KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Swasta Memberikan Dana Sponsor ke Lembaga Negara?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bisakah Swasta Memberikan Dana Sponsor ke Lembaga Negara?

Bisakah Swasta Memberikan Dana Sponsor ke Lembaga Negara?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Swasta Memberikan Dana Sponsor ke Lembaga Negara?

PERTANYAAN

  1. Dasar hukum pemberian sponsorship lingkungan kementerian/lembaga/badan?
  2. Apakah kementerian/lembaga/badan dapat menerima sponsorship berupa uang atau barang/jasa dalam melaksanakan kegiatan?
  3. Jika dapat menerima, seperti apa bentuk pelaporannya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara komprehensif tentang dana sponsorship khususnya yang menyangkut dukungan terhadap kegiatan pemerintah. Sehingga, dana sponsor seringkali diartikan sebagai dana hibah yang tidak mengikat. Lantas, bagaimana ketentuan yang ada saat ini terkait dengan sponsorship dari swasta ke lembaga negara?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah CSR untuk Bangun Rumah Sakit Kepolisian?

    Bisakah CSR untuk Bangun Rumah Sakit Kepolisian?

     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan sponsorship adalah program promosi dengan memberikan dukungan secara finansial oleh perusahaan swasta. Program tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pihak lain dan adanya timbal balik atau imbalan dari pihak penerima. Misalnya perusahaan memberikan sponsorship kepada seseorang berupa sejumlah dana dan pihak penerima sebagai timbal balik atau imbalannya mempromosikan brand/produk dari perusahaan tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selain itu, terkait dengan lembaga/badan yang Anda sebutkan, kami asumsikan bahwa lembaga tersebut adalah lembaga negara dan badan adalah badan publik.

    Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Dana Sponsorship dalam Pusaran Tindak Pidana Korupsi dalam konteks hukum positif, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pengertian tentang dana sponsor khususnya yang menyangkut dukungan terhadap kegiatan pemerintah. Sehingga, dana sponsor seringkali diartikan sebagai dana hibah yang tidak mengikat.

     

    Sponsorship di Lingkungan Kementerian

    Salah satu contoh ketentuan mengenai sponsorship di lingkungan kementerian dapat Anda temukan dalam Permenkes 58/2016. Sponsorship dalam Permenkes 58/2016 diartikan sebagai pemberian dukungan dalam segala bentuk bantuan dan/atau kegiatan dalam rangka peningkatan pengetahuan yang dilakukan, diorganisir, atau disponsori oleh perusahaan/industri farmasi, alat kesehatan, alat laboratorium kesehatan dan/atau perusahaan/industri lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.[1]

    Dana sponsorship dapat diberikan kepada tenaga kesehatan, institusi, organisasi fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau organisasi profesi sebagai penyelenggara.[2]

    Salah satu syarat pemberian sponsorship oleh perusahaan/industri farmasi, alat kesehatan, alat laboratorium kesehatan dan/atau perusahaan/industri lainnya yaitu harus dilakukan secara terbuka dan tidak boleh ada konflik kepentingan dengan maksud agar tidak mempengaruhi independensi seperti penulisan resep, anjuran penggunaan barang atau terkait produk sponsorship.[3]

    Adapun terkait dengan laporan sponsorship, harus dilakukan oleh penerima sponsorship maksimal 30 hari kerja setelah menerima sponsorship kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.[4]

     

    Sokongan Dana dari Pihak Swasta ke Lembaga Negara

    Selain Permenkes 58/2016, sepanjang penelusuran kami belum ada nomenklatur peraturan perundang-undangan yang secara tegas dan tersurat mengatur tentang sponsorship.

    Namun demikian, terkait dengan sokongan dana, pihak swasta dapat saja memberikan hibah kepada lembaga negara. Salah satu contohnya dapat Anda baca dalam artikel Bisakah CSR untuk Bangun Rumah Sakit Kepolisian?

    Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa pihak swasta dapat memberikan bantuan dalam bentuk hibah dan sumbangan tidak mengikat dari dana CSR/TJSL kepada lembaga negara yaitu kepolisian untuk renovasi kantor dan membangun rumah sakit bhayangkara.

    Dalam konteks pemerintah pusat, PP 10/2011 menentukan bahwa hibah pemerintah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.[5]

    Adapun sumber hibah pemerintah dari dalam negeri yaitu lembaga keuangan dalam negeri, lembaga non keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, lembaga lainnya, dan perorangan.[6]

    Sementara hibah daerah diartikan sebagai pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada pemerintah daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.[7]

    Hibah dapat dilakukan kepada pemerintah daerah yang berasal dari pemerintah, badan, lembaga, atau organisasi dalam negeri, dan/atau kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri.[8]

    Hibah kepada pemerintah daerah ini menjadi salah satu sumber penerimaan daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi wewenang pemerintah daerah dan diprioritaskan untuk penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]

    Berdasarkan uraian di atas, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa bentuk sponsorship yang memungkinkan dilakukan adalah dengan mekanisme hibah baik dalam bentuk barang ataupun jasa. Namun demikian perlu Anda perhatikan bahwa ketentuan hibah kepada lembaga negara tersebut tergantung masing-masing lembaga negara. Sehingga perlu Anda cermati ketentuan terkait kementerian/lembaga negara/badan publik manakah hibah tersebut akan diberikan.  

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
    3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan.

    [1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Sponsorship bagi Tenaga Kesehatan (“Permenkes 58/2016”)

    [2] Pasal 3 Permenkes 58/2016

    [3] Pasal 5 Permenkes 58/2016

    [4] Pasal 10 ayat (2) Permenkes 58/2016

    [5] Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (“PP 10/2011”)

    [6] Pasal 50 ayat (1) PP 10/2011

    [7] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (“PP 2/2012”)

    [8] Pasal 4 ayat (1) PP 2/2012

    [9] Pasal 6 ayat (1) dan (3) PP 2/2012

    Tags

    badan publik
    dana hibah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!