Istri saya memiliki sejumlah harta dan benda sebelum menikah. Saat menikah, kami melakukan perjanjian pra nikah. Selama pernikahan, tidak ada harta yang bertambah dalam pernikahan kami. Kemudian, istri saya meninggal dunia. Saya menjual mobil istri saya untuk membiayai pemakamannya. Apakah hal yang saya lakukan benar? Adakah dasar hukum untuk biaya pemakaman istri?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Jika seseorang meninggal dunia (pewaris) maka harta peninggalannya (harta waris), baik berupa benda maupun hak-haknya berpindah ke ahli waris.
Namun sebelum harta waris dibagikan, baik harta bawaan maupun harta bersama pewaris dapat digunakan oleh ahli waris untuk membiayai salah satunya pengurusan jenazah, termasuk pemakaman.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa Anda dan pasangan beragama Islam dan telah membuat perjanjian perkawinan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
harta bawaan, yang telah dimiliki masing-masing sebelum menikah, baik berasal dari warisan, hibah, atau usaha masing-masing.
harta masing-masing yang diperoleh setelah perkawinan, yang diperoleh dari hibah, wasiat, atau warisan untuk masing-masing, bukan atas usaha mereka.
harta pencaharian, yang diperoleh setelah perkawinan atas usaha bersama-sama atau salah seorang.
Oleh karena itu, harta bawaan dan harta masing-masing yang diperoleh setelah perkawinan tetaplah jadi milik masing-masing. Sedangkan yang jadi harta bersama hanya harta pencaharian yang diperoleh setelah perkawinan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Dalam kasus Anda, karena selama pernikahan disebutkan tidak ada harta yang bertambah, kami asumsikan bahwa mobil yang Anda jual tersebut merupakan harta bawaan istri.
Perjanjian Perkawinan
Kedudukan Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Islam telah menerangkan calon pasangan suami-istri dapat membuat perjanjian perkawinan, baik sebelum perkawinan dilangsungkan (prenuptial agreement) maupun selama perkawinan dilangsungkan (postnuptial agreement).
Perjanjian perkawinan dapat memuat percampuran harta pribadi, pemisahan harta pencaharian, dan/atau kewenangan masing-masing untuk mengadakan ikatan hipotik atas harta pribadi dan harta bersama, selama tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Harta Waris untuk Pemakaman Jenazah
Pada dasarnya, jika seseorang meninggal dunia (pewaris) maka harta yang ditinggalkannya, baik berupa benda maupun hak-haknya berpindah kepada ahli waris, yakni orang yang punya hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk jadi ahli waris.[1]
Adapun harta waris merupakan harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tahjiz), pembayaran hutang, dan pemberian untuk kerabat.[2]
Sederhananya, perhitungan harta waris sebagai berikut:
Berkaitan dengan harta peninggalan pewaris, terdapat kewajiban ahli waris terhadap pewaris, yaitu:[3]
mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai;
menyelesaikan baik hutang-hutang berupa pengobatan, perawatan, termasuk kewajiban pewaris maupun penagih piutang;
menyelesaikan wasiat pewaris;
membagi harta warisan di antara wahli waris yang berhak.
Dari ketentuan itu, maka sebelum dibagikan, harta waris dapat digunakan ahli waris untuk membiayai salah satunya pengurusan jenazah, termasuk pemakaman.
Dengan demikian, tindakan Anda selaku ahli waris yang menjual mobil almarhum istri Anda untuk keperluan pemakaman jenazahnya dapat dibenarkan, sepanjang dilakukan atas dasar iktikad baik dan uang hasil penjualan mobil tersebut memang digunakan untuk membiayai pemakaman jenazah.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.