Bolehkah Jangka Waktu Pemberitahuan Resign Lebih dari 1 Bulan?
Ketenagakerjaan

Bolehkah Jangka Waktu Pemberitahuan Resign Lebih dari 1 Bulan?

Pertanyaan

Apakah dibenarkan sebuah perusahaan yang mengharuskan karyawannya untuk menunggu selama 6 (enam) bulan (tertera pada peraturan perusahaan) terhitung dari tanggal surat pengunduran diajukan? Apakah kita salah bila berhenti setelah tanggung jawab kita telah selesai dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengunduran diri kita ajukan?

Intisari Jawaban

circle with chevron up
  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikata dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
 
Perusahaan dapat mengatur batas waktu pengunduran diri pekerja/buruh melebihi 30 (tiga) puluh hari dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
 
Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 
Ketentuan Pengunduran Diri
Secara umum ketentuan bagi pekerja/buruh yang ingin mengundurkan diri telah diatur dalam Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU 13/2003”), sebagai berikut :
 
Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. tidak terikat dalam ikata dinas; dan
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
 
 
Pengunduran diri secara baik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:
  1. pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
  2. kerja/buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri;
  3. pekerja/buruh tidak terikat dalam ikatan dinas.
 
Atas permohonan pengunduran diri dari pekerja/buruh, pengusaha juga diberikan batasan waktu untuk memberikan jawaban atas permohonan pengunduran diri tersebut yakni paling lambat 14 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (tanggal terakhir bekerja). Kemudia dalam hal pengusaha tidak memberi jawaban dalam batas waktu 14 hari, maka pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri tersebut hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (3) dan (4) Kepmenakertrans 78/2001.
 
Pengaturan Jangka Waktu Pengunduran Diri Pada
Terkait dengan pertanyaan Anda mengenai ketentuan mengenai jangka waktu pengunduran diri diatur dalam Peraturan Perusahaan (“PP”), Perjanjian Kerja (“PK”) atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”), memang pada praktiknya banyak perusahaan yang mengatur jangka waktu pengunduran diri karyawan, baik dalam PP, PK, maupun PKB, melebihi waktu yang dicantumkan dalam UU 13/2003 dan Kepmenakertrans 78/2001. Hal ini disebabkan UU 13/2003 dan Kepmenakertrans 78/2001 hanya menentukan batas waktu paling minimal mengajukan permohonan pengunduran diri. Sehingga jika perusahaan mengatur batas waktu pengunduran diri pekerja/buruh melebihi 30 (tiga) puluh hari, aturan tersebut adalah sah dan dianggap tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
 
Hal yang sama pernah dijelaskan dalam artikel Aturan Jangka Waktu Pemberitahuan Pengunduran Diri (One Month Notice), menurut Guru Besar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Aloysius Uwiyono, bisa saja perusahaan menetapkan pengajuan permohonan pengunduran diri lebih dari 30 (tiga puluh) hari, tapi kurang tidak boleh. Karena sebenarnya hal ini sebagai persiapan untuk perusahaan mencari pengganti dari orang yang mengundurkan diri itu.
 
Dalam artikel yang sama juga dijelaskan, Yogo Pamungkas, dosen Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Trisakti sepakat dengan pendapat Uwiyono, bahwa dari redaksional “selambat-lambatnya” berarti paling cepat/paling tidak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari permohonan pengunduran diri harus sudah diajukan, lebih dari waktu itu boleh. Tujuan pengaturan ini, menurut Yogo, adalah supaya tidak mendadak bagi perusahaan dalam mencari pengganti. Namun, ketentuan itu hendaknya tidak dilakukan sepihak maupun lisan, tapi harus dicantumkan setidaknya dalam PP, PK atau PKB.
 
Dengan demikian, apabila dalam PK, PP, maupun PKB telah diatur jangka waktu pengunduran diri adalah 6 (enam) bulan sebelum sebelum tanggal mulai pengunduran diri, maka Anda harus mematuhi ketentuan tersebut dan harus melaksanakan kewajiban Anda sebagai pekerja sampai dengan tanggal pengunduran diri. Jika Anda berhenti sebelum waktu yang ditetapkan oleh perusahaan dalam PK, PP, maupun PKB maka Anda dapat dikatakan telah melanggar ketentuan yang telah disepakati.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
Tags: