KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Gaji Dipotong untuk Cicilan Biaya Outing Kantor?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Gaji Dipotong untuk Cicilan Biaya Outing Kantor?

Bolehkah Gaji Dipotong untuk Cicilan Biaya <i>Outing</i> Kantor?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Gaji Dipotong untuk Cicilan Biaya <i>Outing</i> Kantor?

PERTANYAAN

Saya orang awam yang tidak tahu hukum. Kantor saya buat rencana outing dan semua karyawan diwajibkan mencicil untuk biaya outing. Gaji saya dipotong Rp350 ribu untuk biaya outing. Lalu saya resign tapi gaji saya masih dipotong Rp350 ribu. Pertanyaan saya, bisakah gaji yang sudah dipotong dikembalikan karena saya sudah resign?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada prinsipnya pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan. Adapun kegiatan outing di kantor Anda merupakan bentuk dari fasilitas kesejahteraan berupa fasilitas rekreasi.  Lantas bisakah pemotongan gaji dilakukan dalam rangka cicilan biaya outing kantor?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kegiatan Outing Kantor

    Sebelumnya Anda perlu memahami terkait fasilitas kesejahteraan yang wajib disediakan perusahaan. Hal ini tertuang dalam Pasal 100 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyatakan:

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Potong Gaji Karyawan dalam Peraturan Ketenagakerjaan

    Aturan Potong Gaji Karyawan dalam Peraturan Ketenagakerjaan

    Untuk meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan.

    Kemudian pada bagian penjelasan disebutkan fasilitas kesejahteraan yang dimaksud antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja/buruh, fasilitas beribadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan, dan fasilitas rekreasi.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lebih lanjut, Pasal 100 ayat (2) UU Ketenagakerjaan menegaskan penyediaan fasilitas kesejahteraan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan.

    Sehingga dari ketentuan tersebut di atas, pada prinsipnya pengusaha wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan dengan memperhatikan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan. Disarikan dari Bolehkah Perusahaan Menarik Iuran untuk Outing Kantor?, kegiatan outing di kantor Anda merupakan bentuk dari fasilitas kesejahteraan berupa fasilitas rekreasi.

     

    Pemotongan Gaji untuk Cicilan Biaya Outing Kantor

    Kembali ke pertanyaan Anda, mengenai fakta di mana perusahaan Anda mengadakan kegiatan outing/rekreasi dan semua karyawan diwajibkan mencicil biaya kegiatan outing/rekreasi, maka pertama-tama perlu dicari tahu terlebih dahulu apakah sudah ada pembicaraan/pembahasan terlebih dahulu mengenai cicilan tersebut?

    Biasanya dalam mengadakan kegiatan outing/rekreasi, perusahaan akan membahas dengan para karyawan, atau sebaliknya para karyawan yang mengusulkan rencana kegiatan outing/rekreasi lalu berdiskusi dengan perusahaan.

    Dalam diskusi itu biasanya dibahas mengenai biaya, tempat, jadwal kegiatan dan lain sebagainya. Kembali merujuk Pasal 100 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, terkait biaya tentunya harus memperhatikan kemampuan perusahaan. Terkait biaya kegiatan outing/rekreasi, harus didapatkan informasi mendetail apakah kegiatan outing/rekreasi tersebut dibiayai oleh perusahaan atau ada bagian kontribusi karyawan yang juga telah disepakati.

    Jika ada bagian kontribusi karyawan yang disepakati tentunya juga diatur mengenai mekanisme pembayarannya, apakah dengan pembayaran tunai oleh masing-masing karyawan, atau dipotong dari gaji misalnya dilakukan satu kali periode gaji atau dalam beberapa kali periode gaji sehingga karyawan tidak terbebani.

    Mengenai pemotongan upah oleh pengusaha dapat dilakukan untuk pembayaran:[2]

    1. denda;
    2. ganti rugi;
    3. uang muka upah;
    4. sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh;
    5. utang atau cicilan utang pekerja/buruh; dan/atau
    6. kelebihan pembayaran upah.

    Adapun pemotongan upah dalam rangka utang atau cicilan utang pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.[3] Dengan demikian, pemotongan upah dalam rangka biaya cicilan outing yang disepakati harus atas kesepakatan atau perjanjian tertulis.

    Mengenai fakta yang Anda sampaikan, gaji Anda sudah dipotong Rp350 ribu hingga saat resign, maka Anda perlu menilik kembali kesepakatan atau perjanjian tertulis mengenai jangka waktu pemotongan upah, apakah hanya dilakukan dalam satu kali periode gaji atau dalam beberapa kali periode gaji.

    Kami pun turut berpendapat meskipun Anda sudah resign, cicilan biaya outing itu tidak dapat dikembalikan, sebab telah disepakati sebelumnya terkait pemotongan upah dalam rangka cicilan biaya outing kantor.

    Namun dalam hal pembayaran biaya outing dengan pemotongan upah seharusnya hanya dilakukan dalam satu kali periode gaji, maka gaji Anda seharusnya tidak dipotong lagi ketika resign. Langkah selanjutnya yang dapat Anda lakukan adalah menuntut perusahaan mengembalikan pemotongan gaji dengan menempuh upaya penyelesaian perselisihan hak.[4]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Penjelasan Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 63 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP 36/2021”)

    [3] Pasal 63 ayat (3) PP 36/2021

    [4] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial 

    Tags

    kantor
    karyawan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!