Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Penjabat Kepala Desa Mengangkat Perangkat Desa?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Penjabat Kepala Desa Mengangkat Perangkat Desa?

Bolehkah Penjabat Kepala Desa Mengangkat Perangkat Desa?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Penjabat Kepala Desa Mengangkat Perangkat Desa?

PERTANYAAN

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, bolehkah Penjabat atau Plt Kepala Desa mengangkat Perangkat Desa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :

    KLINIK TERKAIT

    Apa Itu Dusun dan Cara Pembentukannya

    Apa Itu Dusun dan Cara Pembentukannya

     

     

    Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa. Dalam hal ini, termasuk pula wewenang dalam mengangkat Perangkat Desa.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perangkat Desa

    Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.[1]

     

    Perangkat Desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis yang berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.[2] Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus.[3]

     

    Penjelasan lebih lanjut tentang Perangkat Desa dapat Anda simak artikel Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

     

    Penjabat Kepala Desa

    Mengenai pertanyaan Anda tentang apakah Pelaksana Tugas Kepala Desa dapat mengangkat perangkat desa, perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksananya, tidak ada yang disebut Pelaksana Tugas Kepala Desa, yang ada adalah Penjabat Kepala Desa.

     

    Sebelum lebih lanjut membahas tentang pengangkatan Perangkat Desa oleh Penjabat Kepala Desa, kita perlu ketahui dulu mengenai Penjabat Kepala Desa. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa itu dilatarbelakangi oleh berhenti atau diberhentikannya Kepala Desa.

     

    Kepala Desa berhenti karena:[4]

    a.    meninggal dunia;

    b.    permintaan sendiri; atau

    c.    diberhentikan

     

    Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas karena:[5]

    a.    berakhir masa jabatannya;

    b.    tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

    c.    tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;

    d.    melanggar larangan sebagai Kepala Desa;

    e.    adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;

    f.     tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; atau

    g.    dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

     

    Apabila Kepala Desa berhenti atau diberhentikan karena:

    a.    meninggal dunia;

    b.    permintaan sendiri;

    c.    tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

    d.    tidak lagi memenuhi syarat sebagai Kepala Desa;

    e.    melanggar larangan sebagai Kepala Desa;

    f.     tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa; atau

    g.    dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

    dengan mempertimbangkan sisa masa jabatan Kepala Desa yang bersangkutan; maka bupati/walikota mengangkat Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai Penjabat Kepala Desa sampai terpilihnya Kepala Desa yang baru.[6]

     

    PNS yang diangkat sebagai Penjabat Kepala Desa paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan. Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban serta memperoleh hak yang sama dengan Kepala Desa.[7]

     

    Jadi, meskipun berstatus sebagai Penjabat Kepala Desa, ia dapat melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa. Apakah termasuk pula tugas dan wewenang dalam mengangkat Perangkat Desa? Untuk menjawabnya, berikut kami uraikan tugas dan wewenang Kepala Desa.

     

    Tugas dan Wewenang Penjabat Kepala Desa

    Tugas Kepala Desa adalah menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.[8]

     

    Dalam melakukan tugasnya Kepala Desa berwenang melakukan:[9]

    a.    memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

    b.    mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa;

    c.    memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

    d.    menetapkan Peraturan Desa;

    e.    menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

    f.     membina kehidupan masyarakat Desa;

    g.    membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

    h.  membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

    i.      mengembangkan sumber pendapatan Desa;

    j.     mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

    k.    mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

    l.      memanfaatkan teknologi tepat guna;

    m.  mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;

    n.    mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

    o.    melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, Penjabat Kepala Desa melaksanakan wewenang yang sama dengan Kepala Desa, termasuk wewenang dalam mengangkat Perangkat Desa.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

    2.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.



    [1] Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (“Permendagri 83/2015”)

    [2] Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) jo. Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”)

    [3] Pasal 2 ayat (1) Permendagri 83/2015

    [4] Pasal 54 ayat (1) PP Desa

    [5] Pasal 54 ayat (2) PP Desa

    [6] Lihat selengkapnya Pasal 55 dan Pasal 56 PP Desa

    [7] Pasal 58 PP Desa jo Pasal 47 ayat (2) UU Desa

    [8] Pasal 26 ayat (1) UU Desa

    [9] Pasal 26 ayat (2) UU Desa

     

    Tags

    kades
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!