KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah PT dan Emiten Melakukan Hibah Tanah?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bisakah PT dan Emiten Melakukan Hibah Tanah?

Bisakah PT dan Emiten Melakukan Hibah Tanah?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah PT dan Emiten Melakukan Hibah Tanah?

PERTANYAAN

Apakah perseroan terbatas (PT), termasuk emiten, dapat melakukan hibah dalam bentuk apapun, termasuk tanah, kepada pihak lain, termasuk PT lain (baik yang memiliki relasi maupun tidak memiliki relasi)? Mohon dapat dijelaskan dapat atau tidaknya dilakukan transaksi tersebut dengan dasar hukumnya. Apabila dapat dilakukan, bagaimana prosesnya yang benar berdasarkan hukum serta dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perseroan terbatas (“PT”) termasuk emiten pada dasarnya dapat melakukan hibah dalam bentuk apapun, termasuk tanah, kepada pihak lain termasuk PT lain baik yang memiliki relasi maupun tidak memiliki relasi sepanjang memenuhi ketentuan hibah dan ketentuan lain yang berkaitan. Apa saja ketentuan mengenai hibah oleh PT dan emiten tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pengertian dan Syarat Hibah

    Pengertian hibah pada dasarnya adalah pemberian dari seseorang semasa hidupnya kepada orang lain. Mengenai apa yang dimaksud dengan hibah dapat dilihat dalam Pasal 1666 KUH Perdata yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang masih hidup.

    Adapun syarat-syarat hibah diatur di dalam Pasal 1667 – 1670, 1682, dan 1683 KUH Perdata. Secara lebih sederhana, R. Subekti dalam buku Syarat Sahnya Hibah sebagaimana dikutip dalam artikel Syarat dan Prosedur Hibah Saham menjelaskan syarat-syarat hibah yaitu:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Penerima hibah sudah dewasa dan cakap melakukan tindakan hukum;
    2. Pemberi hibah memiliki harta atau barang yang sudah ada untuk dihibahkan;
    3. Pemberi hibah dan penerima hibah bukan merupakan suami-istri dalam suatu perkawinan;
    4. Penerima hibah harus ada pada saat penghibahan terjadi;
    5. Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu. Penghibahan yang demikian sekedar mengenai barang itu dipandang sebagai tidak sah;
    6. Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan memuat syarat bahwa penerima hibah akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu sendiri atau dalam daftar dilampirkan;
    7. Penghibah boleh memberikan syarat-syarat untuk menguasai barang hibah.

    Selanjutnya, perlu kami sampaikan bahwa pada dasarnya hibah sah dan akibatnya berlaku bagi para pihak jika penerima hibah telah menerima dengan tegas pemberian tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 1683 jo. Pasal 1682 KUH Perdata.

    Terhadap hibah atas benda-benda bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila pemberian tersebut diserahkan begitu saja kepada penerima hibah atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada penerima hibah.[1] Selain ketentuan tersebut maka berlaku akta notaris.[2]

    Hibah oleh Perseroan dan Emiten

    Perseroan Terbatas ("PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro dan kecil.[3]

    Adapun yang dimaksud emiten adalah pihak yang melakukan penawaran umum.[4] Penawaran umum adalah kegiatan penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang mengenai pasar modal dan peraturan pelaksanaannya.[5]

    Lantas bolehkah perseroan dan emiten melakukan hibah? Salah satu jenis hibah yang dapat dilakukan oleh perseroan terbatas dan emiten adalah hibah saham. Mengutip artikel Syarat dan Prosedur Hibah Saham, diketahui bahwa saham merupakan benda bergerak yang dapat dihibahkan dengan syarat dan prosedur tertentu.

    Adapun, terkait dengan emiten, sepanjang penelusuran kami, ketentuan yang secara tegas mengatur mengenai hibah oleh emiten termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c POJK 22/2019 yang menerangkan bahwa salah satu jenis transaksi efek yang dapat dilakukan adalah dengan hibah atau hibah wasiat. Artinya, salah satu jenis hibah yang dapat dilakukan oleh emiten adalah hibah efek.

    Lalu apakah perseroan termasuk emiten dapat melakukan hibah dalam bentuk lain?

    Sepanjang penelusuran kami, sebuah perseroan termasuk emiten dapat melakukan hibah dalam bentuk apapun, kepada pihak lain termasuk PT lain baik yang memiliki relasi maupun tidak memiliki relasi, karena pada dasarnya hibah sah dan akibatnya berlaku bagi para pihak jika penerima hibah telah menerima dengan tegas pemberian tersebut, hal ini sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan Pasal 1683 KUHPerdata.

    Sementara, emiten ketika melakukan perbuatan hukum termasuk hibah, hendaklah berpatokan dengan prinsip keterbukaan. Prinsip keterbukaan adalah pedoman umum yang yang mensyaratkan emiten, perusahaan publik, dan pihak lain yang tunduk pada UU Pasar Modal untuk menginformasikan kepada masyarakat dalam waktu yang tepat seluruh informasi material mengenai usahanya atau efeknya yang dapat berpengaruh terhadap keputusan pemodal atau investor terhadap efek yang dimaksud dan/atau harga dari efek tersebut.[6]

    Adapun yang dimaksud dengan informasi atau fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi penilaian atas harga efek dan keputusan investor, calon investor, dan pihak lain yang berkepentingan.[7]

    Artinya, ketika emiten melakukan suatu tindakan hukum, termasuk hibah dalam bentuk apapun, dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan prinsip keterbukaan sebagaimana diatur di dalam UU Pasar Modal. Karena, apa yang dilakukan oleh emiten akan mempengaruhi keputusan investor.

    Bisakah PT dan Emiten Melakukan Hibah Tanah?

    Lalu, terhadap hibah tanah, PT atau emiten pada dasarnya tidak termasuk pihak yang dapat memiliki hak milik atas tanah.[8] Sehingga, kami asumsikan bahwa tanah yang akan dihibahkan tersebut berstatus hak guna bangunan (“HGB”).

    HGB pada dasarnya dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.[9] Adapun peralihan hak atas tanah dapat dilakukan melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya.[10]

    Adapun, mekanisme hibah HGB, selain sesuai dengan syarat hibah sebagaimana ditentukan dalam KUH Perdata yang disebutkan di atas, juga harus dituangkan dalam akta yang dibuat oleh dan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) dan dihadiri oleh para pihak beserta sekurang-kurangnya 2 orang saksi.[11]

    Selanjutnya, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) PP Pendaftaran Tanah mengatur bahwa selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak tanggal ditandatanganinya akta yang bersangkutan, PPAT wajib menyampaikan akta yang dibuatnya berikut dokumen-dokumen yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan untuk didaftar. PPAT juga wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta tersebut kepada para pihak yang bersangkutan.

    Mengenai jenis, persiapan, dan pelaksanaan pembuatan akta PPAT diatur di dalam dalam Pasal 95 – 106 Permen Agraria/Kepala BPN 3/1997 dan perubahannya.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, PT dan emiten pada dasarnya dapat melakukan hibah dalam bentuk apapun kepada pihak lain termasuk PT lain baik yang memiliki relasi mkliniaupun tidak memiliki relasi, termasuk hibah tanah sesuai dengan syarat hibah dan ketentuan mengenai pengalihan hak atas tanah seperti HGB. Khusus untuk emiten, hibah yang dilakukan harus memenuhi prinsip keterbukaan yang diatur di dalam UU Pasar Modal.

    Baca juga: Status Hibah Tanah untuk CSR

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
    3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
    4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah;
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
    9. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang diubah kedua kalinya oleh Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan diubah ketiga kalinya oleh Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
    10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Transaksi Efek.

    [1] Pasal 1687 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Pasal 1682 KUH Perdata

    [3] Pasal 109 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu 2/2022”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [4] Pasal 1 angka 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Transaksi Efek (“POJK 22/2019”)

    [5] Pasal 1 angka 21 POJK 22/2019

    [6] Pasal 22 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”) yang mengubah Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UU Pasar Modal”)

    [7] Pasal Pasal 22 angka 1 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 1 angka 7 UU Pasar Modal

    [8] Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agaria (“UU PA”) jo.  Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963 tentang Penunjukan Badan-badan Hukum yang Dapat Mempunyai Hak Milik atas Tanah

    [9] Pasal 35 ayat (3) UU PD

    [10] Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”)

    [11] Pasal 37 ayat (1) jo. Pasal 38 ayat (1)  PP Pendaftaran Tanah

    Tags

    emiten
    hak atas tanah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara dan Biaya Mengurus Perceraian Tanpa Pengacara

    25 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!