Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) saat ini sedang diterapkan di sejumlah wilayah Indonesia untuk mencegah peningkatan angka penularan Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”).
PSBB tersebut didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“PP 21/2020”).
Jenis pembatasannya diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP 21/2020, yang berisi sebagai berikut:
Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
- Peliburan sekolah dan tempat kerja;
- Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
- Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Kami mengasumsikan daerah tempat Anda tinggal telah menerapkan PSBB sehingga perlu dilakukan pembatasan kegiatan keagamaan. Apabila masih saja terdapat kegiatan keagamaan yang menimbulkan perkumpulan massa, maka warga sekitar dapat menyampaikan hal tersebut ke perangkat pemerintah di tingkat RT (Rukun Tetangga) atau RW (Rukun Warga).
Anda juga dapat melapor kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini pihak kepolisian, sehingga dapat diberikan peringatan dan dilakukan pembubaran agar kedepannya dapat beribadah di rumah masing-masing, sampai pemberlakuan PSBB dinyatakan selesai.
Menghentikan Teman dengan Kekerasan
Apabila Anda menghentikan teman Anda untuk mengikuti kegiatan keagamaan dengan kekerasan, maka Anda dapat dijerat dengan Pasal 170 atau Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal 170 KUHP
- Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
- Yang bersalah diancam:
- dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
- dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
- dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 351 KUHP
- Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
- Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
- Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
- Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Perlu diingat bahwa menurut Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, tiap jumlah denda maksimum dalam KUHP dilipatgandakan menjadi 1.000 kali. Dengan demikian, nilai denda pada Pasal 351 ayat (1) KUHP di atas menjadi sebesar Rp4,5 juta.
Sebagaimana telah kami jelaskan di atas, dalam mengingatkan warga untuk menaati PSBB, hendaknya dilakukan secara persuasif dan menghindari tindakan yang bersifat kekerasan. Sebab barang siapa yang melakukan kekerasan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Situasi PSBB pun tidak dapat menjadi alasan pemaaf bagi Anda.
Kendati telah terdapat perdamaian antara pelaku dengan korban, proses hukum tetap dapat dilakukan. Hal ini mengingat tindak pidana pengeroyokan dan tindak pidana penganiayaan merupakan delik biasa, bukanlah delik aduan.
Jika berstatus sebagai delik aduan, pengaduannya dapat ditarik kembali jika terjadi perdamaian. Mengenai delik aduan dapat Anda simak dalam artikel Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?.
Sebagai informasi, kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: