KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mem-PHK Karyawan yang Tidak Mempunyai Ijazah?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Mem-PHK Karyawan yang Tidak Mempunyai Ijazah?

Bolehkah Mem-PHK Karyawan yang Tidak Mempunyai Ijazah?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mem-PHK Karyawan yang Tidak Mempunyai Ijazah?

PERTANYAAN

Teman saya sudah bekerja selama kurang lebih 4 tahun dengan status sebagai karyawan kontrak dan dia terkena PHK secara sepihak oleh perusahaan, sisa kontrak dia masih ada 2 bulan lagi. Alasan teman saya di-PHK oleh perusahaan karena ia tidak memiliki ijazah, tapi pada saat dulu teman saya masuk kerja di perusahaan tersebut tidak mempermasalahkan dia tidak punya ijazah. Pertayaan saya adalah:

  1. Bolehkah perusahaan mempermasalahkan ijazah sedangkan pada saat masuk kerja ijazah tersebut tidak dipermasalahkan?
  2. Kalau dilihat dari masa kerja teman saya, bisakah diangkat menjadi karyawan tetap?
  3. Berhakkah teman saya mendapatkan uang pesangon?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) karena tidak memiliki ijazah tidak termasuk alasan dilarangnya PHK yang diatur dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
     
    Tetapi harusnya pengusaha tidak mem-PHK teman Anda karena hal yang sebelumnya sudah disepakati bersama melalui perjanjian kerja (tidak mempunyai ijazah). Berdasarkan Teori Pernyataan, dengan tidak dipermasalahkannya ijazah sedari awal teman Anda bekerja dan ‘membiarkan’ hubungan kerja terjadi (yang kami asumsikan tertuang juga di perjanjian kerja), berarti pengusaha sudah berkehendak untuk mengikatkan diri dengan pekerja dalam sebuah hubungan kerja.
     
    Melihat status teman Anda yang dikontrak bekerja selama 4 tahun, apakah ia mendapatkan pesangon jika di-PHK? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) karena tidak memiliki ijazah tidak termasuk alasan dilarangnya PHK yang diatur dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
     
    Tetapi harusnya pengusaha tidak mem-PHK teman Anda karena hal yang sebelumnya sudah disepakati bersama melalui perjanjian kerja (tidak mempunyai ijazah). Berdasarkan Teori Pernyataan, dengan tidak dipermasalahkannya ijazah sedari awal teman Anda bekerja dan ‘membiarkan’ hubungan kerja terjadi (yang kami asumsikan tertuang juga di perjanjian kerja), berarti pengusaha sudah berkehendak untuk mengikatkan diri dengan pekerja dalam sebuah hubungan kerja.
     
    Melihat status teman Anda yang dikontrak bekerja selama 4 tahun, apakah ia mendapatkan pesangon jika di-PHK? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pada dasarnya, pengusaha dilarang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) dengan alasan yang disebutkan oleh Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) sebagai berikut :
    1. Pekerja/buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus;
    2. Pekerja/buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    3. Pekerja/buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
    4. Pekerja/buruh menikah;
    5. Pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya;
    6. Pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkawinan dengan Pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;[1]
    7. Pekerja/buruh mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
    8. Pekerja/buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan;
    9. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan;
    10. Pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan.
     
    Jawaban No. 1:
    Berdasarkan pasal tersebut, PHK karena tidak memiliki ijazah tidak termasuk alasan dilarangnya PHK, berarti perusahaan boleh melakukan PHK atas dasar pegawai tidak memiliki ijazah.
     
    Karena pada saat masuk kerja ijazah tersebut tidak dipermasalahkan, berarti secara tidak langsung pengusaha telah sepakat atas kualifikasi tersebut (dibuktikan dengan telah berlangsung hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja). Perlu diketahui bahwa kontrak atau perjanjian kerja menjadi sebuah dasar hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha.[2]
     
    Terkait hal ini, Elly Erawati dan Herlien Boediono dalam bukunya Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian (hal. 68) menjelaskan bahwa sepakat tersebut mencakup pengertian tidak saja “sepakat” untuk mengikatkan diri, tetapi juga sepakat untuk mendapatkan prestasi. Ada beberapa teori mengenai terbentuknya sepakat yang melahirkan perjanjian. Salah satunya teorinya adalah Teori Pernyataan, dimana kekuatan mengikat perjanjian dikaitkan pada fakta bahwa pihak yang bersangkutan telah memilih melakukan tindakan tertentu dan tindakan tersebut mengarah atau memunculkan keterikatan. Tindakan menjadi dasar keterikatan karena “kehendak yang tertuju pada suatu akibat hukum tertentu sebagaimana terejawantahkan dalam pernyataan”.
     
    Jadi, dengan tidak dipermasalahkannya ijazah sedari awal teman Anda bekerja dan ‘membiarkan’ hubungan kerja terjadi (yang kami asumsikan tertuang juga di perjanjian kerja), berarti pengusaha sudah berkehendak untuk mengikatkan diri dengan pekerja dalam sebuah hubungan kerja.
     
    Perlu diingat bahwa dasar pembuatan kontrak atau perjanjian kerja menurut Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dibuat atas dasar:
    1. kesepakatan kedua belah pihak;
    2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
    3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
    4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
     
    Di sini harus diperhatikan apakah unsur-unsur ini telah dipenuhi pada saat Anda membuat perjanjian. Jika sudah, maka perjanjian tersebut adalah sah menurut hukum.
     
    Syarat perjanjian tersebut pada dasarnya merupakan syarat sah perjanjian yang ada di 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
     
    Menurut Pasal 1338 KUH Perdata:
     
    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belak pihak, atau karena alasan-alasanyang ditentukan undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
     
    Perjanjian kerja pun menurut Pasal 55 UU Ketenagarkerjaan, tidak dapat ditarik kembali/diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.
     
    Jadi atas dasar tersebut, harusnya pengusaha tidak mem-PHK pekerjanya (teman Anda) karena hal yang sebelumnya sudah disepakati bersama melalui perjanjian kerja (tidak mempunyai ijazah).
     
    Jawaban No. 2 dan 3:
    Status Pekerja Kontrak (PKWT) dan Pesangon
    Kemudian menjawab pertanyaan kedua Anda tentang apakah masa kerja 4 tahun sebagai karyawan kontrak dapat diangkat sebagai pekerja tetap? Perlu dipahami bahwa menurut Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Apabila perjanjian ini diperpanjang, selambat-lambatnya tujuh (7) hari sebelum berakhir, pengusaha harus memberitahukan dulu secara tertulis kepada pekerja yang bersangkutan.[3]
     
    Selain itu PKWT juga dapat dilakukan pembaruan sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (6) UU ketenagakerjaan, yakni:
     
    Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 tahun.
     
    Dalam hal PKWT dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun (termasuk perpanjangan), maka demi hukum perjanjian kerja tersebut menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).[4] Demikian halnya dengan pembaruan PKWT jika dilakukan lebih dari 2 tahun ,maka demi hukum juga menjadi PKWTT.[5]
     
    Jika dilustrasikan bahwa total PKWT menurut Pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan adalah 3 tahun (berikut dengan perpanjangannya), dan apabila dikaitkan dengan masa kerja teman Anda 4 tahun dan diasumsikan tidak ada pembaharuan PKWT, maka demi hukum seharusnya status teman Anda sudah menjadi pegawai tetap (PKWTT) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan.
     
    Tetapi jika dalam masa kerja 4 tahun tersebut PKWT teman Anda terdiri dari kontak PKWT selama 2 tahun kemudian diperjanjang selama 1 tahun dan kemudian setelah melewati masa tenggang 30 hari PKWTnya diperbarui paling lama 2 tahun maka, status teman Anda dapat dikatakan masih sebagai pegawai kontrak (PKWT) saat di-PHK.
     
    Apabila status teman Anda pada saat di-PHK adalah demi hukum sudah menjadi PKWTT, maka ia berhak mendapatkan pesangon.
     
    Hal tersebut dapat kita jumpai pengaturannya dalam Pasal 156 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
     
    Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
     
    Tetapi jika tidak, maka teman Anda yang masih berstatus pekerja dengan PKWT (pekerja kontrak) tidak berhak atas pesangon. Meskipun demikian, karena perusahaan melakukan PHK secara sepihak sebelum jangka waktu berakhirnya PKWT maka, perusahaan wajib membayar uang ganti rugi sebesar uang gaji teman Anda sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan.
     
    Sebagai referensi, Anda dapat simak artikel berikut ini:
    1. Adakah Pesangon Bagi Karyawan Kontrak?
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
    Putusan:
    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017
     
    Referensi:
    Elly Erawati dan Herlien Budiono. Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian. 2010. Jakarta: PT Gramedia.
     
     

    [1] Berdasarkan  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017, frasa “kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama” di Pasal 153 ayat (1) huruf f dalam UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
    [2] Pasal 50 UU Ketenagakerjaan
    [3] Pasal 59 ayat (5) UU Ketenagakerjaan
    [4] Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan
    [5] Pasal 59 ayat (7) UU Ketenagakerjaan
     

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!