Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Perdamaian Dilakukan Saat Putusan Akan Dieksekusi?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Perdamaian Dilakukan Saat Putusan Akan Dieksekusi?

Bolehkah Perdamaian Dilakukan Saat Putusan Akan Dieksekusi?
Rusti Margareth Sibuea, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Perdamaian Dilakukan Saat Putusan Akan Dieksekusi?

PERTANYAAN

Apakah perdamaian yang terjadi pada saat eksekusi bisa langsung dituangkan dalam berita acara eksekusi tanpa dibuat akta perdamaian (acta van dading), sedangkan kesepakatan perdamaian berbeda dengan isi amar putusan? Padahal setahu saya eksekusi harus dijalankan sesuai amar putusan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya eksekusi putusan harus dilakukan sesuai dengan amar putusan. Itulah sebabnya keberhasilan eksekusi sangat ditentukan oleh kejelasan amar putusan. Namun praktiknya, saat proses eksekusi paksa sedang berjalan, terjadi kesepakatan antara pemohon eksekusi dengan termohon eksekusi untuk melakukan pembayaran atau penyerahan barang di luar dari isi amar putusan. Kesepakatan tersebut tidak lagi dapat dituangkan dalam bentuk putusan perdamaian (acta van dading), dan cukup dicatatkan dalam berita acara eksekusi.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Akta Perdamaian (Acta van Dading)
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kita akan memahami makna putusan perdamaian (acta van dading). Pasal 130 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) menjelaskan putusan perdamaian sebagai berikut :
     
    Jika pada hari yang ditentukan itu, kedua belah pihak datang, maka pengadilan negeri dengan pertolongan ketua mencoba akan memperdamaikan mereka.
     
    Jika perdamaian yang demikian itu dapat dicapai, maka pada waktu bersidang, diperbuat sebuah surat (akte) tentang itu, dalam mana kedua belah pihak dihukum akan menepati perjanjian yang diperbuat itu, surat mana akan berkekuatan dan akan dijalankan sebagai putusan yang biasa.
     
    Senada dengan HIR, Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menjelaskan putusan perdamaian sebagai berikut:
     
    Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.
     
    Dari kedua ketentuan di atas dapat dipahami bahwa salah satu syarat formal yang harus dipenuhi dalam putusan perdamaian adalah “perdamaian dibuat atas sengketa yang ada”. Sengketa yang dimaksud dalam Pasal 1851 KUH Perdata, yaitu :
    1. sudah berwujud sengketa perkara di pengadilan; atau
    2. sengketa yang akan diajukan ke pengadilan sehingga perdamaian mencegah perkara masuk ke pengadilan.
     
    Apakah Akta Perdamaian dapat dibuat setelah Adanya Putusan Pengadilan?
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, harus diketahui pula bahwa putusan perdamaian dipersamakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (gezag van gewijsde, res judicata) dan memiliki kekuatan eksekutorial.
     
    Oleh karena sifatnya yang dipersamakan dengan putusan akhir dan memiliki kekuatan eksekutorial, maka tidaklah mungkin putusan perdamaian dikeluarkan setelah suatu perkara diputus oleh pengadilan, terlebih lagi saat sedang dilakukan eksekusi.
     
    Zulkarnaen dalam bukunya Penyitaan dan Eksekusi (hal. 263) bahkan memberikan batasan kapan putusan perdamaian dapat dikeluarkan. Menurutnya, usaha mendamaikan para pihak yang berperkara tersebut dilakukan selama proses perkara di pengadilan selama perkara masih dalam taraf pemeriksaan judex facti. Pengadilan tidak berwenang mengukuhkan persetujuan perdamaian menjadi putusan kasasi karena pengadilan tingkat kasasi bukan peradilan judex facti, tetapi hanya memeriksa tentang adanya kesalahan penerapan hukum, kesalahan tata cara menagadili, atau adanya tindakan melampaui batas kewenangan. Dengan demikian putusan perdamaian hanya dapat dilakukan pada tingkat pemeriksaan judex facti yaitu pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
     
    Dapat disimpulkan bahwa putusan perdamaian (acta van dading) hanya dapat dijatuhkan saat perkara sedang berjalan di pengadilan dan terhadapnya belum diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
     
    Mengenai Eksekusi Putusan
    Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami mengasumsikan eksekusi yang Anda maksud adalah terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bukan terhadap putusan provisional.
     
    Secara umum terdapat dua jenis eksekusi :
    1. eksekusi sukarela, artinya pihak yang dikalahkan melaksanakan sendiri putusan pengadilan tanpa adanya paksaan dari pihak lain;
    2. eksekusi paksa, yaitu menjalankan putusan pengadilan yang merupakan suatu tindakan hukum dan dilakukan secara paksa melalui juru sita terhadap pihak yang kalah disebabkan ia tidak mau menjalankan isi putusan secara sukarela.
     
    Pada dasarnya eksekusi putusan harus dilakukan sesuai dengan amar putusan. Itulah sebabnya keberhasilan eksekusi sangat ditentukan oleh kejelasan dari amar putusan.
     
    Jika pertanyaan Anda dikaitkan dengan seluruh penjelasan di atas, apabila dalam proses eksekusi paksa terjadi kesepakatan antara pemohon eksekusi dengan termohon eksekusi untuk melakukan pembayaran atau penyerahan barang di luar dari isi amar putusan, kesepakatan  tersebut tidak lagi dapat dituangkan dalam bentuk putusan perdamaian (acta van dading). Perdamaian tersebut memang cukup dicatatkan dalam berita acara eksekusi. Sebab putusan perdamaian (acta van dading) hanya dikeluarkan saat perkara sedang berjalan atau belum berkekuatan hukum tetap.
     
    Konsekuensi lanjutan dari perdamaian ini diuraikan M. Yahya Harahap dalam bukunya Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (hal. 394). Apabila perdamaian tersebut berujung pada penolakan eksekusi oleh kedua belah pihak, maka:
    • eksekusi mesti ditunda;
    • eksekusi berada dalam keadaan status quo; dan
    • objek barang eksekusi tetap dalam keadaan semula atau dalam keadaan pada saat penghentian.
     
    Masih menurut Harahap, penundaan dan keadaan status quo dalam kasus seperti ini, baru dapat dicairkan apabila pihak pemohon eksekusi mencabut pernyataan penolakan. Penolakan pemohon terhadap eksekusi mengakibatkan gugur haknya terhadap eksekusi sampai yang bersangkutan mencabut penyataan penolakan.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Herzien Inlandsch Reglement;
     
    Referensi:
    1. M. Yahya Harahap. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2014;
    2. Zulkarnaen. Penyitaan dan Eksekusi. Bandung: Pustaka Setia, 2017.

    Tags

    acara peradilan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!