Saya ingin bertanya, tempat kerja saya ingin mempekerjakan kembali pensiunan. Bagaimana hukumnya? Dan apa bentuk perjanjian kerja yang bisa dibuat untuk pensiunan tersebut? Apakah PKWT atau perjanjian kerja yang lain? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerja yang telah mencapai usia pensiun. Namun, mengingat usia pekerja yang telah memasuki usia pensiun maka hubungan hukum antara pengusaha dan pekerja pensiunan dapat didasarkan pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan jenis perjanjian kerja harian, dengan memperhatikan kemampuan produktivitas dan kondisi fisik pekerja.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang pengusaha untuk mempekerjakan kembali pekerja yang telah mencapai usia pensiun, sepanjang pekerja yang bersangkutan masih mampu melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Sebaliknya, pengusaha justru diberikan hak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja bagi pekerja yang telah memasuki usia pensiun dengan diikuti pembayaran hak-hak pekerja.[1] Sehingga, bisa saja perusahaan mempekerjakan kembali pekerja yang telah pensiun.
PKWT berdasarkan jangka waktu, untuk pekerjaan tertentu sebagai berikut:
pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
pekerjaan yang bersifat musiman; atau
pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, untuk pekerjaan tertentu sebagai berikut:
pekerjaan yang sekali selesai; atau
pekerjaan yang sementara sifatnya.
Selain pekerjaan tertentu yang dimaksud di atas, PKWT juga dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.[2]
PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam angka 1 di atas, dibuat untuk jangka waktu paling lama 5 tahun, dan dapat diperpanjang dengan dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sedangkan untuk PKWT yang dibuat berdasarkan selesainya pekerjaan tertentu, perpanjangannya dapat dilakukan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.[4]
Dalam hal pekerja pensiunan yang dimaksud tidak lagi mampu untuk mengikuti pola waktu kerja yang diatur dalam Pasal 81 angka 21 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan Pasal 21 ayat (2) PP 35/2021 sebagai berikut:
7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu,
maka kami menyarankan agar PKWT dilaksanakan dengan perjanjian kerja harian berdasarkan Pasal 10 PP 35/2021, dengan ketentuan waktu kerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan[5] dan upah dihitung berdasarkan kehadiran pekerja.[6]
Hal ini perlu diperhatikan mengingat pada umumnya yang memasuki usia pensiun mengalami keterbatasan fisik dan penurunan produktivitas kerja, sehingga penentuan jenis PKWT tersebut dapat menjadi win-win solution bagi kepentingan kedua belah pihak.