Walaupun PSBB sudah diterapkan, masih ada masjid di dekat kosan saya yang menyelenggarakan sholat Jumat. Herannya, teman kosan saya ada yang masih Jumatan juga, walaupun sudah diingatkan bahwa hal itu membahayakan orang lain. Jika saya menghentikan teman saya untuk Jumatan dengan cara kekerasan, apakah saya dapat dimaafkan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Salah satu kegiatan yang dibatasi dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) adalah kegiatan keagamaan. Dengan adanya PSBB masyarakat diminta untuk melakukan kegiatan kegamaan di rumah masing-masing.
Meskipun praktiknya masih banyak masyarakat yang melanggar aturan PSBB tersebut, siapa saja dilarang untuk melakukan kekerasan dalam menegur mereka yang hendak beribadah. Pelakunya dapat dijerat tindak pidana pengeroyokan (Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)) atau tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP). Situasi PSBB pun tidak dapat menjadi alasan pemaaf.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) saat ini sedang diterapkan di sejumlah wilayah Indonesia untuk mencegah peningkatan angka penularan Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Jenis pembatasannya diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP 21/2020, yangberisi sebagai berikut:
Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:
Peliburan sekolah dan tempat kerja;
Pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Kami mengasumsikan daerah tempat Anda tinggal telah menerapkan PSBB sehingga perlu dilakukan pembatasan kegiatan keagamaan. Apabila masih saja terdapat kegiatan keagamaan yang menimbulkan perkumpulan massa, maka warga sekitar dapat menyampaikan hal tersebut ke perangkat pemerintah di tingkat RT (Rukun Tetangga) atau RW (Rukun Warga).
Anda juga dapat melapor kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini pihak kepolisian, sehingga dapat diberikan peringatan dan dilakukan pembubaran agar kedepannya dapat beribadah di rumah masing-masing, sampai pemberlakuan PSBB dinyatakan selesai.
Apabila Anda menghentikan teman Anda untuk mengikuti kegiatan keagamaan dengan kekerasan, maka Anda dapat dijerat dengan Pasal 170 atauPasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pasal 170 KUHP
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Yang bersalah diancam:
dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 351 KUHP
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sebagaimana telah kami jelaskan di atas, dalam mengingatkan warga untuk menaati PSBB, hendaknya dilakukan secara persuasif dan menghindari tindakan yang bersifat kekerasan. Sebab barang siapa yang melakukan kekerasan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Situasi PSBB pun tidak dapat menjadi alasan pemaaf bagi Anda.
Kendati telah terdapat perdamaian antara pelaku dengan korban, proses hukum tetap dapat dilakukan. Hal ini mengingat tindak pidana pengeroyokan dan tindak pidana penganiayaan merupakan delik biasa, bukanlah delik aduan.
Sebagai informasi, kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.