Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Bank Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kredit dengan Calon Debitur Berstatus Tersangka?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Bank Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kredit dengan Calon Debitur Berstatus Tersangka?

Bolehkah Bank Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kredit dengan Calon Debitur Berstatus Tersangka?
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Bank Melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kredit dengan Calon Debitur Berstatus Tersangka?

PERTANYAAN

Kalau ada Calon Debitur menjelang penandatanganan Perjanjian Kredit (PK), karena dugaan tindak pidana tertentu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian. Dalam hal ini apakah si Calon Debitur tetap punya kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum termasuk menandatangani PK? Dari sisi risiko kredit/operasional perbankan cukup memberatkan bagi Bank dengan asumsi kegiatan perusahaan Debitur akan banyak terganggu dengan status tersebut apalagi bila Calon Debitur benar-benar menjadi terpidana nantinya. Sebaiknya pemberian kredit tersebut diteruskan atau dibatalkan saja? Mohon pencerahannya. Salam, Bagas, Samarinda.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Mengenai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum, menjadi tersangka dalam perkara pidana tidak mencabut hak seseorang untuk melakukan suatu perbuatan hukum. Oleh karena itu, walaupun seseorang menjadi tersangka, pada prinsipnya ia tetap dapat melakukan perbuatan hukum, termasuk mewakili perusahaannya.

     

    Namun, kita juga perlu melihat apakah orang yang menjadi tersangka tersebut masih berhak untuk mewakili perusahaan tersebut. Rujukannya antara lain bisa dilihat di Anggaran Dasar perusahaan tersebut. Sayangnya anda tidak menyebutkan bentuk perusahaan calon nasabah anda tersebut. Tetapi bila kita merujuk pada pasal 15 ayat (1) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, menyebutkan bahwa dalam Anggaran Dasar antara lain diatur tata cara pemberhentian Direksi PT. Apabila ternyata dalam Anggaran Dasar perusahaan tersebut dinyatakan bahwa direktur yang menjadi tersangka dalam kasus pidana diberhentikan dari jabatannya sebagai direktur, maka tentu orang yang menjadi tersangka tidak dapat mewakili perusahaan untuk menandatangani perjanjian kredit.

     

    Mengenai pemberian kredit terhadap calon nasabah yang berisiko tinggi sudah pernah dibahas dalam jawaban kami di sini.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Seperti dibahas dalam artikel tersebut, berdasarkan pasal 8 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam memberikan kredit, Bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan yang diperjanjikan. Dengan demikian, apabila ternyata dari analisis risiko kredit yang Anda lakukan, calon nasabah tersebut mempunyai resiko yang tinggi untuk memberatkan Bank, dan Bank anda tidak memperoleh keyakinan bahwa calon nasabah tersebut akan sanggup melunasi kreditnya, maka sebaiknya pemberian kredit tersebut dibatalkan.

     

    Demikian hemat kami. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
    2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!