Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Klinik Melakukan Tindakan Operasi Terhadap Pasien?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Bolehkah Klinik Melakukan Tindakan Operasi Terhadap Pasien?

Bolehkah Klinik Melakukan Tindakan Operasi Terhadap Pasien?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Klinik Melakukan Tindakan Operasi Terhadap Pasien?

PERTANYAAN

Apa kewenangan medis sebuah klinik? Dapatkah sebuah klinik melakukan tindakan seperti operasi? Apakah sebuah klinik diberikan izin untuk melakukan tindakan operasi? Bukankah rumah sakit yang mempunyai kewenangan melakukan operasi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Dokter Pengganti Tidak Memiliki Izin Praktik?

    Bolehkah Dokter Pengganti Tidak Memiliki Izin Praktik?

     

     

    Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari, dan/atau home care. Berdasarkan jenis pelayanan, klinik dibagi menjadi klinik pratama dan klinik utama.

                                                                                                                      

    Klinik pada dasarnya dapat melakukan bedah atau operasi, tetapi diberikan batasan-batasan tertentu. Klinik pratama hanya dapat melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal, sedangkan klinik utama dapat melakukan tindakan bedah, kecuali tindakan bedah yang menggunakan anestesi umum dengan inhalasi dan/atau spinal, melakukan operasi sedang yang berisiko tinggi, dan operasi besar.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Klinik menurut Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik (“Permenkes 9/2014”) adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.

     

    Jenis Klinik

    Berdasarkan jenis pelayanan, Klinik dibagi menjadi:[1]

    a.    Klinik pratama; dan

    b.    Klinik utama.

     

    Klinik dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu atau sistem organ.[2]

     

    Klinik pratama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.[3] Klinik utama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.[4]

     

    Perizinan Klinik yang Wajib Dilengkapi

    Setiap penyelenggaraan Klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional.[5] Izin mendirikan diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.[6] Izin operasional diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.[7]

     

    Penjelasan lebih lanjut soal izin mendirikan klinik dapat Anda simak Syarat Mendirikan Klinik dalam Perusahaan.

     

    Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan oleh Klinik

    Klinik menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.[8] Pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif dilaksanakan dalam bentuk:[9]

    a.    rawat jalan,

    b.    rawat inap,

    c.    pelayanan satu hari (one day care) dan/atau

    d.    home care.

     

    Pelayanan satu hari (one day care) merupakan pelayanan yang dilakukan untuk pasien yang sudah ditegakkan diagnosa secara definitif dan perlu mendapat tindakan atau perawatan semi intensif (observasi) setelah 6 (enam) jam sampai dengan 24 jam.[10]

     

    Home care merupakan bagian atau lanjutan dari pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan komprehensif yang diberikan kepada individu dan keluarga di tempat tinggal mereka yang bertujuan untuk meningkatkan, mempertahankan atau memulihkan kesehatan atau memaksimalkan tingkat kemandirian dan meminimalkan dampak penyakit.[11]

     

    Klinik rawat inap hanya dapat memberikan pelayanan rawat inap paling lama 5 (lima) hari. Apabila memerlukan rawat inap lebih dari 5 (lima) hari, maka pasien harus secara terencana dirujuk ke rumah sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[12]

     

    Tindakan Operasi oleh Klinik

    Klinik pratama hanya dapat melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal.[13] Klinik utama dapat melakukan tindakan bedah, kecuali tindakan bedah yang:[14]

    a.    menggunakan anestesi umum dengan inhalasi dan/atau spinal;

    b.   operasi sedang yang berisiko tinggi; dan

    c.    operasi besar

     

    Klasifikasi bedah kecil, sedang, dan besar ditetapkan oleh Organisasi Profesi yang bersangkutan.[15]

     

    Jadi menyimpulkan penjelasan diatas, klinik pada dasarnya dapat melakukan bedah atau operasi, tetapi diberikan batasan-batasan tertentu. Klinik pratama hanya dapat melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal. Sedangkan klinik utama dapat melakukan tindakan bedah tapi tidak bisa menggunakan anestesi umum dengan inhalasi dan/atau spinal, operasi sedang yang berisiko tinggi, dan operasi besar.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Klinik


    [1] Pasal 2 ayat (1) Permenkes 9/2014

    [2] Pasal 2 ayat (4) Permenkes 9/2014

    [3] Pasal 2 ayat (2) Permenkes 9/2014

    [4] Pasal 2 ayat (3) Permenkes 9/2014

    [5] Pasal 25 ayat (1) Permenkes 9/2014

    [6] Pasal 25 ayat (2) Permenkes 9/2014

    [7] Pasal 25 ayat (3) Permenkes 9/2014

    [8] Pasal 32 ayat (1) Permenkes 9/2014

    [9] Pasal 32 ayat (2) Permenkes 9/2014

    [10] Pasal 32 ayat (3) Permenkes 9/2014

    [11] Pasal 32 ayat (4) Permenkes 9/2014

    [12] Pasal 33 Permenkes 9/2014

    [13] Pasal 34 ayat (1) Permenkes 9/2014

    [14] Pasal 34 ayat (2) Permenkes 9/2014

    [15] Pasal 34 ayat (3) Permenkes 9/2014

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!