KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Perusahaan Membayar THR Lebih Awal?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Perusahaan Membayar THR Lebih Awal?

Bolehkah Perusahaan Membayar THR Lebih Awal?
Renie Aryandani, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Perusahaan Membayar THR Lebih Awal?

PERTANYAAN

Saya seorang karyawan swasta. Saya mau bertanya bolehkah perusahaan membayar THR lebih awal di bulan ramadan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tunjangan Hari Raya keagamaan (“THR”) wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Kemudian sebenarnya tidak ada aturan lebih lanjut mengenai apakah pembayaran tersebut boleh dilakukan lebih awal. Lantas, bolehkah perusahaan membayar THR lebih awal di bulan ramadan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Mei 2019.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

    Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

     

    THR Merupakan Pendapatan Non-Upah

    Perlu Anda pahami, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.[1] Kebijakan pengupahan ditetapkan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penghasilan tersebut diperoleh dalam bentuk upah dan pendapatan non-upah.[3]

    Upah terdiri atas komponen:[4]

    1. Upah tanpa tunjangan;
    2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
    3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
    4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

    Pasal 8 PP Pengupahan mengatur bahwa pendapatan non-upah dapat berupa tunjangan hari raya keagamaan (“THR”). Selain THR, pengusaha dapat memberikan pendapatan non-upah berupa:[5]

    1. insentif;
    2. bonus;
    3. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau
    4. uang servis pada usaha tertentu.

    Jadi, berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa THR merupakan bentuk pendapatan non-upah sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

     

    Bolehkah Perusahaan Membayar THR Lebih Awal?

    THR diberikan paling lambat kapan? THR wajib diberikan/dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.[6] Hal serupa juga ditegaskan kembali dalam Angka 2 SE Menaker No. M/2/HK.04/III/2024.

    Mengenai cara menghitung THR, Anda dapat membacanya dalam artikel berjudul Apakah Karyawan Baru 1 Bulan Dapat THR?

    Lalu menjawab pertanyaan Anda, bolehkah perusahaan membayar THR di awal bulan ramadan? Pada prinsipnya tidak ada aturan lebih lanjut mengenai boleh tidaknya THR dibayarkan lebih awal. Namun jika merujuk SE Menaker No. M/2/HK.04/III/2024 dihimbau agar perusahaan membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR (hal. 2).

    Sehingga menurut hemat kami, pembayaran THR lebih awal di bulan ramadan dapat saja dilakukan, sebab yang diatur adalah pembayaran paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Justru dengan THR dibayar lebih awal, perusahaan terhindar dari sanksi terlambat membayar THR.

    Baca juga: Pembayaran THR Tak Boleh Dicicil, Ini Dasar Hukumnya

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:


    [1] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

    [2] Pasal 5 ayat (1) PP Pengupahan

    [3] Pasal 6 PP Pengupahan

    [4] Pasal 7 ayat (1) PP Pengupahan

    [5] Pasal 8 ayat (2) PP Pengupahan

    [6] Pasal 5 ayat (4) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

    Tags

    karyawan
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!