Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Adendum Mengubah Hal Pokok Perjanjian?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Adendum Mengubah Hal Pokok Perjanjian?

Bolehkah Adendum Mengubah Hal Pokok Perjanjian?
Rizky Amalia, S.H., M.H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Adendum Mengubah Hal Pokok Perjanjian?

PERTANYAAN

Saudara saya, sebut saja A, membuat perjanjian dengan dengan salah satu bank dengan rincian sebagai berikut:

  1. A memiliki sebidang tanah dan kemudian si B mengajak untuk membangun perumahan dengan ketentuan si A menyediakan tanah dan bank yang akan membangun perumahan tersebut dimana hasil dari penjualan rumah tersebut akan dibagi dua, dan ini ditentukan dalam perjanjian awal.
  2. Kemudian setelah berjalannya pembangunan perumahan tersebut, pihak bank mengadakan adendum. Perjanjian awal adalah kerjasama pembangunan perumahan yang dananya disediakan oleh pihak bank. Namun dalam adendum justru si A harus membayar cicilan kepada bank. Dengan kata lain, perjanjian awal adalah kerjasama dimana bank menyediakan dana, tetapi setelah adanya adendum justru seolah-olah si A ini mengajukan kredit kepada bank dan harus mencicil dana pembangunan perumahan tersebut.

Pertanyaannya, bolehkan adendum mengubah hal mendasar (yaitu kerjasama dengan pembagian hasil kemudian justru menjadi pinjaman dana) dalam perjanjian awal?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perubahan kontrak pada prinsipnya dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata. Prinsip yang mendasari adanya perubahan kontrak adalah prinsip konsensualisme dan prinsip iktikad baik. Perlu untuk diperhatikan perubahan terhadap klausula-klausula perjanjian juga terdapat pembatasan yaitu apabila peraturan perundang-undangan mengaturnya. Lantas bagaimana jika adendum mengubah hal pokok dalam perjanjian?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Perjanjian dan Keabsahan Perjanjian

    Perjanjian menurut Pasal 1313 KUH Perdata adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perbuatan dalam definisi tersebut dimaknai sebagai perbuatan hukum.

    P.S. Atiyah[1] mengutarakan secara fundamental terdapat tiga tujuan perjanjian yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan MoU dan Perjanjian atau Kontrak

    Perbedaan MoU dan Perjanjian atau Kontrak
    1. sebagai instrumen yang berfungsi untuk melaksanakan janji dan melindungi atau menjamin terlaksananya janji;
    2. sebagai bagian dari hukum yang mengatur tentang harta kekayaan, dan untuk menghindari terjadinya peralihan hak tanpa imbalan yang lazim (unjust enrichment); dan
    3. mencegah timbulnya perikatan yang merugikan secara ekonomi atau setidaknya memberikan aturan tentang kompensasi atas pihak yang menderita.

    Pada tahap pembentukan kontrak para pihak harus memenuhi syarat keabsahan kontrak yang tertuang dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Pasal tersebut berisikan unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam pembentukan perjanjian antara lain:

    1. sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu hal tertentu; dan
    4. causa yang diperbolehkan.

    Syarat pertama dan kedua merupakan unsur subjektif sedangkan syarat ketiga dan keempat merupakan unsur objektif. Unsur subjektif berkaitan dengan kesepakatan dan kecakapan para pihak yang membuat perjanjian, sedangkan unsur objektif berkaitan dengan objek dan causa yang diperbolehkan. Keabsahan perjanjian ini harus dipenuhi oleh para pihak, karena hanya perjanjian yang sah sajalah yang dapat dilaksanakan oleh para pihak. Apabila perjanjian tidak memenuhi syarat keabsahan akan berakibat perjanjian tersebut dapat dibatalkan bila melanggar unsur subjektif atau batal demi hukum bila melanggar unsur objektif.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Prinsip Membuat Adendum Perjanjian

    Seringkali dalam suatu perjanjian dicantumkan klausula mengenai perubahan kontrak. Klausul perubahan kontrak adalah perubahan atau penambahan klausul/pasal terhadap dokumen perjanjian yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya, namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok tersebut. Para pihak yang melakukan perubahan kontrak akan melakukan adendum kontrak dengan uraian pasal-pasal yang memuat perubahan yang terjadi pada kontrak.

    Baca juga: Kapan Adendum Perjanjian Mulai Berlaku?

    Keinginan para pihak untuk mengubah suatu kontrak sejatinya adalah bentuk pengejewantahan prinsip 3P’s dalam perancangan perjanjian, yaitu predict, provide, dan protect.[2] Para pihak memprediksi kemungkinan yang terjadi dimana perlu dilakukan perubahan kontrak untuk mencegah adanya kerugian dan melindungi para pihak dalam perjanjian. Harapan atas perubahan kontrak agar para pihak dapat mengantisipasi kendala-kendala yang mungkin timbul selama pelaksanaan kontrak.

    Perubahan kontrak pada prinsipnya dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (2) KUH Perdata yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu. Prinsip yang mendasari adanya perubahan kontrak adalah prinsip konsensualisme dan prinsip iktikad baik.

    Makna dari prinsip konsensualisme adalah setiap perjanjian hanya terbentuk jika antara kedua belah pihak terdapat konsensus atau kesepakatan. Selain itu, hal yang harus dipastikan untuk menuju kesepakatan ini tidak terkandung cacat kehendak. Cacat kehendak diatur dalam Pasal 1321 KUH Perdata yang terdiri dari kekhilafan atau kesesatan (dwaling), paksaan atau ancaman (dwang) dan penipuan (borg). Proses pembentukan kesepakatan ini akan terjadi bilamana para pihak menyepakati hal-hal pokok dalam perjanjian, terlebih perjanjian tersebut tegolong pada perjanjian obligatoir. Akar dari prinsip konsensualisme dalam perjanjian adalah apa yang disepakati akan mengikat para pihak.

    Baca juga: Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya

    Selanjutnya prinsip iktikad baik juga harus diterapkan oleh para pihak. Apabila para pihak menghendaki adanya perubahan kontrak, iktikad baik wajib dipatuhi dalam keseluruhan proses kontrak. Iktikad baik memilki dua makna, makna yang pertama berkaitan dengan pelaksanaan kontrak, diartikan sebagai perilaku yang patut dan layak antar kedua belah pihak (redelijkheid en billijkheid). Perilaku patut dan adil didasarkan pada norma-norma objektif yang tidak tertulis. Kedua, iktikad baik diartikan sebagai keadaan tidak mengetahui adanya cacat.[3]

    Bolehkah Adendum Mengubah Hal Pokok Perjanjian?

    Adapun untuk menjawab pertanyaan Anda, maka perlu penelusuran terlebih dahulu mengenai klausula-klausula apa saja yang tertuang dalam perjanjian awal antara A dan bank. Perubahan kontrak dapat dilakukan baik terhadap pokok perjanjian atau hal-hal lain sepanjang para pihak sepakat terhadap hal tersebut. Namun, apabila yang dilakukan perubahan mengenai hal pokok, kami menyarankan akan lebih baik apabila dibuat perjanjian baru dengan syarat perjanjian yang lama tidak diberlakukan lagi terhadap para pihak.

    Apabila para pihak hanya menginginkan untuk mengubah beberapa klausula perjanjian, maka dapat dibuat suatu adendum perjanjian dimana dalam adendum tersebut disebutkan secara tegas hal-hal apa saja yang mengalami perubahan.

    Perlu untuk diperhatikan, perubahan terhadap klausula-klausula perjanjian juga terdapat pembatasan yaitu apabila peraturan perundang-undangan mengaturnya, misalkan dalam kontrak pengadaan barang dan jasa dimana salah satu pihaknya adalah pemerintah, perubahan kontrak tidak hanya didasari oleh kesepakatan melainkan harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berkaitan.

    Perubahan kontrak melalui adendum dianggap memenuhi keabsahan apabila para pihak sepakat terhadap perubahan itu, bilamana salah satu pihak tidak sepakat dan merasa dirugikan maka pihak tersebut dapat menyatakan keberatan dan harus dilakukan negosiasi ulang antara para pihak untuk menyepakati hal-hal yang dituangkan dalam perjanjian.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami tentang bolehkah adendum mengubah hal pokok perjanjian, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    Referensi:

    1. Allan Farnsworth and William F. Young. Contracts (Cases and Material). New York: The Foundation Press Inc., 1995.
    2. S. Atiyah. An Introduction to the Law of Contract. New York: Oxford University Press, 1996.
    3. Scott J. Burnham. Drafting Contracts. Second edition. Virginia: Michie Company, 1993.

    [1] P.S. Atiyah, An Introduction to the Law of Contract, New York: Oxford University Press, 1996, hal. 5

    [2] Scott J. Burnham, Drafting Contracts, Second Edition, Virginia: Michie Company, 1993, hal.2.

    [3] E. Allan Farnsworth and William F. Young, Contracts (Cases and Material), New York: The Foundation Press Inc., 1995, hal. 9.

    Tags

    hukum perdata
    hukum perjanjian

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!