Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Perusahaan Mempekerjakan Peserta Magang Melebihi Jam Kerja?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Perusahaan Mempekerjakan Peserta Magang Melebihi Jam Kerja?

Bolehkah Perusahaan Mempekerjakan Peserta Magang Melebihi Jam Kerja?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Perusahaan Mempekerjakan Peserta Magang Melebihi Jam Kerja?

PERTANYAAN

Saya magang di sebuah perusahaan media. Saat diwawancara untuk magang, pihak perusahaan mengatakan bahwa saya wajib datang ke kantor pukul 09.00 dan pulang pukul 18.00. Apabila saya belum menyelesaikan tugas magang, apakah saya bisa pulang pada pukul 18.00 atau harus menyelesaikan tugas magang itu dulu? Karena mentor magang saya masih "menagih" tugas magang saya padahal itu sudah tidak masuk jam magang. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan secara tertulis, minimal memuat hak dan kewajiban serta jangka waktu pemagangan.

    Terkait penagihan tugas magang, perusahaan memang berhak menagih tugas magang dan Anda berkewajiban menyelesaikan tugas yang diperintahkan. Meski demikian, harus juga diperhatikan bahwa perusahaan wajib menaati perjanjian pemagangan, khususnya mengenai jam kerja.

    Bagaimana bila perusahaan mempekerjakan peserta pemagangan di luar jam kerja?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Perusahaan Mempekerjakan Pegawai Magang Melebihi Jam Kerja? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 13 Maret 2019.

     

    KLINIK TERKAIT

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    Apa itu Pemagangan?

    Pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman, dalam proses produksi barang dan/atau jasa di perusahaan, dalam rangka menguasai keterampilan atau keahlian tertentu.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha yang dibuat secara tertulis dan sekurang-kurangnya memuat hak dan kewajiban peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan.[2]

    Sebelum membahas lebih jauh, kami asumsikan bahwa Anda mengikuti pemagangan di wilayah Indonesia/dalam negeri.

    Adapun pemagangan di dalam negeri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri (“Permenaker 6/2020”).

    Perjanjian pemagangan memuat:[3]

    1. hak dan kewajiban peserta pemagangan;
    2. hak dan kewajiban penyelenggara pemagangan;
    3. program pemagangan;
    4. jangka waktu pemagangan; dan
    5. besaran uang saku.

    Yang dimaksud penyelenggara pemagangan adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pemagangan di dalam negeri.[4]

    Dalam hal pemagangan diselenggarakan tanpa perjanjian pemagangan, maka dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja perusahaan yang bersangkutan.[5]

    Akibatnya, penyelenggara pemagangan wajib memberikan hak sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama terhitung sejak jadi peserta pemagangan.[6]

     

    Hak dan Kewajiban Peserta Pemagangan

    Peserta pemagangan memiliki hak sebagai berikut:[7]

    1. memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur;
    2. memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan;
    3. memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan;
    4. memperoleh uang saku, meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan;[8]
    5. diikutsertakan dalam program jaminan sosial; dan
    6. memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

    Di samping itu, peserta pemagangan wajib untuk:[9]

    1. mentaati perjanjian pemagangan;
    2. mengikuti program pemagangan sampai selesai;
    3. mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan; dan
    4. menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.

     

    Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pemagangan

    Penyelenggara pemagangan berhak untuk:[10]

    1. memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan; dan
    2. memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.

    Penyelenggara pemagangan wajib untuk:[11]

    1. membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program pemagangan;
    2. memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan perjanjian pemagangan;
    3. menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja;
    4. memberikan uang saku kepada peserta pemagangan;
    5. mengikutsertakan peserta pemagangan dalam program jaminan sosial;
    6. mengevaluasi peserta pemagangan; dan
    7. memberikan sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.

     

    Waktu Magang

    Sebelumnya kami asumsikan telah terdapat perjanjian magang antara Anda dengan perusahaan media dalam kasus yang Anda jabarkan.

    Perlu diperhatikan, waktu penyelenggaraan pemagangan disesuaikan dengan jam kerja di perusahaan.[12] Dalam hal ini, kami asumsikan bahwa jam kerja di perusahaan media tersebut sama dengan jam kerja yang tercantum pada perjanjian pemagangan Anda, yaitu pukul 09.00 sampai dengan pukul 18.00.

    Terkait penagihan tugas magang, perusahaan memang berhak menagih tugas magang dan Anda berkewajiban menyelesaikan tugas yang diperintahkan. Meskipun demikian, harus juga diperhatikan bahwa perusahaan sebaiknya menaati perjanjian pemagangan, khususnya mengenai jam kerja.

    Namun, perlu diperhatikan lagi apakah sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Anda dan mentor Anda terkait tenggat waktu pengumpulan tugas magang. Bila sebelumnya sudah disepakati agar harus diselesaikan pada hari dan jam tertentu, namun Anda ternyata belum menyelesaikannya, lebih baik Anda mengomunikasikannya dengan mentor Anda.

     

    Akibat Mempekerjakan Peserta Pemagangan Lebih dari Jam Kerja

    Seperti yang telah disampaikan, waktu pemagangan disesuaikan dengan jam kerja dan wajib dicantumkan dalam perjanjian pemagangan sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (2) Perjanjian Pemagangan dalam Format 3 Lampiran Permenaker 6/2020:

    Pemagangan dilaksanakan pada setiap hari kerja mulai pukul … sampai dengan pukul …*

    *) disesuaikan dengan jam kerja di Perusahaan

    Karena jam kerja dicantumkan dalam perjanjian pemagangan, maka Anda dapat menggugat perusahaan tersebut atas dasar wanprestasi apabila perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai perjanjian berdasarkan Pasal 1239 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), yang bunyinya:

    Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

    Mengapa wanprestasi? Hal ini dikarenakan perusahaan telah melanggar kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian pemagangan yaitu mempekerjakan peserta pemagangan di luar jam kerja.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.

    [1] Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2020

    [4] Pasal 1 angka 3 Permenaker 6/2020

    [5] Pasal 10 ayat (3) Permenaker 6/2020

    [6] Pasal 11 Permenaker 6/2020

    [7] Pasal 13 ayat (1) Permenaker 6/2020

    [8] Pasal 13 ayat (2) Permenaker 6/2020

    [9] Pasal 14 Permenaker 6/2020

    [10] Pasal 15 Permenaker 6/2020

    [11] Pasal 16 Permenaker 6/2020

    [12] Pasal 18 ayat (1) Permenaker 6/2020

    Tags

    hukumonline
    karyawan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!