KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Lulusan SMA Bekerja sebagai Asisten Apoteker?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Lulusan SMA Bekerja sebagai Asisten Apoteker?

Bolehkah Lulusan SMA Bekerja sebagai Asisten Apoteker?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Lulusan SMA Bekerja sebagai Asisten Apoteker?

PERTANYAAN

Bisakah seseorang yang hanya lulusan SMA menjaga atau melayani dan bekerja di apotek? Kalau bisa tolong jelaskan dasar hukumnya. Jika tidak bisa, jelaskan undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut, beserta sanksi pidananya. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Sebelumnya, kami kurang jelas mengenai lingkup kerja seseorang yang menjaga apotek sebagaimana Anda maksud, apakah bertugas hanya menjaga apotek atau termasuk juga pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan obat-obatan dan farmasi di apotek

     

    Jika lingkup pekerjaannya termasuk pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan di bidang farmasi, maka pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai asisten apoteker.

     

    Dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 376/MENKES/PER/V/2009 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Apoteker Dan Angka Kreditnya (“Permenkes 376/2009”) dijelaskan bahwa asisten apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.

    KLINIK TERKAIT

    Perlindungan Pasien pada Praktik Pengobatan Tradisional

    Perlindungan Pasien pada Praktik Pengobatan Tradisional
     

    Yang dimaksud penyiapan pekerjaan kefarmasian adalah penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik (Pasal 1 angka 2 Permenkes 376/2009).

     

    Pengaturan mengenai asisten apoteker dapat kita jumpai juga dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian (“Permenkes 889/2011”). Dalam Pasal 1 angka 2 Permenkes 889/2011, dikatakan bahwa tenaga kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Asisten apoteker termasuk sebagai tenaga teknis kefarmasian, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian (“PP 51/2009”) dan Pasal 1 angka 4 Permenkes 889/2011:

     

    “Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.”

     

    Setiap tenaga kefarmasian yang menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat tanda registrasi (Pasal 2 ayat (1) Permenkes 889/2011). Bagi asisten apoteker, maka harus memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (“STRTTK”), yaitu bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri Kesehatan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi (Pasal 2 ayat (2) huruf b jo. Pasal 1 angka 10 Permenkes 889/2011).

     

    Untuk memperoleh STRTTK, Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi persyaratan (Pasal 47 ayat (1) PP 51/2009 dan Pasal 8 Permenkes 889/2011):

    a.    memiliki ijazah sesuai dengan pendidikannya;

    b.    memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;

    c.    memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan

    d.    membuat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian.

     

    Untuk memperoleh STRTTK tersebut, tenaga teknis kefarmasian harus mengajukan permohonan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dengan melampirkan:

    a.    fotokopi ijazah Sarjana Farmasi atau Ahli Madya Farmasi atau Analis Farmasi atau Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker;

    b.    surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat izin praktik;

    c.    surat pernyataan akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika kefarmasian;

    d.    surat rekomendasi kemampuan dari Apoteker yang telah memiliki STRA, atau pimpinan institusi pendidikan lulusan, atau organisasi yang menghimpun Tenaga Teknis Kefarmasian; dan

    e.    pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar dan ukuran 2 x 3 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

    (lihat Pasal 14 Permenkes 889/2011)

     

    Melihat pada ketentuan di atas, maka tidak cukup hanya lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk menjadi asisten apoteker.

     

    Beda hal bila asisten apoteker tersebut berasal dari lulusan Sekolah Menengah Farmasi atau saat ini banyak dikenal dengan Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 573/MENKES/SK/VI/2008 tentang Standar Profesi Asiten Apoteker, lulusan Sekolah Menengah Farmasi juga dapat dikategorikan sebagai asisten apoteker.

     

    Jika ada orang yang melakukan praktik kefarmasian, padahal tidak mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu, dapat dipidana berdasarkan Pasal 198 jo. Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).

     

    Pasal 198 UU Kesehatan:

    “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

     

    Pasal 108 UU Kesehatan:

    (1) Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;

    3.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 376/MENKES/PER/V/2009 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Apoteker Dan Angka Kreditnya;

    4.    Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 889/MENKES/PER/V/2011 Tahun 2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, Dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian;

    5.    Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 573/MENKES/SK/VI/2008 tentang Standar Profesi Asiten Apoteker.

      

    Tags

    kesehatan
    farmasi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!