Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pensiunan PNS Menempati Rumah Negara?

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Bolehkah Pensiunan PNS Menempati Rumah Negara?

Bolehkah Pensiunan PNS Menempati Rumah Negara?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pensiunan PNS Menempati Rumah Negara?

PERTANYAAN

Berdasarkan Pasal 7 PP 40/1994 bahwa Penghunian Rumah Negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri. Pertanyaannya: 1. Apakah pelanggaran hukum jika PNS sudah pensiun tapi masih menempati Rumah Negara? 2. Bagaimana cara terbaik menyelesaikan permasalahan PNS yang "tidak mau pergi" dari Rumah Negara? Cara baik sudah ditempuh dengan cara memberitahukan melalui surat dan diundang menghadiri rapat. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Yang berhak menghuni rumah Negara adalah pejabat atau pegawai negeri. Setiap golongan rumah Negara hanya bisa dihuni selama memegang jabatan tertentu bagi rumah Negara golongan I dan sampai pensiun dan dikembalikan pada Negara bagi rumah Negara golongan II. Jika tetap menempati rumah Negara maka menyimpang dari  ketentuan dalam PP 40/1994.

     

    Setiap penyimpangan penghunian Rumah Negara dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian. Pada prakteknya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah biasanya mengeluarkan surat peringatan bahwa penghuni rumah tidak berhak lagi menghuni rumah Negara tersebut dan memerintahkan untuk mengosongkan rumah. 

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda. 

     

    Rumah Negara

    Ketentuan mengenai penghunian rumah negara diatur dengan Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (“PP 40/1994”) sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (“PP 31/2005”).

     

    Rumah Negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas Pejabat dan/atau Pegawai Negeri.[1]

     

    Pasal 7 PP 40/1994 menetapkan bahwa orang yang dapat menghuni rumah Negara, yaitu:

    a.    Pejabat; atau

    b.    Pegawai Negeri.

     

    Ada kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi oleh penghuni rumah negara, yaitu:[2]

    1.    Penghuni Rumah Negara wajib:

    a.    membayar sewa rumah;

    b.    memelihara rumah dan memanfaatkan rumah sesuai dengan fungsinya.

    2.    Penghuni Rumah Negara dilarang:

    a.    menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain;

    b.    mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah;

    c.    menggunakan rumah tidak sesuai dengan fungsinya.

     

    Rumah Negara ini sendiri dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:

    a.    Rumah Negara Golongan I[3]

    Rumah Negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut. Rumah Negara Golongan I dapat disebut sebagai rumah jabatan.

    b.    Rumah Negara Golongan II[4]

    Rumah Negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada Negara. Rumah Negara Golongan II dapat disebut sebagai rumah instansi.

    c.    Rumah Negara Golongan III[5]

    Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya.

     

    Jadi yang berhak menghuni rumah Negara adalah pejabat atau pegawai negeri. Rumah Negara hanyak bisa dihuni selama memegang jabatan tertentu bagi rumah Negara golongan I serta bagi Rumah Negara golongan II sampai pensiun dan dikembalikan pada Negara. Jika tetap menempati rumah Negara maka menyimpang dari ketentuan dalam PP 40/1994.

     

    Setiap penyimpangan penghunian Rumah Negara dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian.[6]

     

    Pengalihan Hak Atas Rumah Negara

    Jika pensiunan PNS tidak mau pindah dari Rumah Negara, maka pensiunan tersebut dapat membeli Rumah Negara. Rumah Negara yang dapat dibeli adalah Rumah Negara golongan III.[7]

     

    Akan tetapi perlu diingat, Rumah Negara Golongan III beserta atau tidak beserta tanahnya hanya dapat dialihkan haknya kepada penghuni atas permohonan penghuni.[8] Rumah Negara Golongan III yang berada dalam sengketa tidak dapat dialihkan haknya.[9]

     

    Yang dapat mengajukan permohonan pengalihan hak rumah Negara adalah:[10]

    1.    Pegawai negeri:

    2.    Pensiunan pegawai negeri:

    3.    Janda/duda pegawai negeri:

    4.    Janda/duda pahlawan, yang suaminya/isterinya dinyatakan sebagai pahlawan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

    5.    Pejabat negara, janda/duda pejabat negara.

     

    Syarat yang harus dipenuhi oleh Pensiunan pegawai negeri untuk melakukan pengalihan hak rumah Negara adalah:[11]

    a.    menerima pensiun dari Negara;

    b.    memiliki Surat Izin Penghunian yang sah;

    c.    belum pernah membeli atau memperoleh fasilitas rumah dan/atau tanah dari Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku

     

    Langkah Jika PNS Tidak Mau Pergi

    Jika kita merujuk pada sanksi yang diatur dalam PP PP 40/1994 maka sanksi hanya berupa sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian.[12] Pada prakteknya tindakan yang dilakukan oleh pemerintah biasanya mengeluarkan surat peringatan bahwa penghuni rumah tidak berhak lagi menghuni rumah Negara tersebut dan memerintahkan untuk mengosongkan rumah.  Hal tersebut dapat kita lihat dalam contoh kasus berikut.

     

    Contoh Kasus

    Contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 119 PK/TUN/2015 dimana pemohon merupakan pensiunan PNS yang menempati rumah Negara. Yang menjadi objek perkara adalah Surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Sekteratis Daerah Perihal: Pengosongan Aset Milik Pemerintah Priovinsi yang ditujukan pada pensiunan PNS. Majelis hakim menolak permohonan Peninjauan Kembali pensiunan PNS tersebut dan harus mengosongkan rumah dinas Golongan III yang ditempatinya.

     

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 119 PK/TUN/2015.

     

     



    [1] Pasal 1 angka 1 PP 40/1994

    [2] Pasal 10 PP 40/1994

    [3] Pasal 1 angka 5 PP 40/1994 beserta penjelasannya

    [4] Pasal 1 angka 6 PP 40/1994 beserta penjelasannya

    [5] Pasal 1 angka 7 PP 40/1994

    [6] Pasal 25 PP 40/1994

    [7] Pasal 16 ayat (1) PP 31/2005

    [8] Pasal 16 ayat (2) PP 31/2005

    [9] Pasal 16 ayat (3) PP 31/2005

    [10] Pasal 17 ayat (1) PP 31/2005

    [11] Pasal 17 ayat (1) angka 2 PP 31/2005

    [12] Pasal 25 PP 40/1994

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!