Bolehkah Di-PHK karena Gagal Penuhi Target?
Ketenagakerjaan

Bolehkah Di-PHK karena Gagal Penuhi Target?

Bacaan 4 Menit

Pertanyaan

Saya sekarang sudah tidak bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di bidang finansial, dikarenakan konsumen telat bayar. Apakah sesuai hukum saya masih bisa mendapatkan pesangon? Saya sudah menjadi karyawan tetap selama empat tahun di perusahaan tersebut. Gara-gara sistem yang sekarang, banyak teman-teman saya yang dipecat dan tidak diberikan pesangon sama sekali oleh perusahaan tersebut.

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dapat terjadi salah satunya karena alasan pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain.

Apabila keharusan mencapai target merupakan hal yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB, maka kegagalan memenuhi target tersebut dapat dijadikan alasan PHK berdasarkan pemberian surat peringatan terlebih dahulu.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dr. Flora Dianti, S.H., M.H. dari LKBH-PPS FH UI dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 20 Februari 2020.

Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa pembayaran konsumen merupakan salah satu target kerja yang dibebankan kepada Anda selaku karyawan, dan hubungan kerja Anda diputus oleh perusahaan karena tidak tercapainya target tersebut. 

PHK Karena Gagal Penuhi Target

Pemutusan hubungan kerja (“PHK”) dapat terjadi salah satunya karena alasan pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”) dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.[1]

Apabila memang terdapat aturan dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB yang mengharuskan pekerja mencapai target, maka PHK dapat dilakukan jika ketentuan mengenai target tersebut tidak dicapai oleh pekerja yang bersangkutan setelah menerima 3 kali surat peringatan.

Hal ini juga diamini oleh Mahkamah Agung (“MA”) dalam Putusan MA Nomor 126 K/Pdt.Sus-PHI/2016, di mana MA membenarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai berikut (hal. 16):

Bahwa Termohon Kasasi/Penggugat ternyata tidak dapat mencapai target dan untuk itu telah mendapat surat peringatan tiga kali berturut-turut yaitu: pertama tanggal 7 April 2014, kedua tanggal 19 Mei 2014 dan ketiga tanggal 4 Juli 2014, maka beralasan PHK terhadap Termohon Kasasi/Penggugat sesuai ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perlu Anda ketahui, meskipun saat ini Pasal 161 UU Ketenagakerjaan yang disebutkan dalam putusan di atas telah dihapuskan oleh UU Cipta Kerja, namun ketentuan pasal tersebut identik dengan bunyi Pasal 81 angka 42 UU Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k UU Ketenagakerjaan.

 

Hak Karyawan Setelah PHK

Dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, kompensasi yang didapatkan karyawan yang di-PHK sekarang tidak dibedakan lagi bedasarkan alasan PHK-nya. Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.[2]

Lebih lanjut mengenai hak-hak karyawan yang di-PHK dapat Anda simak dalam Begini Cara Menghitung Pesangon Menurut UU Cipta Kerja.

Untuk menuntut hak-hak tersebut kepada perusahaan, Anda dapat menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”).

Selengkapnya mengenai langkah-langkah untuk menuntut pesangon yang belum dibayarkan oleh perusahaan, bisa disimak melalui Langkah Hukum Jika Pesangon PHK Tidak Sesuai Ketentuan.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

Putusan:

Putusan Mahkamah Agung Nomor 126 K/Pdt.Sus-PHI/2016.


[1] Pasal 81 angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta kerja”) yang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf k Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

[2] Pasal 81 angka 44 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

Tags: