KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mantan Terpidana Menjabat sebagai Petinggi BUMN?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Mantan Terpidana Menjabat sebagai Petinggi BUMN?

Bolehkah Mantan Terpidana Menjabat sebagai Petinggi BUMN?
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mantan Terpidana Menjabat sebagai Petinggi BUMN?

PERTANYAAN

Apakah ada ketentuan yang melarang seorang mantan terpidana menjadi petinggi BUMN, baik anggota direksi atau anggota dewan komisaris?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan suatu Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sedangkan komisaris bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.
     
    Jabatan direksi dan komisaris BUMN dilarang diisi oleh mantan terpidana jenis tindak pidana tertentu. Tindak pidana apakah itu?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Definisi BUMN
    Definisi Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”) yang berbunyi:
     
    Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
     
    BUMN terdiri dari Persero dan perusahaan umum (“Perum”).[1] Persero adalah BUMN yang berbentuk Perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.[2]
     
    Sedangkan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.[3]
     
    Direksi dan komisaris yang Anda singgung di dalam pertanyaan merupakan organ BUMN berbentuk Persero.[4]
     
    Direksi BUMN
    Pengurusan BUMN dilakukan oleh direksi. Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar pengadilan.[5]
     
    Dalam melaksanakan tugasnya, anggota direksi harus mematuhi anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.[6]
     
    Pengangkatan dan pemberhentian direksi dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).[7] Anggota direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.[8]
     
    Pengangkatan anggota direksi dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan. Calon anggota direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota direksi.[9]
     
    Dalam hal direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota direksi diangkat sebagai direktur utama.[10] Dalam melaksanakan tugasnya, anggota direksi wajib mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan pencapaian tujuan Persero.[11]
     
    Persyaratan Anggota Direksi BUMN
    Rincian mengenai persyaratan formal dan materiil direksi BUMN tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 3/2015”). Secara formal, direksi Perseroan adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatan pernah (hal. 4):
    1. dinyatakan pailit;
    2. menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau perusahaan dinyatakan pailit;
    3. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
     
    Sementara persyaratan materiil direksi BUMN, yaitu (hal. 4):
    1. keahlian;
    2. integritas;
    3. kepemimpinan;
    4. pengalaman;
    5. jujur;
    6. perilaku yang baik; dan
    7. dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
     
    Masih bersumber dari Lampiran Permen BUMN 3/2015, persyaratan lain direksi BUMN adalah sebagai berikut (hal. 4):
    1. bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) Tingkat I, dan DPRD Tingkat II;
    2. bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah;
    3. tidak menjabat sebagai direksi pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut;
    4. memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya; dan
    5. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai direksi BUMN), yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
     
    Selain itu, anggota direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:[12]
    1. anggota direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
    2. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
    3. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Pengawasan BUMN
    Pengawasan BUMN dilakukan oleh komisaris dan dewan pengawas. Komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. Dalam melaksanakan tugasnya, komisaris dan dewan pengawas harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.[13]
     
    Secara khusus, anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.[14]
     
    Komposisi komisaris harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.[15]
     
    Dalam hal komisaris terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota komisaris diangkat sebagai komisaris utama. Pengangkatan anggota komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pendirian.[16]
     
    Persyaratan Anggota Dewan Komisaris BUMN
    Adapun syarat komisaris BUMN diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-02/Mbu/02/2015 Tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara (“Permen BUMN 2/2015”).
     
    Persyaratan formal anggota dewan komisaris, yaitu (hal. 3):
    1. orang perseorangan;
    2. cakap melakukan perbuatan hukum;
    3. tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan;
    4. tidak pernah menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris/dewan pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/perum dinyatakan pailit dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan; dan
    5. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.
     
    Persyaratan materiil anggota dewan komisaris yaitu integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero dimana yang bersangkutan dicalonkan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya (hal. 3).
     
    Terakhir, persyaratan lain anggota dewan komisaris, yaitu (hal. 3):
    1. bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dan calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II;
    2. bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah;
    3. tidak menjabat sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas pada BUMN yang bersangkutan selama dua periode berturut-turut;
    4. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota dewan komisaris/dewan pengawas), yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter;
    5. bagi bakal calon dari kementerian teknis atau instansi pemerintah lain, harus berdasarkan surat usulan dan instansi yang bersangkutan.
     
    Dengan demikian, larangan bagi mantan terpidana untuk mengisi jabatan anggota direksi maupun anggota dewan komisaris BUMN hanya berlaku bagi jenis tindak pidana tertentu yang telah ditetapkan Permen BUMN 2/2015 dan Permen BUMN 3/2015. Tindak pidana yang dimaksud adalah yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
     

    [1] Pasal 9 UU BUMN
    [2] Pasal 1 angka 2 UU BUMN
    [3] Pasal 1 angka 4 UU BUMN
    [4] Pasal 13 UU BUMN
    [5] Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 1 angka 9 UU BUMN
    [6] Pasal 5 ayat (3) UU BUMN
    [7] Pasal 15 ayat (1) UU BUMN
    [8] Pasal 16 ayat (1) UU BUMN
    [9] Pasal 16 ayat (2) dan (3) UU BUMN
    [10] Pasal 16 ayat (5) UU BUMN
    [11] Pasal 19 UU BUMN
    [12] Pasal 25 UU BUMN
    [13] Pasal 6 jo. Pasal 1 angka 7 UU BUMN
    [14] Pasal 28 ayat (1) UU BUMN
    [15] Pasal 28 ayat (2) UU BUMN
    [16] Pasal 28 ayat (4) dan (5) UU BUMN

    Tags

    badan usaha milik negara
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!