Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Rencana Perdamaian Diajukan Kedua Kalinya?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bisakah Rencana Perdamaian Diajukan Kedua Kalinya?

Bisakah Rencana Perdamaian Diajukan Kedua Kalinya?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Bisakah Rencana Perdamaian Diajukan Kedua Kalinya?

PERTANYAAN

Apabila debitor dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak oleh kreditor, bagaimana akibat hukum bagi debitor? Apa yang bisa dilakukan debitor dan apakah ia bisa ajukan rencana perdamaian lagi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Mengenai bisa atau tidaknya rencana perdamaian diajukan kedua kalinya setelah rencana perdamaian yang pertama ditolak oleh kreditor, Anda dapat merujuk pada bunyi Lampiran SEMA  5/2021 yang pada intinya mengatur kaidah bagi debitor yang dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak oleh kreditor sebagaimana dimaksud Pasal 289 UU 37/2004 tidak dibenarkan mengajukan lagi rencana perdamaian.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Akibat Hukum Debitor Jika Rencana Perdamaian Ditolak

    Menelaah pertanyaan Anda, kami memperoleh fakta di mana terdapat debitor yang sedang dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) dan kemudian dinyatakan sebagai debitor pailit akibat rencana perdamaian ditolak oleh kreditor.

    KLINIK TERKAIT

    Orang Dinyatakan Pailit, Ini Akibat Hukum Hingga ke Hartanya

    Orang Dinyatakan Pailit, Ini Akibat Hukum Hingga ke Hartanya

    Dalam kondisi tersebut, berlakulah Pasal 289 dan 290 UU 37/2004 yang menyatakan:

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 289 UU 37/2004

    Apabila rencana perdamaian ditolak maka Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan itu kepada Pengadilan dengan cara menyerahkan kepada Pengadilan tersebut salinan rencana perdamaian serta berita acara rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, dan dalam hal demikian Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit setelah Pengadilan menerima pemberitahuan penolakan dari Hakim Pengawas, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat (1).

     

    Pasal 290 UU 37/2004

    Apabila Pengadilan telah menyatakan Debitor Pailit maka terhadap putusan pernyataan pailit tersebut berlaku ketentuan tentang kepailitan sebagaimana dimaksud dalam Bab II, kecuali Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14.

    Oleh karena itu, telah secara tegas diatur bahwa pengadilan harus menyatakan debitor pailit apabila rencana perdamaian ditolak. Setelah dinyatakan pailit, baru berlakulah ketentuan kepailitan sebagaimana Bab II kecuali Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 UU 37/2004.

     

    Bisakah Rencana Perdamaian Diajukan Kedua Kalinya?

    Bahwa pada poin ini, beberapa ahli kepailitan berbeda pandangan, di mana satu pihak menyatakan setelah dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak, maka sudah tidak bisa mengajukan rencana perdamaian lagi (rencana perdamaian kedua).

    Namun pihak yang lain berpandangan sebaliknya, justru karena Pasal 290 UU 37/2004 menyatakan ketentuan kepailitan Bab II berlaku kecuali Pasal 11 sampai dengan Pasal 14 UU 37/2004, maka debitor pailit masih berhak mengajukan rencana perdamaian lagi (rencana perdamaian kedua). Sebab, rencana perdamaian yang diatur dalam Bab II Bagian Keenam UU 37/2004 tidak dikecualikan oleh Pasal 290 UU 37/2004.

    Silang pendapat terus terjadi dalam praktik di lapangan, namun sejak adanya SEMA  5/2021 yang diterbitkan pada tanggal 28 Desember 2021, diatur kaidah yang mengatur sebagai berikut:[1]

    Debitor yang dinyatakan pailit akibat rencana perdamaian ditolak oleh Kreditor sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak dibenarkan mengajukan lagi rencana perdamaian.

    Dengan demikian, pasca dikeluarkannya rumusan hasil rapat pleno kamar MA ini diharapkan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan tetap terjaga, dan dijadikan pedoman dalam penanganan perkara dan kesekretariatan di MA, pengadilan tingkat pertama, dan pengadilan tingkat banding sepanjang substansinya berkenaan dengan kewenangan pengadilan yang bersangkutan.[2]

    Baca juga: Dapatkah PKPU Diajukan Kedua Kalinya setelah Homologasi?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    2. Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

    [1] Huruf B angka 2 Lampiran Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (“SEMA 5/2021”)

    [2] Angka 1 SEMA 5/2021

    Tags

    kepailitan
    pailit

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!