Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Terminal Khusus Dialihkan Tanpa Izin Usaha Pokoknya?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bisakah Terminal Khusus Dialihkan Tanpa Izin Usaha Pokoknya?

Bisakah Terminal Khusus Dialihkan Tanpa Izin Usaha Pokoknya?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Terminal Khusus Dialihkan Tanpa Izin Usaha Pokoknya?

PERTANYAAN

  1. Apakah terminal khusus yang dimiliki oleh suatu perusahaan pemegang PKP2B dapat dialihkan ke perusahaan lain tetapi tanpa pengalihan izin usaha pokoknya?
  2. Apakah suatu perusahaan yang tidak memiliki izin usaha pokok bisa membeli aset terminal khusus tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terminal khusus pada dasarnya adalah terminal yang ditujukan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya. Terminal khusus ini dibangun untuk menunjang kegiatan tertentu seperti kegiatan untuk menunjang kegiatan usaha pokok karena tidak terlayani oleh pelabuhan karena sifat barang/kegiatannya perlu pelayanan khusus atau lokasinya yang jauh dari pelabuhan.

    Berdasarkan hal tersebut, lantas, bolehkah terminal khusus dialihkan tanpa mengalihkan izin usaha pokoknya? Bagaimana dengan perusahaan yang tidak mempunyai izin usaha pokok, bisakah mengoperasikan terminal khusus?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Perizinan Berusaha untuk Penjualan Dolomit dalam Negeri

    Perizinan Berusaha untuk Penjualan Dolomit dalam Negeri

     

    Apa itu Terminal Khusus?

    Terminal khusus adalah terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.[1]

    Terminal khusus ini dibangun untuk menunjang kegiatan tertentu di luar DLKr dan DLKp. Yang dimaksud dengan “kegiatan tertentu” yaitu kegiatan untuk menunjang kegiatan usaha pokok yang tidak terlayani oleh pelabuhan karena sifat barang atau kegiatannya memerlukan pelayanan khusus atau karena lokasinya jauh dari pelabuhan.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun kegiatan usaha pokok yang dimaksud antara lain pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, dan dok serta galangan kapal.[3]

    Lebih lanjut dalam Permenhub 52/2021 disebutkan lebih rinci mengenai kegiatan usaha pokok yaitu meliputi:[4]

    1. pertanian;
    2. kehutanan;
    3. perikanan;
    4. pertambangan dan penggalian;
    5. industri pengolahan;
    6. pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin;
    7. pengelolaan air, pengelolaan air limbah dan daur ulang;
    8. konstruksi;
    9. perdagangan besar;
    10. penyediaan akomodasi;
    11. kawasan pariwisata, taman wisata alam, dan taman nasional; dan
    12. kegiatan tertentu yang dalam pelaksanaan kegiatan memerlukan fasilitas dermaga.

    Menurut Pasal 57 angka 22 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 104 ayat (1) UU Pelayaran terminal khusus hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal:

    1. pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; atau
    2. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan terminal khusus.

     

    Pengalihan Pengoperasian Terminal Khusus

    Terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan perizinan berusaha yang telah diberikan, maka:[5]

    1. diserahkan kepada pemerintah;
    2. dikembalikan seperti keadaan semula; atau
    3. diusulkan untuk perubahan status menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokok lain atau menjadi pelabuhan.

    Terkait dengan terminal khusus yang diusulkan untuk perubahan status menjadi terminal khusus untuk menunjang usaha pokok yang lain harus dilakukan penyesuaian perizinan berusaha pengoperasian terminal khusus.[6]

    Sementara itu, pengalihan perizinan berusaha pengoperasian terminal khusus hanya dapat dialihkan jika usaha pokoknya dialihkan kepada pihak lain.[7] Artinya, pengalihan pengoperasian terminal khusus tersebut hanya boleh dilakukan apabila kegiatan usaha pokok pemegangnya juga dialihkan kepada pihak lain.

    Selain itu, pengalihan usaha pokok terminal khusus tersebut juga wajib dilaporkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut maksimal 3 bulan setelah dilakukan pengalihan. Pelaporan tersebut harus dilakukan penyesuaian terhadap perizinan berusaha pengoperasian terminal khusus berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.[8]

    Berdasarkan penjelasan di atas, maka untuk ‘mengalihkan’ pengoperasian terminal khusus dapat dilakukan atas dua kondisi, yaitu mengubah status terminal khusus yang sudah tidak dioperasikan menjadi terminal khusus yang mendukung usaha pokok lain atau mengalihkan terminal khusus kepada pihak lain dengan syarat usaha pokoknya juga dialihkan. Kedua kondisi tersebut sama-sama mensyaratkan adanya usaha pokok bagi pengoperasian terminal khusus.

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, dapat kami sampaikan bahwa pengalihan pengoperasian terminal khusus hanya dapat dilakukan jika usaha pokoknya juga dialihkan kepada pihak lain.

     

    Bisakah Mengoperasikan Terminal Khusus Tanpa Ada Usaha Pokok?

    Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda yang kedua, tentang bisakah suatu perusahaan yang tidak memiliki izin usaha pokok membeli aset terminal khusus, kami asumsikan bahwa yang Anda maksud dengan ‘membeli aset terminal khusus’ adalah membeli terminal khusus untuk kemudian dioperasikan oleh perusahaan tersebut.

    Terkait dengan pengoperasian terminal khusus, dalam Lampiran Permenhub 12/2021 diatur tentang standar pengoperasian terminal khusus untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya (hal. 624).  

    Lebih lanjut, terkait dengan izin terminal khusus, terdapat persyaratan umum untuk mengoperasikan terminal khusus (hal. 627), yaitu:

    1. persyaratan administratif yang disesuaikan dengan Lembaga OSS; dan
    2. durasi waktu sesuai dengan ketentuan Lembaga OSS.

    Sementara, persyaratan khusus/teknis pengoperasian terminal khusus meliputi (hal. 627 – 628):

    1. sertifikat standar pembangunan/pengembangan terminal khusus;
    2. izin usaha pokok yang masih berlaku;
    3. tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
    4. berita acara pemeriksaan fisik, uji coba sandar/lepas dan olah gerak kapal oleh syahbandar pada pelabuhan terdekat;
    5. dalam hal terminal khusus dioperasikan untuk menunjang usaha anak perusahaan, perusahaan induk, atau perusahaan seinduk, harus menunjukkan akta pendirian yang menyatakan hubungan perusahaan.

    Selengkapnya terkait dengan izin terminal khusus dapat Anda baca dalam artikel Izin Pengoperasian Terminal Khusus di Dua Lokasi Berbeda.

    Dengan demikian, perusahaan yang membeli terminal khusus untuk kemudian dioperasikan wajib mempunyai izin usaha pokok yang masih berlaku. Hal ini sesuai dengan tujuan dari terminal khusus yang diperuntukkan untuk menunjang kegiatan pokoknya.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran;
    4. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.12 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Transportasi;
    5. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.

     

    Referensi:

    OSS yang diakses pada Jumat, 3 Februari 2023 pukul 15.48 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (“UU Pelayaran”)

    [2] Pasal 102 ayat (1) UU Pelayaran dan penjelasannya

    [3] Penjelasan Pasal 102 ayat (1) UU Pelayaran

    [4] Pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (“Permenhub 52/2021”)

    [5] Pasal 57 angka 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 106 UU Pelayaran jo. Pasal 27 Permenhub 52/2021

    [6] Pasal 28 ayat (4) Permenhub 52/2021

    [7] Pasal 77 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran

    [8] Pasal 8 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 1 angka 17 Permenhub 52/2021

    Tags

    bisnis
    oss

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!