Bolehkah Orang Asing Melakukan Usaha Perkebunan Sawit?
Bisnis

Bolehkah Orang Asing Melakukan Usaha Perkebunan Sawit?

Bacaan 15 Menit

Pertanyaan

Bolehkah orang asing punya usaha kebun sawit di Indonesia?

Ulasan Lengkap

Intisari:

 

 

Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri atau penanam modal asing.

 

Penanam modal asing terdiri atas:

a.    badan hukum asing; atau

b.    perseorangan warga negara asing.

 

Penanam modal asing yang melakukan Usaha Perkebunan harus bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia dan wajib dibatasi dengan memperhatikan kepentingan nasional dan Pekebun.

 

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

 

 

Ulasan:

 

Terima kasih atas pertanyaan Anda,

 

Usaha Perkebunan

Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (“UU 39/2014”).

 

Usaha Perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan.[1] Usaha Perkebunan dapat dilakukan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri atau penanam modal asing.[2]

 

Penanam modal asing terdiri atas:[3]

a.    badan hukum asing; atau

b.    perseorangan warga negara asing.

 

Penanam modal asing yang melakukan Usaha Perkebunan harus bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia.[4]

 

Jika dengan pengalihan kepemilikan Perusahaan Perkebunan kepada penanam modal asing, maka hal tersebut dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri.[5] Menteri dalam memberikan persetujuan dilakukan berdasarkan kepentingan nasional.[6]

 

Besaran penanaman modal asing wajib dibatasi dengan memperhatikan kepentingan nasional dan Pekebun.[7] Pembatasan penanaman modal asing dilakukan berdasarkan jenis Tanaman Perkebunan, skala usaha, dan kondisi wilayah tertentu.[8]

 

Bersaran penanaman modal asing terhadap perkebunan kelapa sawit dapat kita lihat dalam Daftar Negatif Investasi/DNI yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (“Perpres 44/2016”).

 

Menjawab pertanyaan Anda, orang asing bisa memiliki usaha perkebunan melalui penanaman modal asing. Penanam modal asing yang melakukan Usaha Perkebunan harus bekerja sama dengan Pelaku Usaha Perkebunan dalam negeri dengan membentuk badan hukum Indonesia dan wajib dibatasi dengan memperhatikan kepentingan nasional dan Pekebun.[9]

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar hukum:

1.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

2.    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

3.    Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal

 

 

 

 



[1] Pasal 1 angka 3 UU 39/2014

[2] Pasal 39 ayat (1) UU 39/2014

[3] Pasal 39 ayat (2) UU 39/2014

[4] Pasal 39 ayat (3) UU 39/2014

[5] Pasal 40 ayat (1) UU 39/2014

[6] Pasal 40 ayat (2) UU 39/2014

[7] Pasal 95 ayat (3) UU 39/2014

[8] Pasal 95 ayat (4) UU 39/2014

[9] Pasal 95 ayat (3) UU 39/2014

Tags: