Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Memotong Upah Pekerja yang Di-Skorsing?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Memotong Upah Pekerja yang Di-Skorsing?

Bolehkah Memotong Upah Pekerja yang Di-Skorsing?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Memotong Upah Pekerja yang Di-Skorsing?

PERTANYAAN

Pekerja yang mendapat hukuman skorsing apakah dapat dipotong upahnya, karena pekerja tersebut dianggap tidak bekerja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pernah dipublikasikan pada Selasa, 02 April 2013.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Hukum Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda?

    Bagaimana Hukum Bekerja di Dua Perusahaan Berbeda?

     

     

    Dalam hal pekerja tidak melakukan pekerjaan karena menjalani hukuman skorsing, pengusaha tetap wajib untuk membayarkan upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, perlu kami jelaskan bahwa tindakan skorsing dikenal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) dalam hal pekerja/buruh (karyawan) sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja.[1]

     

    Pasal 155 UU Ketenagakerjaan berbunyi sebagai berikut:

     

    (1)  Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum.

    (2)  Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum berkekuatan hukum tetap, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.[2]

    (3)  Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.

     

    Pada dasarnya, Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja.[3]

     

    Jadi, pekerja yang dikenakan skorsing oleh pengusaha tetap berhak menerima upah. Selain ketentuan di atas, Pasal 93 ayat (1) jo. ayat (2) huruf f UU Ketenagakerjaan juga telah mengatur yang pada intinya pengusaha tetap wajib membayar upah pekerja/buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.

     

    Jadi, walaupun pekerja tidak melakukan pekerjaan karena menjalani hukuman skorsing, tetapi pengusaha tetap wajib untuk membayarkan upah pekerja tersebut. Penjelasan lebih detail mengenai komponen upah yang diterima pekerja selama masa skorsing, Anda dapat simak dalam artikel Upah Selama Masa Skorsing.

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011



    [1]  Pasal 155 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [2] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-IX/2011

    [3] Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan

    Tags

    phk
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!