KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Terbebas dari Hukuman Pidana Jika Hanya Mencuri Buah?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bisakah Terbebas dari Hukuman Pidana Jika Hanya Mencuri Buah?

Bisakah Terbebas dari Hukuman Pidana Jika Hanya Mencuri Buah?
Charles Situmorang, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bisakah Terbebas dari Hukuman Pidana Jika Hanya Mencuri Buah?

PERTANYAAN

Apakah hukum pidana mengabaikan prinsip materialitas? Karena sering kali kita jumpai pelaku pencurian buah yang dipenjara, apakah tidak diperhatikan materialitas dalam penanganan kasus hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pidana bagi Pencuri Listrik

    Jerat Pidana bagi Pencuri Listrik



    Apabila seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana. Tidak ditentukan objek apa yang menjadi barang curian. Meskipun hanya buah, apabila terpenuhi unsur-unsur pencurian, orang yang mencuri buah dapat dipidana. Akan tetapi perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan.


    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.



    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000


    Ulasan:


    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perlu kami jelaskan bahwa dalam hukum pidana tidak dikenal prinsip materialitas, melainkan prinsip legalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang selengkapnya berbunyi:

     

    Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya.

     

    Prinsip/Asas Legalitas

    Berdasarkan pendapat seorang ahli hukum, Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 142) yang mengutip pendapat Profesor Noyon-Langemeijer, menyatakan sebagai berikut:

     

    Ayat pertama dari Pasal 1 KUHP itu menekankan pada asas, bahwa tidak ada suatu perbuatan pun yang terlarang atau diharuskan kecuali hal tersebut telah dinyatakan secara tegas dalam suatu ketentuan undang-undang, hingga hukum yang sifatnya tidak tertulis itu haruslah dikesampingkan, dan tidak ada satu hukuman pun yang dapat dijatuhkan terhadap orang yang telah melanggar suatu larangan atau suatu keharusan, kecuali jika hukuman itu telah diancamkan dalam suatu ketentuan undang-undang yang telah ada terlebih dahulu daripada pelanggarannya itu sendiri.

     

    Selain itu, prinsip tersebut juga sejalan dengan adagium yang telah mendapat suatu pengakuan secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yaitu nullum delictum nulla poena sine lege praevia poenali.

     

    Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya”. 

     

    Penjelasan lebih lanjut tentang asas legalitas dapat Anda simak dalam artikel Apakah Asas Legalitas Hanya Berlaku di Hukum Pidana?.

     

    Tindak Pidana Pencurian

    Berdasar pada penjelasan tersebut, apabila dikaitkan dengan pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa maksud Anda adalah bagaimana sebuah pencurian buah dapat dipidana. Tindak pidana pencurian diatur dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi:

     

    Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya RP 900.

     

    Ketentuan tersebut terdiri dari unsur-unsur tindak pidana pencurian. Apabila tindakan seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian, maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana. Dapat dilihat dalam ketentuan tersebut, tidak ditentukan objek apa yang menjadi barang curian. Sehingga dapat disimpulkan bahwa meskipun hanya buah, apabila terpenuhi unsur-unsur pencurian, orang yang mencuri buah tetap dapat dikenakan pidana.

     

    Pencurian Ringan

    Akan tetapi perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP (PERMA 2/2012):

     

    Pasal 364 KUHP:

    Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.

     

    Pasal 1 PERMA 2/2012:

    Kata-kata "dua ratus puluh lima rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

     

    Terkait dengan pencurian ringan, Konsiderans poin b PERMA 2/2012 menyatakan sebagai berikut:

     

    Bahwa apabila nilai uang yang ada dalam KUHP tersebut disesuaikan dengan kondisi saat ini maka penanganan perkara tindak pidana ringan seperti pencurian ringan, penipuan ringan, penggelapan ringan dan sejenisnya dapat ditangani secara proporsional mengingat ancaman hukuman paling tinggi yang dapat dijatuhkan hanyalah tiga bulan penjara, dan terhadap tersangka atau terdakwa tidak dapat dikenakan penahanan, serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Selain itu perkara-perkara tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Kasasi.

     

    Pasal 2 ayat (1) PERMA 2/2012 mengatur bahwa:

     

    Dalam menerima pelimpahan perkara Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan memperhatikan Pasal 1 di atas.

     

    Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (2) PERMA 2/2012 mengatur:

     

    Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP.

     

    Dikaitkan dengan pertanyaan Anda, apabila orang tersebut mencuri buah dengan nilai di bawah Rp. 2,5 juta, maka ia termasuk pencurian ringan yang mana tidak dapat dikenakan penahanan serta acara pemeriksaan yang digunakan adalah Acara Pemeriksaan Cepat.

     

    Sebagai referensi mengenai tindak pidana ringan, Anda dapat membaca artikel Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

     

    Demikan jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    3.    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP.

                                 

    Referensi:

    Drs. P.A.F. Lamintang, S.H. 1997. Dasar Dasar Hukum Pidana Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung: 1997.

    Tags

    penjara
    asas legalitas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!