Bolehkah Mempekerjakan Karyawan Hanya Empat Jam Sehari?
PERTANYAAN
Bolehkah pengusaha memperkerjakan karyawan hanya 4 jam sehari dengah upah diperhitungkan dengan jam kerjanya?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Bolehkah pengusaha memperkerjakan karyawan hanya 4 jam sehari dengah upah diperhitungkan dengan jam kerjanya?
Pada dasarnya tidak ada ada aturan yang melarang untuk mempekerjakan karyawan hanya dalam waktu yang sebentar. Hal ini dikembalikan lagi kepada Perjanjian Kerja (“PK”), Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) antara buruh dengan pengusaha, soal berapa lama dalam sehari karyawan itu dipekerjakan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Pada dasarnya tidak ada ada aturan yang mengatur pengusaha harus mempekerjakan karyawan dalam berapa jam kerja. Hal ini dikembalikan lagi kepada Perjanjian Kerja (“PK”), Peraturan Perusahaan (“PP”), atau Perjanjian Kerja Bersama (“PKB”) antara buruh dengan pengusaha, soal berapa lama dalam sehari karyawan itu dipekerjakan.
Yang diatur adalah soal jam atau waktu kerja karyawan sebagaimana dalam Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja.
Adapun waktu kerja itu meliputi [Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan]:
a. 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
b. 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Dari ketentuan pasal di atas menunjukkan bahwa paling tidak di dalam satu minggu, pekerja/buruh dapat beristirahat dan menikmati hari libur minimal satu hari. Dari ketentuan di atas juga dapat dilihat, maksimal pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerjanya selama 40 jam seminggu. Namun, ketentuan waktu kerja di atas tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Ketentuan mengenai waktu kerja ini nantinya akan berdampak pada kerja lembur dan upah lembur. Kapan pekerjaan tersebut dikatakan dilakukan pada waktu lembur dan bisa mendapatkan upah lembur. Ini berarti di atas 40 jam seminggu, maka dihitung menjadi lembur dan pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur (Pasal 78 ayat (2) UU Ketenagakerjaan).
Lebih lanjut, berdasarkan penelusuran kami, tidak ada larangan bagi pengusaha untuk mempekerjakan karyawannya kurang dari waktu yang ditentukan oleh undang-undang seperti di atas. Selama pekerja melaksanakan kewajibannya untuk bekerja, pengusaha memberinya upah, dan pekerjaan dilakukan sesuai yang diatur dalam PP atau sesuai dengan yang diperjanjikan dalam PK atau PKB, maka hal tersebut tidak dilarang. Akan tetapi perlu diingat bahwa ada ketentuan mengenai upah minimum yang harus diikuti juga oleh pengusaha. Mengenai upah minimum, dapat dibaca dalam artikel-artikel berikut ini:
1. Bolehkah Menyepakati Upah di Bawah Upah Minimum?
2. Cara Menghitung Upah Minimum Pekerja Harian
3. Mana yang Jadi Acuan, UMP atau UMK?
4. Apakah Natura Termasuk Komponen Upah Minimum?
Sebagai tambahan referensi untuk Anda soal waktu kerja juga dapat Anda simak dalam artikel-artikel:
1. Ketentuan Waktu dan Upah Kerja Lembur di Sektor Tertentu
2. Sanksi Pidana Jika Pengusaha Melanggar Ketentuan Jam Istirahat Pekerja
3. Pengaturan Waktu Kerja dan Istirahat di Sektor Pertambangan dan Energi
4. Bolehkah Mempekerjakan Karyawan 10 Jam Sehari?
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?