaannya. Lebih lanjut simak: Pertanggungjawaban Hukum Dalam Kecelakaan yang Mengakibatkan Kerugian Materi.
Namun, bagaimana dengan kecelakaan tunggal? Pertama, bisa saja dalam kecelakaan tunggal tidak ada pelaku dan korban di sini karena kecelakaan itu terjadi murni karena pengendara itu sendiri. Seperti yang dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya -yang saat itu dijabat- Komisaris Besar Polisi Rikwanto dalam kasus kecelakaan tunggal yang dialami Hotman Paris. Dalam artikel Polisi Amankan Hotman Paris Usai Terlibat Tabrakan, Rikwanto mengatakan bahwa tidak ada tersangka dalam kasus kecelakaan ini yang mengakibatkan sopir mobil boks meninggal dunia. Menurutnya, itu kecelakaan tunggal sehingga tidak ada tersangka dalam kasus ini. Dengan begitu, tidak ada proses pidana yang harus dilalui atas peristiwa tersebut.
Kedua, meskipun tidak melibatkan kendaraan dan/atau pengguna jalan lain, kecelakaan tunggal dapat saja diproses hukum, yaitu jika mengakibatkan korban luka dan/atau meninggal dunia. Pengendaranya dapat dikenakan sanksi karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia atau terluka.[2]
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 89/Pid.B/2013/PN.Pwi. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada saat bus yang dikemudikan oleh terdakwa dengan kecepatan rendah (pelan) berpapasan dengan KBM truk engkel yang berlawanan arah sehingga terdakwa yang sudah mengetahui kondisi jalan tidak akan muat jika berpapasan dengan truk engkel tersebut seharusnya menghentikan kendaraannya, namun terdakwa tetap menjalankan kenderaannya dengan mengambil jalan ke kiri yang tidak ada bahu jalannya. Sehingga posisi bus yang dikendarai terdakwa terlalu ke kiri yang mengakibatkan ban kiri depan belakang bus terdakwa ke luar dari bahu jalan hingga berjalan miring ke kiri dan masuk dalam parit, berguling sekali dengan posisi ban sebelah barat dan body samping kiri di bawah. Akibat kecelakaan tunggal tersebut seorang penumpang meninggal dunia serta kurang lebih 28 orang penumpang mengalami luka-luka ringan berupa lecet-lecet.
Hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Meninggal Dunia dan Luka Ringan” sebagaimana Pasal 310 ayat (4) dan (2) UU LLAJ. Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Referensi:
Puskominfo Bid Humas Polda Metro Jaya, diakses pada 19 Juli 2016 pukul 11.46 WIB.
Putusan:
Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor: 89/Pid.B/2013/PN.Pwi.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?