Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah CV Menjalankan Usaha Konsultan Pariwisata?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah CV Menjalankan Usaha Konsultan Pariwisata?

Bolehkah CV Menjalankan Usaha Konsultan Pariwisata?
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Bolehkah CV Menjalankan Usaha Konsultan Pariwisata?

PERTANYAAN

Kami berencana mendirikan usaha jasa konsultan hotel. Usaha ini bertujuan memberikan jasa sebagai konsultan terhadap owner hotel atau hotel yang ingin menjadi mitra kami. Pertanyaannya, apakah usaha ini boleh berbentuk CV? Dan juga apa saja syarat lain yg harus ada? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jasa konsultan bagi pemilik hotel dapat dikategorikan sebagai jasa konsultan pariwisata menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Pada dasarnya, usaha ini dapat dijalankan dalam bentuk persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (“CV”).
     
    Lalu, apa saja yang perlu diperhatikan dalam proses pendirian CV? Penjelasan selengkapnya silakan klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Usaha Pariwisata
    Terkait dengan rencana Anda mendirikan usaha jasa konsultan bagi pemilik hotel dalam bentuk persekutuan komanditer atau commanditaire vennootschap (“CV”), kami akan menjawabnya berdasarkan beberapa aturan yang mengatur kegiatan usaha pariwisata.
     
    Untuk aturan pertama, kita bisa melihatnya di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (“UU Pariwisata”). Dalam UU Pariwisata, terdapat pembagian berbagai jenis kegiatan usaha yang dikategorikan ke dalam usaha pariwisata, antara lain:[1]
    1. daya tarik wisata;
    2. kawasan pariwisata;
    3. jasa transportasi wisata;
    4. jasa perjalanan wisata;
    5. jasa makanan dan minuman;
    6. penyediaan akomodasi;
    7. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
    8. penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
    9. jasa informasi pariwisata;
    10. jasa konsultan pariwisata;
    11. jasa pramuwisata;
    12. wisata tirta; dan
    13. spa.
     
    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami melihat bahwa kemungkinan kegiatan usaha yang akan dijalankan dapat dikategorikan sebagai jasa konsultan pariwisata. Lalu, apa yang dimaksud dengan usaha jasa konsultan pariwisata dan sejauh mana ruang lingkupnya? UU Pariwisata menyatakan bahwa usaha konsultan pariwisata adalah usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan pemasaran di bidang kepariwisataan[2].
     
    Lebih lanjut, jika Anda ingin mendirikan perusahaan konsultan pariwisata, maka pada akta pendiriannya sebaiknya dicantumkan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 2017, dengan mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Perka BPS 19/2017”).
     
    Dalam Perka BPS tersebut, jasa konsultan pariwisata memiliki kode 70201 (Aktivitas Konsultasi Pariwisata). Uraian kegiatannya mencakup kegiatan konsultan pariwisata, antara lain penyampaian pandangan, saran, penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan penelitian di bidang kepariwisataan.[3] Sebagaimana kita tahu, hotel termasuk jenis usaha dalam ranah pariwisata sebagai kelompok penyedia akomodasi.
     
    Bisakah CV Menjalankan Usaha Pariwisata?
    Mengenai bentuk atau siapa yang berhak melakukan usaha di bidang pariwisata, Pasal 1 angka 8 UU Pariwisata menyatakan bahwa pengusaha pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
     
    Agar lebih jelas, orang atau sekelompok orang yang dimaksud dalam UU Pariwisata bisa dilihat dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata (“Permenpar 10/2018”). Dalam Pasal 1 angka 5 Permenpar 10/2018 disebutkan bahwa pelaku usaha adalah pengusaha pariwisata perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang pawisata.
     
    Lebih lanjut, Pasal 7 Permenpar 10/2018 menguraikan bahwa:
     
    1. Pemohon perizinan berusaha sektor pariwisata terdiri atas:
      1. Pelaku usaha perseorangan; dan
      2. Pelaku usaha non perseorangan.
    2. Pelaku usaha melakukan Pendaftaran melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Online Single Submission (“OSS”) yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”). Dalam PP ini, CV diakui sebagai salah satu pelaku usaha non perseorangan yang dapat menjadi pemohon perizinan berusaha.[4] Dengan melihat kedua ketentuan tersebut, maka CV pada dasarnya dapat menjalankan usaha konsultan pariwisata.
     
    Proses Pendaftaran CV
    Lebih lanjut, untuk mengetahui lebih rinci mengenai proses pembuatan CV, maka kita harus memahami Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”). Salah satu poin penting Permenkumham 17/2018 adalah mengubah keharusan pendaftaran CV yang sebelumnya dilakukan di Pengadilan Negeri di tempat CV berdomisili menjadi pendaftaran di sistem yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM (“Kemenkumham”).[5]
     
    Hal lain yang juga signifikan di Permenkumham 17/2018 adalah mengenai penamaan CV. Tata cara penamaan CV diatur dalam Pasal 5 Permenkumham, yang berbunyi:
     
    1. Pemohon mengajukan permohonan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
    2. Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang diajukan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
      1. ditulis dengan huruf latin;
      2. belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam Sistem Administrasi Badan Usaha;
      3. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
      4. tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
      5. tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
    3. Pengajuan nama dilakukan dengan mengisi Format Pengajuan Nama.
    4. Format Pengajuan Nama paling sedikit memuat:
      1. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata dari bank persepsi; dan
      2. nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang dipesan.
     
    Dengan melihat aturan di atas, jelas bahwa penamaan CV tidak lagi sebebas dahulu, di mana satu nama bisa digunakan oleh beberapa CV sekaligus. Aturan terbaru justru menghindari hal tersebut. Artinya, sejak berlakunya Permenkumham 17/2018, nama CV yang sudah terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham, tidak dapat digunakan oleh CV yang lain.
     
    Namun demikian, masih ada toleransi bagi CV yang sudah didirikan sebelum aturan ini diterbitkan. Pasal 23 Permenkumham 17/2018 menguraikan bahwa:
     
    1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
    2. Pencatatan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperbolehkan menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang sudah terdaftar dalam Sistem Administrasi Badan Usaha.
    3. Pencatatan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenai biaya.
     
    Demikian penjelasan dari pertanyaan Anda. Jika masih mengalami kesulitan untuk mendirikan perusahaan di bidang pariwisata, silakan kontak Easybiz pada nomor 0812-9966-7071 untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
     

    [1] Pasal 14 ayat (1) UU Pariwisata
    [2] Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf j UU Pariwisata
    [3] Lampiran Perka BPS 19/2017, hal. 421
    [4] Pasal 6 ayat (3) huruf i PP 24/2018
    [5] Pasal 3 Permenkumham 17/2018

    Tags

    hukumonline
    hotel

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!