KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Calon Legislatif (Caleg) dari Jalur Independen?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Calon Legislatif (Caleg) dari Jalur Independen?

Bolehkah Calon Legislatif (Caleg) dari Jalur Independen?
Dr. Fitriani Ahlan Sjarif, S.H., M.H. Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Calon Legislatif (Caleg) dari Jalur Independen?

PERTANYAAN

Apakah boleh mendaftarkan diri jadi calon legislatif (caleg) dari jalur independen? Kemudian apakah anggota DPR harus dari partai politik?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Calon legislatif yang Anda maksud bisa terdiri dari sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) provinsi, maupun Calon anggota DPRD kabupaten/kota.

    Masing-masing calon anggota DPR dan DPD memiliki ketentuan persyaratannya. Lalu, apakah keduanya dapat berasal dari jalur independen?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel dibawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Calon Legislatif dari Jalur Independen? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 24 Oktober 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Jika Presiden Melibatkan TNI dan Polri Pada Kampanye Pemilu

    Jika Presiden Melibatkan TNI dan Polri Pada Kampanye Pemilu

     

    Bolehkah Calon Legislatif dari Jalur Independen?

    Calon legislatif yang Anda sebut kami maknai sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) provinsi, maupun Calon anggota DPRD kabupaten/kota.

    Sebelumnya, perlu Anda ketahui lembaga legislatif merupakan lembaga yang merumuskan undang-undang yang terdiri dari DPR dan DPD. Sehingga terkait pertanyaan mengenai bolehkah calon legislatif mencalonkan diri lewat jalur independen tergantung apakah yang dimaksud anggota DPR atau anggota DPD.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebab, jika berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU 7/2017 menyatakan sebagai berikut.

    Peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

    Kemudian lebih lanjut dalam Pasal 240 ayat (1) huruf n UU 7/2017 juga menyebutkan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus menjadi anggota partai politik peserta pemilu. Jadi, apakah bisa calon DPR independen? Bakal calon anggota DPR tidak diperbolehkan untuk mencalonkan diri secara independen tetapi harus melewati partai politik.

    Sebaliknya, bakal calon anggota DPD harus mencalonkan diri secara perseorangan atau independen. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 27 UU 7/2017 sebagaimana disebutkan di atas.

     

    Sistem Trikameral di Indonesia

    Sebagai informasi tambahan, terhadap anggota legislatif yang berasal dari independen, akan lebih mudah ditemukan di negara yang menganut sistem unikameral dalam lembaga parlemennya. Prof. Saldi Isra dan Zainal Arifin Mochtar menyebutkan bahwa sistem unikameral merupakan model yang meletakkan adanya lembaga tunggal sebagai pemegang kuasa di lembaga parlemen. Dalam sistem ini diisi oleh anggota yang berasal dari beragam representasi, yakni representasi partai politik, representasi daerah, maupun representasi suku dan jenis kelamin.[1]

    Negara yang menganut sistem unikameral ini contohnya adalah Korea Selatan dan Taiwan. Oleh karena itu, dalam pengisian anggota legislatif pada lembaga parlemen di negara tersebut diperbolehkan untuk mendaftar dari jalur independen, artinya tidak hanya yang berasal dari representasi partai politik saja. Melainkan dapat juga berasal dari representasi lainnya yang tidak berkaitan dengan partai politik (independen).[2]

    Ada banyak pendapat mengenai sistem kamar yang dianut di Indonesia, salah satunya menurut Prof. Jimly Asshiddiqie, Indonesia menganut sistem trikameral yakni lembaga parlemen yang terdiri dari DPR, DPD, dan MPR.[3]

    Baik penggunaan sistem unikameral, bikameral, dan trikameral, semua memiliki kelebihan dan kekurangan. Terhadap DPD di Indonesia meskipun diisi oleh anggota legislatif independen, tapi menurut Prof. Saldi Isra dan Zainal Arifin Mochtar menyebutkan DPD menjadi kamar kedua terlihat kurang mampu menjalankan konsep ideal sebuah lembaga parlemen yang mampu berfungsi secara baik dalam fungsi legislasi, representasi, kontrol, anggaran, dan rekruitmen politik.[4]

    Oleh karena itu, meskipun DPD dikenal dengan lembaga yang anggota-anggotanya berasal dari jalur independen karena bukan merepresentasikan partai politik, namun DPD menjadi lembaga parlemen yang memerlukan penguatan.[5] Oleh sebab itu, pengisian anggota legislatif di DPD perlu menjadi perhatian bersama agar dapat diisi oleh anggota  yang berkualitas.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang.

     

    Referensi:

    Saldi Isra dan Zainal Arifin Mochtar. Menelisik Model Kamar Parlemen (Catatan untuk Penataan Kelembagaan DPD Indonesia). Jurnal Media Hukum, Vol. 14 No. 2, Desember 2007.


    [1] Saldi Isra dan Zainal Arifin Mochtar. Menelisik Model Kamar Parlemen (Catatan untuk Penataan Kelembagaan DPD Indonesia). Jurnal Media Hukum, Vol. 14 No. 2, Desember 2007, hal. 120 – 127

    [2] Saldi Isra dan Zainal Arifin Mochtar. Menelisik Model Kamar Parlemen (Catatan untuk Penataan Kelembagaan DPD Indonesia). Jurnal Media Hukum, Vol. 14 No. 2, Desember 2007, hal. 120 – 127

    [3] Saldi Isra dan Zainal Arifin Mochtar. Menelisik Model Kamar Parlemen (Catatan untuk Penataan Kelembagaan DPD Indonesia). Jurnal Media Hukum, Vol. 14 No. 2, Desember 2007, hal. 120 – 127

    [4] Saldi Isra dan Zainal Arifin Mochtar. Menelisik Model Kamar Parlemen (Catatan untuk Penataan Kelembagaan DPD Indonesia). Jurnal Media Hukum, Vol. 14 No. 2, Desember 2007, hal. 131

    [5] Saldi Isra dan Zainal Arifin Mochtar. Menelisik Model Kamar Parlemen (Catatan untuk Penataan Kelembagaan DPD Indonesia). Jurnal Media Hukum, Vol. 14 No. 2, Desember 2007, hal. 131

    Tags

    dewan perwakilan rakyat daerah
    pemilihan umum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!