Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Perusahaan Ojek Online Mengubah Tarif Sepihak Tanpa Melibatkan Driver?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Perusahaan Ojek Online Mengubah Tarif Sepihak Tanpa Melibatkan Driver?

Bolehkah Perusahaan Ojek Online Mengubah Tarif Sepihak Tanpa Melibatkan Driver?
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Perusahaan Ojek Online Mengubah Tarif Sepihak Tanpa Melibatkan Driver?

PERTANYAAN

Saya adalah driver ojek online. Saat ini keluhan kami, perusahaan ojek online sering membuat keputusan secara sepihak tanpa musyawarah ataupun kesepakatan dari perwakilan driver. Kondisi kami makin terjepit karena ada masalah teknis di luar kesalahan kami seperti masalah server yang error. Saya ingin tanya apakah kami para driver bisa dapat perlindungan hukum atas perjanjian yang diubah secara sepihak oleh perusahaan ojek online?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Dalam membuat perjanjian, tentu Anda harus tahu apa yang Anda sepakati. Terkait kesepakatan, J. Satrio menjelaskan, seseorang dikatakan telah memberikan persetujuan/sepakatnya kalau orang tersebut memang menghendaki apa yang disepakati. Yang dinamakan sepakat itu sebenarnya adalah suatu penawaran yang diakseptir (diterima/disambut) oleh lawan janjinya.

     

    Ini berarti jika Anda telah menyepakati perjanjian dengan perusahaan ojek online tersebut, Anda dianggap telah mengetahui penawaran yang diberikan dan Anda menyetujui penawaran tersebut dengan memberikan kata sepakat Anda.

     

    Anda kurang memberikan informasi mengenai bagaimana pengaturan tarif dalam perjanjian antara Anda dengan perusahaan ojek online. Perubahan tarif dapat saja terjadi karena adanya kenaikan harga bahan bakar dan hal-hal lain. Akan tetapi, mengenai perubahan tarif dalam kerja sama antara Anda dengan perusahaan gojek, Anda harus melihat kembali ketentuan yang Anda sepakati dalam perjanjian. Pada dasarnya, jika perjanjian ingin diubah atau ditarik kembali, tentu harus ada kesepakatan dari para pihak. Dasarnya kembali lagi kepada “kesepakatan” di atas, bahwa seseorang menyetujui suatu perjanjian karena memang menghendaki apa yang disepakatinya. Jika ada ketentuan yang berubah, bisa saja salah satu pihak menjadi tidak ingin masuk ke dalam perjanjian tersebut.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Dalam membuat perjanjian, para pihak harus mengetahui bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut sah. Syarat sahnya perjanjian dapat dilihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”). Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

    1.     kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2.     kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3.     suatu pokok persoalan tertentu;
    4.     suatu sebab yang tidak terlarang.
     

    Dalam membuat perjanjian, tentu Anda harus tahu apa yang Anda sepakati. Terkait kesepakatan, J. Satrio menjelaskan, seseorang dikatakan telah memberikan persetujuan/sepakatnya kalau orang tersebut memang menghendaki apa yang disepakati.[1] Yang dinamakan sepakat itu sebenarnya adalah suatu penawaran yang diakseptir (diterima/disambut) oleh lawan janjinya.[2]  Herlien Budiono mengatakan bahwa sepakat tersebut mencakup pengertian tidak saja “sepakat” untuk mengikatkan diri, tetapi juga “sepakat” untuk mendapatkan prestasi.[3]

     

    Ini berarti jika Anda telah menyepakati perjanjian dengan perusahaan ojek online tersebut, Anda dianggap telah mengetahui penawaran yang diberikan dan Anda menyetujui penawaran tersebut dengan memberikan kata sepakat Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Status Hubungan Pengojek dan Perusahaan Aplikasi Layanan Ojek

    Status Hubungan Pengojek dan Perusahaan Aplikasi Layanan Ojek
     

    Penawaran yang diberikan oleh perusahaan ojek online kepada Anda tidak harus dalam bentuk tertulis, dapat saja dalam bentuk lisan, asalkan pada saat perjanjian dibuat dalam bentuk tertulis, apa yang dituangkan dalam perjanjian tertulis tersebut sesuai dengan penawaran yang diberikan yang telah diterima oleh Anda.

     

    Akan tetapi, tentu saja sulit untuk membuktikan apakah penawaran yang diberikan kepada Anda secara lisan sesuai dengan yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Untuk itu, setiap orang dalam membuat perjanjian harus benar-benar membaca apa yang tertulis dan akan ditandatanganinya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pada dasarnya, jika Anda telah menandatangani perjanjian dengan perusahaan ojek online tersebut, berarti Anda harus mematuhi perjanjian tersebut. Ini karena semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.[4]

     

    Anda kurang memberikan informasi mengenai bagaimana pengaturan tarif dalam perjanjian antara Anda dengan perusahaan ojek online. Perubahan tarif dapat saja terjadi karena adanya kenaikan harga bahan bakar dan hal-hal lain. Akan tetapi, mengenai perubahan tarif dalam kerja sama antara Anda dengan perusahaan gojek, Anda harus melihat kembali ketentuan yang Anda sepakati dalam perjanjian. Pada dasarnya, jika perjanjian ingin diubah atau ditarik kembali, tentu harus ada kesepakatan dari para pihak.[5] Dasarnya kembali lagi kepada “kesepakatan” di atas, bahwa seseorang menyetujui suatu perjanjian karena memang menghendaki apa yang disepakatinya. Jika ada ketentuan yang berubah, bisa saja salah satu pihak menjadi tidak ingin masuk ke dalam perjanjian tersebut.

     

    Begitu juga dengan masalah server yang mengalami gangguan yang mengakibatkan pelanggan membatalkan pesanan ojek yang membuat Anda dikenai ‘hukuman’ oleh perusahaan, harus dilihat kembali bagaimana pengaturannya dalam perjanjian. Jika memang sudah diatur sedemikian rupa, maka memang sah saja Anda terkena ‘hukuman’. Akan tetapi, karena pembatalan pesanan ojek juga bukan karena kesalahan Anda, ada baiknya Anda bicarakan dengan perusahaan agar perusahaan juga bisa memperbaiki sistem ‘hukuman’ yang diterapkannya.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     
    Referensi:

    1.    Elly Erawati dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian, Jakarta: National Legal Reform Program, 2010.

    2.    J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku 1, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1995.

     

     


    [1] J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku 1, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1995), hal. 164.

    [2] J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku 1, hal. 165.

    [3] Elly Erawati dan Herlien Budiono, Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian, (Jakarta: National Legal Reform Program, 2010), hal. 66

    [4] Pasal 1338 KUHPerdata

    [5] Pasal 1338 KUHPerdata 

    Tags

    hukum
    ojek online

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!