Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Kendaraan Pribadi Mengawal Ambulans?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Bolehkah Kendaraan Pribadi Mengawal Ambulans?

Bolehkah Kendaraan Pribadi Mengawal Ambulans?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Kendaraan Pribadi Mengawal Ambulans?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, bagaimana hukum pengemudi kendaraan pribadi yang mengawal ambulans pada saat posisi jalanan macet, memberanikan diri untuk melawan arus, dan menerobos lampu merah? Saya melakukannya karena tidak ada polisi yang berjaga di pos. Berapa dendanya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Ambulans yang mengangkut orang sakit dan iring-iringan pengantar jenazah termasuk kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan. Ambulans yang dimaksud dikecualikan untuk mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas (traffic lights) dan juga rambu lalu lintas.
     
    Tetapi, pengawalan untuk ambulans yang mengangkut orang sakit hanya boleh dilakukan oleh Kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Masyarakat tidak boleh melakukan pengawalan, apalagi sampai memberanikan diri untuk melawan arus dan menerobos lampu alat pemberi isyarat lalu lintas.
     
    Berapa denda yang harus dibayar jika pengemudi kendaraan pribadi melakukan pengawalan terhadap ambulans yang mengangkut orang sakit dengan melawan arus serta menerobos lampu merah? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Ambulans yang mengangkut orang sakit dan iring-iringan pengantar jenazah termasuk kendaraan yang memiliki hak utama untuk didahulukan di jalan. Ambulans yang dimaksud dikecualikan untuk mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas (traffic lights) dan juga rambu lalu lintas.
     
    Tetapi, pengawalan untuk ambulans yang mengangkut orang sakit hanya boleh dilakukan oleh Kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Masyarakat tidak boleh melakukan pengawalan, apalagi sampai memberanikan diri untuk melawan arus dan menerobos lampu alat pemberi isyarat lalu lintas.
     
    Berapa denda yang harus dibayar jika pengemudi kendaraan pribadi melakukan pengawalan terhadap ambulans yang mengangkut orang sakit dengan melawan arus serta menerobos lampu merah? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kendaraan yang Diprioritaskan di Jalan
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Penerobosan Lampu Merah oleh Konvoi ‘Moge’, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) diatur soal “pengguna jalan yang diprioritaskan” atau “kendaraan bermotor yang memiliki hak utama”, yaitu kendaraan bermotor yang mendapat prioritas dan wajib didahulukan dari pengguna jalan lain.[1]
     
    Pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.[2] Pengguna jalan yang diprioritaskan merupakan salah satu kategori “keadaan tertentu” agar petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan sebagai berikut:[3]
    1. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
    2. memerintahkan Pengguna Jalan untuk jalan terus;
    3. mempercepat arus Lalu Lintas;
    4. memperlambat arus Lalu Lintas;
    5. mengalihkan arah arus Lalu Lintas;
    6. menutup dan membuka arus lalu lintas.
     
    Lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”), bahwa tindakan petugas sebagaimana dimaksud di atas wajib diutamakan daripada pengaturan yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.
     
    Berdasarkan Pasal 134 UU LLAJ, pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan (diprioritaskan), adalah sesuai dengan urutan berikut:
    1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
    2. ambulans yang mengangkut orang sakit;
    3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
    4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
    5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
    6. iring-iringan pengantar jenazah; dan
    7. konvoi dan/ atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
     
    Yang dimaksud dengan "kepentingan tertentu" pada huruf g di atas adalah kepentingan yang memerlukan penanganan segera, antara lain, kendaraan untuk penanganan ancaman bom, kendaraan pengangkut pasukan, kendaraan untuk penanganan huru-hara, dan kendaraan untuk penanganan bencana alam.[4]
     
    Sehubungan dengan pertanyaan Anda, berdasarkan Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ kendaraan yang mendapat hak utama di atas harus dikawal oleh petugas Kepolisian dan/atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama.[5]
     
    Mengenai hak utama bagi pengguna jalan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Pengaturan Lalu Lintas Bagi Pengguna Jalan yang Diprioritaskan dan Ambulans dan Mobil Iring-iringan Presiden, Mana yang Didahulukan Lewat?.
     
    Jadi ambulans itu merupakan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan (diprioritaskan) dan kendaraan pribadi yang mengawal ambulans yang Anda sebutkan tersebut tidak termasuk di dalamnya. Jika ada pengguna jalan yang diprioritaskan (dalam hal ini ambulans), tindakan petugas polisi wajib diutamakan daripada pengaturan yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas dan/atau marka jalan.
     
    Artinya jika alat pemberi isyarat lampu lalu lintas menandakan merah (berhenti) dan rambu lalu lintas melarang melawan arus tetapi petugas memperbolehkan itu kepada kendaraan yang diprioritaskan, maka arahan dari petugas kepolisian harus diikuti.
     
    Pada kasus Anda, ada dua kemungkinan perihal kendaraan yang mengawal ambulans ini. Yang pertama, jika ambulans mengangkut orang sakit tetapi tidak dikawal oleh petugas Kepolisian, maka ambulans tersebut dapat tidak mematuhi lampu isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas, seperti menerobos lampu merah dan melawan arus.[6] Tapi di sini yang boleh melakukan pengawalanpun hanya polisi. Kendaraan pribadi tidak dapat melakukan pengawalan dengan menerobos lampu merah dan melawan arus.
     
    Yang kedua, jika ambulans mengangkut jenazah (orang yang telah meninggal), maka dalam hal tidak ada polisi yang mengawalnya, maka dibolehkan hanya menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. UU LLAJ memperbolehkan iring-iringan pengantar jenazah menerobos lampu merah dan melawan arus sebagai kendaraan dengan hak utama di jalan.[7] Berarti untuk kemungkinan yang kedua, kendaraan pribadi yang melakukan pengawalan dengan menerobos lampu merah dan melawan arus tidak dikenakan sanksi.
     
    Sanksi
    Jadi jika ada kendaraan yang melanggar ketentuan kendaraan yang diprioritaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 134 UU LLAJ, maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 287 ayat (4), yakni:
     
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
     
    Selain ini kendaraan yang melakukan pengawalan ambulans (selain polisi) yang menerobos alat pemberi isyarat lalu lintas dan melawan arus (melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan) dapat dihukum berdasarkan Pasal 287 ayat (1) dan Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ, yaitu:
     
    Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
     
              Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
     
    Sebagai referensi dapat Anda simak artikel Bolehkah Menerobos Lampu Merah dalam Keadaan Darurat?.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
     

    [1] Penjelasan Pasal 59 ayat (3) UU LLAJ
    [2] Pasal 1 angka 27 UU LLAJ
    [3] Pasal 104 ayat (1) huruf c UU LLAJ dan penjelasannya dan Pasal 4 ayat (1) huruf b dan (3) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas (“Perkapolri 10/2012”)
    [4] Penjelasan Pasal 134 huruf g UU LLAJ
    [5] Pasal 135 ayat (3) UU LLAJ
    [6] Lihat Pasal 134 huruf b jo. Pasal 135 ayat (1) UU LLAJ
    [7] Lihat Pasal Pasal 134 huruf f 135 ayat (3) UU LLAJ

    Tags

    lampu merah
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!