Blokir Rekening Tersangka TPPU, Bisakah Dikembalikan Lagi?
Pidana

Blokir Rekening Tersangka TPPU, Bisakah Dikembalikan Lagi?

Bacaan 5 Menit

Pertanyaan

Bank B melakukan pemblokiran terhadap rekening nasabah yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (“TPPU”) atas permintaan aparat penegak hukum. Dapatkah Bank membuka pemblokiran rekening Nasabah yang bersangkutan karena telah melebihi dari 30 hari kerja sebagaimana diamanatkan oleh UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU? Bagaimana status dana dalam rekening tersebut? Apakah dana tersebut harus tetap disimpan pada Bank ataukah Nasabah dapat menarik dana tersebut?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Bank dapat memblokir harta kekayaan dari setiap orang yang telah dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke penyidik; tersangka; atau terdakwa yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana atas perintah dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Pemblokiran dilaksanakan maksimal 30 hari kerja. Jika jangka waktu pemblokiran berakhir, pihak pelapor wajib mengakhiri pemblokiran demi hukum.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Guna menjawab pertanyaan Anda, kami merujuk aturan tindak pidana pencucian uang (“TPPU”) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU TPPU”).

 

Pemblokiran Rekening Nasabah

Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan pihak pelapor untuk memblokir harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari setiap orang yang telah dilaporkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) ke penyidik; tersangka; atau terdakwa.[1]

Dalam hal ini, yang dimaksud dengan pihak pelapor adalah setiap orang yang menurut UU TPPU wajib menyampaikan laporan ke PPATK, suatu lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas TPPU.[2] Pihak pelapor di antaranya meliputi Bank, selaku penyedia jasa keuangan.[3]

Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank (“PBI 2/19/2000”), sebagai berikut:

Pemblokiran dan atau penyitaan Simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.

Perintah tersebut dibuat secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:[4]

  1.  
  2. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
  3. identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK ke penyidik, tersangka, atau terdakwa;
  4. alasan pemblokiran;
  5. tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan; dan
  6. tempat harta kekayaan berada.

Pihak pelapor wajib memblokir sesaat setelah surat perintah pemblokiran diterima dari penyidik, penuntut umum, atau hakim dan menyerahkan berita acara pelaksanaan pemblokiran maksimal 1 hari kerja sejak tanggal pelaksanaan pemblokiran.[5]

Menyambung pertanyaan, pemblokiran dilaksanakan maksimal 30 hari kerja,[6] dengan catatan harta kekayaan yang diblokir harus tetap berada pada pihak pelapor yang bersangkutan.[7] Dalam hal jangka waktu pemblokiran berakhir, pihak pelapor wajib mengakhiri pemblokiran demi hukum.[8]

Dari ketentuan tersebut, menjawab pertanyaan Anda, jika jangka waktu pemblokiran sudah lewat dari 30 hari kerja, Bank wajib mengakhiri pemblokiran demi hukum. Sehingga, Bank dapat membuka pemblokiran rekening nasabah yang bersangkutan.

 

Tujuan Pembukaan Pemblokiran Rekening

Adapun untuk mengetahui apa yang dapat dilakukan terhadap simpanan dalam rekening tersebut, perlu ditinjau lebih jauh aturan khusus mengenai tindak pidana asal yang disangkakan/didakwakan.

Sebagai contoh, jika nasabah diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana asal narkotika, maka kita dapat merujuk pada Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Tindak Pidana Asal Narkotika dan Prekursor Narkotika (“Peraturan Kepala BNN 7/2016”).

Dalam hal diperlukan data dan penelusuran aset, Pasal 10 huruf d Peraturan Kepala BNN 7/2016 memberi kewenangan kepada penyidik BNN untuk melakukan pembukaan blokir rekening keuangan untuk:[9]

  1. Kepentingan penyelidikan, dilakukan oleh penyidik BNN dengan:[10]
  1. menyita barang bukti uang hasil TPPU dari rekening tersangka; dan
  2. memasukkan ke dalam rekening penampungan barang bukti atas nama Deputi Pemberantasan BNN guna dilakukan pengamanan dan pengawasan.

Setelah pembukaan blokir rekening untuk kepentingan penyelidikan, penyidik BNN langsung memblokir kembali rekening tersebut untuk menghindari digunakan oleh jaringan pelaku tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.[11]

 

  1. Dikembalikan kepada yang berhak

Pembukaan pemblokiran rekening untuk dikembalikan kepada yang berhak dapat dilakukan jika hasil gelar perkara memberikan persetujuan pembukaan blokir rekening.[12]

Oleh karena itu, pembukaan blokir rekening oleh penyidik BNN digunakan untuk kepentingan penyelidikan (menyita dan memasukkan ke dalam rekening penampungan). Selain itu, pembukaan blokir juga bisa untuk dikembalikan kepada yang berhak jika hasil gelar perkara menyetujuinya.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank;
  3. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang dari Tindak Pidana Asal Narkotika dan Prekursor Narkotika.

[1] Pasal 71 ayat (1) UU TPPU

[2] Pasal 1 angka 2 dan 11 UU TPPU

[3] Pasal 17 ayat (1) huruf a angka 1 UU TPPU

[4] Pasal 71 ayat (2) UU TPPU

[5] Pasal 71 ayat (5) dan (6) UU TPPU

[6] Pasal 71 ayat (3) UU TPPU

[7] Pasal 71 ayat (7) UU TPPU

[8] Pasal 71 ayat (4) UU TPPU

[9] Pasal 13 ayat (1) UU TPPU

[10] Pasal 14 ayat (1) Peraturan Kepala BNN 7/2016

[11] Pasal 14 ayat (2) Peraturan Kepala BNN 7/2016

[12] Pasal 16 ayat (1) Peraturan Kepala BNN 7/2016

Tags: