Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Orang Asing Menjadi PNS di Indonesia?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Orang Asing Menjadi PNS di Indonesia?

Bolehkah Orang Asing Menjadi PNS di Indonesia?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Orang Asing Menjadi PNS di Indonesia?

PERTANYAAN

Dapatkah orang asing atau WNA menjadi PNS di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Artinya, salah satu syarat PNS haruslah WNI, dan bukan warga negara asing (WNA). Lantas apa saja syarat menjadi PNS?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah WNA Menjadi PNS di Indonesia? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 7 Juli 2015.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Apakah Orang Asing Bisa Jadi PNS?

    Untuk menjawab pertanyaan Anda tentang apakah orang asing bisa jadi PNS? Perlu dipahami dulu bahwa orang asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia[1] atau dengan kata lain orang asing yang Anda maksud di sini adalah Warga Negara Asing (“WNA”).

    Adapun definisi Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah Warga Negara Indonesia (“WNI”) yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[2]

    Pada dasarnya setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS setelah memenuhi persyaratan.[3] Dari bunyi pasal tersebut, jelas bahwa salah satu syarat mutlak untuk menjadi PNS adalah berkewarganegaraan Indonesia.

     

    Syarat untuk Jadi PNS

    Selain itu, ketentuan tersebut juga dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (1) PP 11/2017, yaitu setiap WNI mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan. Apa syarat untuk jadi PNS?

    1. usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
    2. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
    3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
    4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
    5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
    6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
    7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
    8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah; dan
    9. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

    Menurut hemat kami, syarat PNS berkewarganegaraan Indonesia ini semata bertujuan dalam rangka pelaksanaan cita-cita bangsa dan mewujudkan tujuan negara itu sendiri. Cita-cita ini dapat terwujud jika PNS sebagai aparatur negara ini berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki integritas terhadap Indonesia serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

    Jika PNS berkewarganegaraan asing, akan ada kekhawatiran penyelenggaraan pelayanan publik tidak sungguh-sungguh dilakukan demi negara sehingga menimbulkan kemungkinan penyelenggaraan negara yang tidak sesuai dengan cita-cita bangsa. Di samping itu, tugas dan fungsi pokok PNS adalah sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Hal yang mungkin sulit terwujud jika PNS dijabat oleh seseorang berkewarganegaraan asing.

    Demikian jawaban dari kami tentang apakah orang asing bisa jadi PNS sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

    [1] Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

    [2] Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”)

    [3] Pasal 61 UU ASN

    Tags

    aparatur sipil negara
    pegawai negeri sipil

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!