Bolehkah Dibentuk Serikat Pekerja di Kantor Cabang, Sementara di Kantor Pusat Tidak Ada?
PERTANYAAN
Apakah boleh dibentuk serikat pekerja di tempat kami bekerja khususnya kami di daerah? Sedangkan di pusat (Jakarta) tidak ada serikat pekerja?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah boleh dibentuk serikat pekerja di tempat kami bekerja khususnya kami di daerah? Sedangkan di pusat (Jakarta) tidak ada serikat pekerja?
Intisari:
Tidak ada larangan bahwa serikat pekerja hanya boleh didirikan di tingkat pusat saja. Serikat pekerja adalah organisasi yang bersifat bebas, terbuka, dan mandiri, bahkan dapat dibentuk di luar perusahaan. Oleh karena itu, serikat pekerja yang hanya didirikan di daerah sementara di pusat tidak ada, tidaklah dilarang.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Berdasarkan pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa Anda bekerja di cabang perusahaan yang berada di daerah dan bukan di kantor pusat yang berada di Jakarta.
Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.[1]
Dari definisi serikat pekerja di atas dapat kita ketahui bahwa tidak ada larangan bahwa serikat pekerja hanya boleh didirikan di kantor pusat saja. Serikat pekerja adalah organisasi yang bersifat bebas, terbuka, dan mandiri yang bahkan dapat dibentuk di luar perusahaan. Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, serikat pekerja yang hanya didirikan di daerah (kantor cabang) sementara di kantor pusat tidak ada, tidaklah dilarang.
Pembentukan Serikat Buruh
Terkait rencana Anda dan temang-teman sesama pekerja lainnya untuk membentuk serikat pekerja di tingkat daerah, Pasal 5 UU 21/2000 dapat dijadikan acuan:
(1) Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(2) Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh.
Jika serikat pekerja telah terbentuk, maka kemudian harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.[2] Pemberitahuan tersebut dengan dilampiri:
a. daftar nama anggota pembentuk;
b. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c. susunan dan nama pengurus.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Syarat dan Prosedur Pendirian Serikat Pekerja.
Perlu diketahui bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:[3]
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Jika menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta.[4]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU 21/2000”)
[2] Pasal 18 ayat (1) UU 21/2000
[3] Pasal 28 UU 21/2000
[4] Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?