Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Menahan Gaji Karyawan karena Tidak Disiplin Bekerja?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Menahan Gaji Karyawan karena Tidak Disiplin Bekerja?

Bolehkah Menahan Gaji Karyawan karena Tidak Disiplin Bekerja?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Menahan Gaji Karyawan karena Tidak Disiplin Bekerja?

PERTANYAAN

Apakah perusahaan/pengusaha boleh menahan gaji untuk tujuan mendisiplinkan karyawan agar tidak sering terlambat dan pulang sebelum waktu tanpa izin? Apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Pengusaha tidak boleh menahan gaji karyawannya. Jika gaji karyawan ditahan oleh pengusaha secara sengaja, berarti pengusaha telah melalaikan kewajibannya yang mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah/gaji. Akibat keterlambatan pembayaran gaji ini, pengusaha wajib membayar denda sesuai dengan persentase tertentu dari gaji karyawan.

     

    Adapun soal sanksi, pengusaha boleh saja menerapkan sanksi bagi karyawannya yang tidak disiplin. Namun, sanksi yang diberikan bukanlah berupa penahanan gaji. Sanksi yang lebih tepat adalah pemberlakuan denda bagi karyawan yang tidak disiplin. Dengan catatan, ketentuan ini telah dituangkan terlebih dahulu dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     
    Penahanan Gaji oleh Pengusaha
     

    Jika pengusaha telat membayarkan upah pekerja, pengusaha akan dikenakan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):

     

    “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh.”

    KLINIK TERKAIT

    Ketentuan Uang Servis untuk Karyawan Hotel

    Ketentuan Uang Servis untuk Karyawan Hotel
     

    Lebih lanjut, dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP Perlindungan Upah”) diatur mengenai denda dan sanksi bagi perusahaan jika terlambat membayar gaji sebagai berikut:

     

    (1) Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan. 

    (3) Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.

    (4) Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum.

     

    Frasa “kesengajaan atau kelalaiannya” dalam Pasal 95 ayat (2) UU Ketenagakerjaan di atas mengindikasikan bahwa kesengajaan pengusaha yang menahan gaji karyawannya yang tidak disiplin merupakan pelanggaran hukum dan pengusaha yang bersangkutan dikenakan denda. Penjelasan lebih lanjut soal penahanan gaji oleh pengusaha ini dapat Anda simak dalam artikel Bolehkah Pengusaha Menahan Gaji Atas Laporan Karyawan Lain?.

     
    Cara Mendisiplinkan Karyawan dengan Menjatuhkan Sanksi

    Lalu bagaimana cara mendisplinkan karyawan yang melakukan kesalahan? Dalam praktik hubungan kerja, ada 2 (dua) macam sanksi yang diberlakukan oleh pengusaha dan dikenakan terhadap pekerja/buruh (karyawan) di perusahaan, yakni denda dan ganti rugi. Umar Kasim dalam artikel Penerapan Sanksi Ganti Rugi Material kepada Karyawan menjelaskan bahwa keduanya (denda dan gantirugi) tidak boleh dikenakan secara bersamaan untuk suatu kasus yang sama.[1]

    1.    Denda merupakan sanksi atas pelanggaran terhadap kewiban-kewajiban karyawan yang telah ditetapkan perusahaan, baik dalam perjanjian kerja dan/atau dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama (“PK” dan/atau “PP”/”PKB”).

    Misalnya, denda karena keterlambatan, denda karena tidak mencapai target yang ditentukan, dan lain-lain. Akumulasi dari (uang) denda tersebut tidak boleh untuk kepentingan pengusaha/perusahaan, melainkan murni untuk kepentingan karyawan (dana kesejahteraan) yang harus diatur penggunaannya dalam PK dan/atau PP/PKB.[2]

    2.    Sedangkan ganti rugi adalah hak pengusaha/perusahaan yang dikenakan kepada karyawan karena melakukan kesalahan/kelalaian yang mengakibatkan rusak/hilangnya barang/aset (milik) perusahaan. Misalnya, ganti rugi karena lalai sehingga menyebabkan kerusakan mesin produksi, kecuali dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut terjadi bukan karena kesengajaan/kelalaian karyawan yang bersangkutan.

     

    Ketentuan pengenaan denda atau ganti rugi tersebut menurut Umar Kasim harus telah terlebih dahulu diatur (tercantum) dalam PK dan/atau PP/PKB.

     

    Jadi, dari ketentuan di atas dapat disimpulkan bahwa pengusaha boleh saja menerapkan sanksi bagi karyawannya yang tidak disiplin. Namun, sanksi yang diberikan bukanlah berupa penahanan gaji, melainkan pemberlakuan denda. Dengan catatan, ketentuan ini telah dituangkan terlebih dahulu dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

     

    Sanksi lain yang bisa dijatuhkan kepada karyawan yang tidak disiplin dalam bekerja adalah dengan memberikannya surat peringatan (SP). Tentunya pemberian SP tersebut harus dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun peraturan yang berlaku di perusahaan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah.

     

     


    [1] Pasal 20 ayat (3) PP Perlindungan Upah

    [2] Pasal 95 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal 21 ayat (1) dan penjelasannya jo Pasal 20 ayat (1) PP Perlindungan Upah

    Tags

    gaji

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!