KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Melamar Menjadi PNS Lagi Jika Pernah Berhenti dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Melamar Menjadi PNS Lagi Jika Pernah Berhenti dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri?

Bolehkah Melamar Menjadi PNS Lagi Jika Pernah Berhenti dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Melamar Menjadi PNS Lagi Jika Pernah Berhenti dengan Hormat Atas Permintaan Sendiri?

PERTANYAAN

Dapatkah saya mendaftar kembali menjadi PNS apabila saya sudah berhenti menjadi PNS dengan status "berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri"?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, Ini Perbedaannya

    Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, Ini Perbedaannya

     

     

    Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS. Yang perlu diperhatikan untuk melamar menjadi PNS adalah harus memenuhi persyaratan.

     

    Salah satu persyaratan untuk melamar menjadi PNS adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, yakni karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

     

    Sehingga, Anda yang berhenti menjadi PNS dengan status berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri bukanlah termasuk yang dilarang.

     

    Itu artinya, Anda boleh saja melamar kembali menjadi PNS sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pemberhentian PNS dengan Hormat

    Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”). Dalam Pasal 87 UU ASN diatur:

     

    (1)  PNS diberhentikan dengan hormat karena:

    a.    meninggal dunia;

    b.    atas permintaan sendiri;

    c.    mencapai batas usia pensiun;

    d.    perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

    e.    tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

    (2)  PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

    (3)  PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

    (4)  PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:

    a.    melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    b.  dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;

    c.    menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; atau

    d.  dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

     

    Jadi, memang benar bahwa PNS yang berhenti atas permintaan sendiri termasuk kategori pemberhentian PNS dengan hormat. Sedangkan, jika ia berhenti karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat, maka termasuk kategori pemberhentian PNS dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.[1]

     

    Dalam konteks pertanyaan Anda, Anda berhenti menjadi PNS dengan status berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri.

     

    Proses Pendaftaran PNS

    Jika ingin melakukan pendaftaran PNS, maka yang harus diperhatikan adalah persyaratan lamaran yang tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (“PP 11/2017”).

     

    Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:[2]

    a.   usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar (batas usia dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun[3]);

    b.  tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

    c.  tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

    d.    tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    e.    tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

    f.     memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

    g.    sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

    h.    bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan

    i.      persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

     

    Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam pengumuman. Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi pengadaan PNS dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.[4]

     

    Penyampaian semua persyaratan pelamaran diterima paling lama 10 hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi.[5]

     

    Jadi, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk melamar menjadi PNS adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri itu karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

     

    Sehingga, Anda yang berhenti menjadi PNS dengan status berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri bukanlah termasuk syarat yang dilarang.

     

    Pengadaan PNS

    Seleksi pengadaan PNS tahap:[6]

    a. seleksi administrasi;

    b. seleksi kompetensi dasar; dan

    c. seleksi kompetensi bidang.

     

    Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar.[7] Panitia seleksi instansi pengadaan PNS melaksanakan seleksi administrasi terhadap seluruh dokumen pelamaran yang diterima. Panitia seleksi instansi pengadaan PNS wajib mengumumkan hasil seleksi administrasi secara terbuka. Dalam hal dokumen pelamaran tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.[8]

     

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS. Yang perlu diperhatikan untuk melamar menjadi PNS adalah harus memenuhi persyaratan. Salah satu persyaratan untuk melamar menjadi PNS adalah tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, yakni karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

     

    Sehingga, Anda yang berhenti menjadi PNS dengan status berhenti dengan hormat atas permintaan sendiri bukanlah termasuk yang dilarang. Itu artinya, Anda boleh saja melamar kembali menjadi PNS sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

     

     



    [1] Pasal 253 ayat (1) PP 11/2017

    [2] Pasal 23 ayat (1) PP 11/2017

    [3] Pasal 23 ayat (2) PP 11/2017

    [4] Pasal 24 PP 11/2017

    [5] Pasal 25 PP 11/2017

    [6] Pasal 26 ayat (1) PP 11/2017

    [7] Pasal 26 ayat (2) PP 11/2017

    [8] Pasal 27 ayat (3) PP 11/2017

     

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!