Jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham (DPS) dan daftar khusus.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Berdasarkan Pasal 1131 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), semua kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan. Ini dinamakan jaminan umum.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jaminan itu sendiri dibagi menjadi 2 (dua), yaitu jaminan umum sebagaimana diatur pada Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata dan jaminan khusus. Jaminan khusus ini dibagi menjadi 2 (dua) yaitu:
Jaminan kebendaan
Berbicara mengenai benda yang dijadikan jaminan utang, jaminan kebendaan ada 5 (lima) yaitu:
Gadai yang diatur dalam Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160 KUH Perdata;
Menurut Salim HS dalam buku Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia (hal. 25), yang termasuk jaminan perorangan adalah:
penanggung (borg) adalah orang lain yang dapat ditagih;
tanggung-menanggung, yang serupa dengan tanggung renteng; dan
perjanjian garansi.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda mengenai fidusia, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam UU Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.[1]
Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun tidak begerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.[2] Dalam hal ini, jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.[3] Selain itu, kecuali diperjanjikan lain, jaminan fidusia juga meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia, serta meliputi juga klaim asuransi dalam hal benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan.[4]
Pasal 60 ayat (1) UUPT menyebutkan bahwa saham merupakan benda bergerak dan memberikan sejumlah hak pada pemiliknya. Kepemilikan atas saham sebagai benda bergerak memberikan hak kebendaan kepada pemiliknya. Hak tersebut dapat dipertahankan terhadap setiap orang.[5]
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, Pasal 60 ayat (2) UUPT mengatur:
Saham dapat diagunkan dengan gadai atau jaminan fidusia sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar.
Jaminan fidusia atas saham yang telah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib dicatat dalam daftar pemegang saham (“DPS”) dan daftar khusus. Ketentuan ini dimaksudkan agar Perseroan atau pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahui mengenai status saham tersebut.[6]
Kemudian, hak suara atas saham yang diagunkan dengan jaminan fidusia tetap berada pada pemegang saham. Ketentuan ini menegaskan kembali asas hukum yang tidak memungkinkan pengalihan hak suara terlepas dari kepemilikan atas saham. Sedangkan hak lain di luar hak suara dapat diperjanjikan sesuai dengan kesepakatan di antara pemegang saham dan pemegang agunan.[7]
Jadi berdasarkan penjelasan tersebut saham yang merupakan benda bergerak dapat dijadikan jaminan fidusia.
Hal senada juga sampaikan oleh M. Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 274-275), saham dapat diagunkan sesuai dengan figurnya sebagai benda bergerak dengan ketentuan sebagai berikut:
Saham dapat digunakan dengan gadai atau jaminan fidusia;
Gadai saham atau jaminan fidusia atas saham dicatat dalam DPS atau daftar khusus;
Hak suara atas saham yang digunakan tetap berada pada pemegang saham.
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Hak Pemegang Saham Jika Saham Digadaikan, pada praktiknya, menurut salah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Erman Rajagukguk, ada pula debitor yang bukan mengagunkan sahamnya, melainkan mengagunkan dividen yang diperoleh dari saham tersebut, baik untuk sebagian maupun untuk keseluruhannya, bergantung yang diperjanjikan.