Apa kewenangan medis sebuah klinik? Dapatkah sebuah klinik melakukan tindakan seperti operasi? Apakah sebuah klinik diberikan izin untuk melakukan tindakan operasi? Bukankah rumah sakit yang mempunyai kewenangan melakukan operasi?
Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari, dan/atau home care. Berdasarkan jenis pelayanan, klinik dibagi menjadi klinik pratama dan klinik utama.
Klinik pada dasarnya dapat melakukan bedah atau operasi, tetapi diberikan batasan-batasan tertentu. Klinik pratama hanya dapat melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal, sedangkan klinik utama dapat melakukan tindakan bedah, kecuali tindakan bedah yang menggunakan anestesi umum dengan inhalasi dan/atau spinal, melakukan operasi sedang yang berisiko tinggi, dan operasi besar.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Klinik menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (“Permenkes 9/2014”) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.
Jenis Klinik
Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi:[1]
a.Klinik pratama; dan
b.Klinik utama.
Klinik dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ.[2]
Klinik pratama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.[3]Klinik utama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.[4]
Perizinan Klinik yang Wajib Dilengkapi
Setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.[5] Izin mendirikan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.[6] Izin operasional diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.[7]
Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.[8] Pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dilaksanakan dalam bentuk:[9]
a.rawat jalan,
b.rawat inap,
c.pelayanan satu hari (one day care) dan/atau
d.home care.
Pelayanan satu hari (one day care) merupakan pelayanan yang dilakukan untuk pasien yang sudah ditegakkan diagnosa secara definitif dan perlu mendapat tindakan atau perawatan semi intensif (observasi) setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 jam.[10]
Home care merupakan bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan dampak penyakit.[11]
Klinik rawat inap hanya dapat memberikan pelayanan rawat inap paling lama 5 (lima) hari. Apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari, maka pasien harus secara terencana dirujuk ke rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[12]
Tindakan Operasi oleh Klinik
Klinik pratama hanya dapat melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal.[13] Klinik utama dapat melakukan tindakan bedah, kecuali tindakan bedah yang:[14]
a.menggunakan anestesi umum dengan inhalasi dan/atau spinal;
b.operasi sedang yang berisiko tinggi; dan
c.operasi besar
Klasifikasi bedah kecil, sedang, dan besar ditetapkan oleh Organisasi Profesi yang bersangkutan.[15]
Jadi menyimpulkan penjelasan diatas, klinik pada dasarnya dapat melakukan bedah atau operasi, tetapi diberikan batasan-batasan tertentu. Klinik pratama hanya dapat melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal. Sedangkan klinik utama dapat melakukan tindakan bedah tapi tidak bisa menggunakan anestesi umum dengan inhalasi dan/atau spinal, operasi sedang yang berisiko tinggi, dan operasi besar.