Intisari :
Pada dasarnya pengemudi kendaraan bermotor dapat mendahului kendaraan lain yang berada di depannya dengan menggunakan jalur kanan. Terkait dengan mendahului kendaraan pada jalan menanjak, tidak ada larangan mengenai hal ini yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) sepanjang dilakukan secara tertib dan menjaga keamanan serta keselamatan lalu lintas sesama pengguna jalan. Itu artinya, menyusul kendaraan yang lebih pelan pada jalan menanjak diperbolehkan. Bahkan Pasal 111 UU LLAJ mewajibkan kendaraan yang menurun memberikan kesempatan kepada kendaraan yang hendak mendaki (dalam hal jalanan tersebut tidak memungkinkan bagi kendaraan saling berpapasan). Meskipun dibolehkan untuk menyusul, tetapi dalam berkendara harus mengedepankan keselamatan dan ketertiban. Jika tidak dimungkinkan, menurut hemat kami Anda tidak perlu memaksakan untuk menyusul karena Anda tidak dapat memaksakan kehendak pengemudi lain meskipun Anda telah melakukan hal yang benar. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kewajiban Pengguna Jalan Menjaga Keteriban, Kemanan dan Keselamatan
Anda sebagai pengguna jalan diharapkan selalu tertib dan menjaga keamanan serta keselamatan lalu lintas sesuai dengan dengan hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
[1] Pengguna jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
[2] Yang dimaksud dengan keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (”LLAJ”) yaitu suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
[3]
Sedangkan yang dimaksud dengan keselamatan LLAJ adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
[4]
Pengaturan Penggunaan Jalur Kanan dan Kiri Jalan Oleh Pengemudi
Pada dasarnya dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri untuk berkendara.
[5] Namun, pengguna jalan dapat menggunakan jalur jalan sebelah kanan, dalam hal:
[6]pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri.
Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur kiri Jalan.
[7]
Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.
[8]
Bagi pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati. Pengemudi tersebut harus mempunyai jarak pandang yang bebas, sehingga tersedia ruang yang cukup untuk melewati kendaraan lain.
[9]
Namun apabila kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan, maka pengemudi yang tadinya akan menyusul dilarang melewati kendaraan tersebut.
[10]
Dalam keadaan tertentu, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain dapat menggunakan lajur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
[11]
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" adalah jika lajur sebelah kanan atau paling kanan dalam keadaan macet, antara lain akibat kecelakaan lalu lintas, pohon-tumbang, jalan berlubang, genangan air, kendaraan mogok, antrean mengubah arah, atau kendaraan bermaksud berbelok kiri.
[12]
Pengemudi yang berpapasan dengan kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan dua arah yang tidak dipisahkan secara jelas wajib memberikan ruang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.
[13] Jika pengemudi terhalang oleh suatu rintangan atau pengguna Jalan lain di depannya wajib mendahulukan Kendaraan yang datang dari arah berlawanan.
[14]
Terkait pertanyaan yang Anda bolehkah mendahului kendaraan pada jalan menanjak, dalam Pasal 111 UU LLAJ disebutkan sebagai berikut:
Pada jalan yang menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya menurun wajib memberi kesempatan jalan kepada Kendaraan yang mendaki.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya pengemudi kendaraan bermotor dapat mendahului kendaraan lain yang berada di depannya dengan menggunakan jalur kanan. Terkait dengan mendahului kendaraan pada jalan menanjak, tidak ada larangan mengenai hal ini yang diatur dalam UU LLAJ. Itu artinya, menyusul kendaraan yang lebih pelan pada jalan menanjak diperbolehkan. Bahkan Pasal 111 UU LLAJ mewajibkan kendaraan yang menurun memberikan kesempatan kepada kendaraan yang hendak menyusul (namun dalam hal jalanan tersebut tidak memungkinkan bagi kendaraan saling berpapasan).
Meskipun dibolehkan untuk menyusul, tetapi dalam berkendara harus mengedepankan keselamatan dan ketertiban. Jika tidak dimungkinkan untuk menyusul pada jalan menanjak, menurut hemat kami, Anda tidak perlu memaksakan untuk menyusul. Karena Anda tidak dapat memaksakan kehendak pada pengemudi lain meskipun Anda telah melakukan hal yang benar. Hal ini berdasarkan Pasal 105 UU LLAJ, yang menyatakan bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
berperilaku tertib; dan/atau
mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 30, 31, dan 32 UU LLAJ
[2] Pasal 1 angka 27 UU LLAJ
[3] Pasal 1 angka 30 UU LLAJ
[4] Pasal 1 angka 31 UU LLAJ
[5] Pasal 108 ayat (1) UU LLAJ
[6] Pasal 108 ayat (2) UU LLAJ
[7] Pasal 108 ayat (3) UU LLAJ
[8] Pasal 108 ayat (4) UU LLAJ
[9] Lihat juga Pasal 109 ayat (1) UU LLAJ
[10] Pasal 109 ayat (3) UU LLAJ
[11] Pasal 109 ayat (2) UU LLAJ
[12] Penjelasan Pasal 109 ayat (2) UU LLAJ
[13] Pasal 110 ayat (1) UU LLAJ
[14] Pasal 110 ayat (2) UU LLAJ