Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Buka Data Nasabah untuk Keperluan Gugatan Harta Bersama?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bolehkah Buka Data Nasabah untuk Keperluan Gugatan Harta Bersama?

Bolehkah Buka Data Nasabah untuk Keperluan Gugatan Harta Bersama?
Rahmi Triani Uzier, S.H., C.MeKandara Law
Kandara Law
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Buka Data Nasabah untuk Keperluan Gugatan Harta Bersama?

PERTANYAAN

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 64/PUU-X/2012, apakah bank dapat membuka data nasabah untuk keperluan gugatan pembagian harta bersama dalam suatu gugatan perceraian?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Putusan MK No. 64/PUU-X/2012 merupakan putusan dari permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/1998 yang memberikan perluasan makna bahwa kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian termasuk pengecualian dari data nasabah yang wajib dirahasiakan bank. Namun kini pasal terkait telah diubah bunyinya dengan UU 4/2023.

    Bagaimana kini bunyi pasal tersebut dan bisakah data nasabah dibuka untuk keperluan gugatan pembagian harta bersama dalam suatu gugatan perceraian?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Akses Data Nasabah untuk Kepentingan Gugatan Harta Bersama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 30 Januari 2019.

     

    Putusan MK tentang Pembukaan Data Nasabah dalam Perceraian

    Sebelumnya, kami akan menerangkan terlebih dahulu isi dari Putusan MK No. 64/PUU-X/2012 yang merupakan putusan dari permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU 10/1998, yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

    1. Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi.

    Dalam putusan disebutkan pemohon merupakan penggugat dalam gugatan perceraian. Ia dalam gugatannya mencantumkan sejumlah harta bersama berupa tabungan dan deposito atas nama suami pemohon di bank. Namun suami pemohon tidak mengakui adanya tabungan dan deposito tersebut. Pemohon lalu mengajukan permohonan penjelasan pengenai keberadaan tabungan dan deposito suami pemohon kepada bank. Sayangnya, bank tersebut tidak dapat mengeluarkan data nasabah dan simpanannya terkait rahasia bank berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU 10/1998. Pemohon merasa dirugikan dengan penerapan pasal a quo karena mengakibatkan pemohon kesulitan untuk mendapatkan hak atas harta bersamanya (hal. 3-5).

    Pemohon ingin mempertahankan hak konstitusionalnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut.

    Pasal 28G ayat (1) UUD 1945

    Setiap orang berhak akan perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

     

    Pasal 28H ayat (4) UUD 1945

    Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

    Sedangkan dalam Pasal 35 UU Perkawinan mengatur harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Dalam harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.[1] Harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing apabila perkawinan putus karena perceraian.[2]

    Sementara itu, dalam Pasal 1 huruf f KHI menyatakan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan (harta bersama) yaitu harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-istri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapapun.

    Kembali menyambung pada isi putusan, menurut MK akan lebih memenuhi rasa keadilan apabila data nasabah juga harus dibuka untuk kepentingan peradilan perdata terkait dengan harta bersama, karena harta bersama adalah harta milik bersama suami dan istri, sehingga suami dan/atau istri harus mendapat perlindungan atas haknya tersebut dan tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh salah satu pihak (hal. 29). 

    Pada amar putusan, Pasal 40 ayat (1) UU 10/1998 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian (hal. 32).

     

    Pembukaan Data Nasabah untuk Kepentingan Peradilan Menurut UU 4/2023

    Selanjutnya, patut Anda catat, Putusan MK No. 64/PUU-X/2012 mengubah Pasal 40 ayat (1) UU 10/1998. Namun kini bunyi pasal terkait telah diubah dengan UU 4/2023 yang mana Pasal 14 angka 37 UU 4/2023 yang mengubah Pasal 40 ayat (1) UU 10/1998 selengkapnya berbunyi sebagai berikut.

    1. Bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
    2. Dalam hal nasabah penyimpan sekaligus sebagai nasabah debitur, bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan informasi mengenai nasabah dalam kedudukannya sebagai nasabah penyimpan.

    Namun demikian, Anda tetap dapat berpedoman pada Pasal 14 angka 38 UU 4/2023 yang memuat baru Pasal 40A ayat (1) huruf a UU Perbankan yang menyebutkan ketentuan Pasal 40 UU 4/2023 tidak berlaku untuk salah satunya kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara bank dan nasabah, nasabah dan nasabah, dan terkait dengan nasabah.

    Dengan demikian rujukan Pasal 40A ayat (1) huruf a jo. Pasal 40 tersebut di atas bisa dijadikan pedoman untuk membuka data nasabah untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata di antaranya peradilan umum dan peradilan agama, termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perceraian dan dalam rangka pemulihan aset.[3]

    Ketentuan tersebut juga berlaku untuk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (“UUS”) pada Pasal 15 angka 29 UU 4/2023 yang memuat baru Pasal 41A UU Perbankan Syariah yang menjelaskan bahwa ketentuan kerahasiaan informasi mengenai nasabah penyimpan dan simpananannya pada bank dikecualikan untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata Bank Syariah dan UUS dengan nasabah, nasabah dengan nasabah, dan terkait dengan nasabah, yang juga mencakup kepentingan mengenai harta bersama dalam perceraian dan dalam rangka pemulihan aset.[4]

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan amar Putusan MK No. 64/PUU-X/2012 dan UU 4/2023, betul bahwa bank dapat membuka data nasabah untuk keperluan gugatan pembagian harta bersama dalam perceraian.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
    4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
    5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023;
    7. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 64/PUU-X/2012.


    [1] Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”)

    [2] Pasal 37 UU Perkawinan

    [3] Pasal 14 angka 38 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (“UU 4/2023”) yang memuat baru Pasal 40A ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan penjelasannya

    [4] Pasal 15 angka 29 UU 4/2023 yang memuat baru Pasal 41A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan penjelasannya

    Tags

    bank
    cerai

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!