Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Membuat Usaha Pemutaran DVD Original?

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Bolehkah Membuat Usaha Pemutaran DVD Original?

Bolehkah Membuat Usaha Pemutaran DVD Original?
Risa Amrikasari S.S., S.H., M.H.IPAS Institute
IPAS Institute
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Membuat Usaha Pemutaran DVD Original?

PERTANYAAN

Saya kebetulan bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang wisata yaitu bioskop cinema 4 dimensi, saat ini buat pengembangan saya ingin membuka pemutaran film DVD original, apakah izin yang perlu kami lengkapi dan bagaimana caranya? Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Ciptaan yang Belum Didaftarkan

    Pelanggaran Hak Cipta Terhadap Ciptaan yang Belum Didaftarkan

     

     

    Film adalah karya sinematografi yang termasuk sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi. Ketika Anda membeli sebuah DVD film, pemutarannya sudah tentu ditujukan untuk penggunaan pribadi, bukan untuk pertunjukan kepada umum apalagi yang menyangkut kegiatan komersial.

     

    Untuk itu, jika Anda ingin mengkomersialisasikan DVD original tersebut, yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut:

    1.    Membuat daftar film apa saja yang ingin Anda putar.

    2.    Mengidentifikasi atau membuat daftar pemegang hak cipta dari film-film yang ingin Anda putar.

    3.    Menghubungi para pemegang hak cipta atau produser film DVD yang diinginkan tersebut untuk membuat perjanjian lisensi. Biasanya para produser film tersebut memiliki agen lisensi yang dapat mempermudah proses lisensi tersebut karena biasanya agen sudah memiliki lisensi dari pihak produser untuk mendistribusikan film.

    4.    Melakukan pembayaran.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaannya.

     

    Sebelum kita masuk pada izin apa saja yang diperlukan, saya ingin memastikan bahwa izin yang akan kita bahas di sini hanya yang terkait dengan hak kekayaan intelektual, bukan perizinan yang lain. Saya juga ingin memperjelas bahwa yang Anda maksud sebagai “membuka pemutaran film DVD original” ini adalah sebagai kegiatan pemutaran film yang sudah diproduksi dalam bentuk DVD kepada publik sehingga dalam hal ini kita akan masuk pada pembicaraan mengenai lisensi.

     

    Film adalah karya sinematografi yang termasuk sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi.[1] Ketika Anda membeli sebuah DVD film, pemutarannya sudah tentu ditujukan untuk penggunaan pribadi, bukan untuk pertunjukan kepada umum apalagi yang menyangkut kegiatan komersial. Dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”) dinyatakan bahwa Lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas Ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.[2]

     

    Terkait dengan karya sinematografi atau film, eksploitasi yang dapat terjadi dalam hal pemutaran film yang sudah dalam bentuk DVD kepada publik dalam konteks bisnis adalah: menggandakan ciptaan, mendistribusikan, mempertunjukkan, mengumumkan, mengomunikasikan, dan menyewakan. Untuk itu, yang harus Anda lakukan adalah sebagai berikut:

    1.    Membuat daftar film apa saja yang ingin Anda putar.

    2.    Mengidentifikasi atau membuat daftar pemegang hak cipta dari film-film yang ingin Anda putar.

    3.    Menghubungi para pemegang hak cipta atau produser film DVD yang diinginkan tersebut untuk membuat perjanjian lisensi. Biasanya para produser film tersebut memiliki agen lisensi yang dapat mempermudah proses lisensi tersebut karena biasanya agen sudah memiliki lisensi dari pihak produser untuk mendistribusikan film.

    4.    Melakukan pembayaran.

     

    Demikian jawaban saya semoga bermanfaat. Terima kasih.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta


    [1] Pasal 40 ayat (1) huruf m Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”)

    [2] Pasal 1 angka (20) UUHC

    Tags

    hki
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!