KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Peserta Lelang Membatalkan Penawarannya?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Peserta Lelang Membatalkan Penawarannya?

Bolehkah Peserta Lelang Membatalkan Penawarannya?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Peserta Lelang Membatalkan Penawarannya?

PERTANYAAN

Bolehkah penawar lelang membatalkan atau menarik kembali tawarannya sebelum waktu lelang ditutup?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penawaran yang telah diajukan oleh peserta lelang kepada pejabat lelang tidak dapat diubah atau dibatalkan. Akan tetapi, hal ini dikecualikan bagi lelang dengan penawaran cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet cara tertutup (closed bidding) yang dilakukan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang.
    Ā 
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
    Ā 
    Pembatalan Penawaran Lelang
    Kami mengasumsikan bahwa lelang yang Anda maksud adalah lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang (ā€œPermenkeu 27/2016ā€).
    Ā 
    Pasal 1 angka 1 Permenkeu 27/2016 menerangkan bahwa lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
    Ā 
    ā€˜Penawar lelangā€™ yang Anda tanyakan berarti peserta lelang, yaitu orang atau badan hukum atau badan usaha yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti lelang.[1]
    Ā 
    Setiap peserta lelang harus melakukan penawaran minimal yang sama dengan nilai limit yang telah ditentukan dalam hal lelang dengan nilai limit diumumkan.[2]
    Ā 
    Menjawab pertanyaan Anda, telah ditegaskan dalam Pasal 67 ayat (2) Permenkeu 27/2016 bahwa:
    Ā 
    Penawaran yang telah disampaikan oleh Peserta Lelang kepada Pejabat Lelang tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh Peserta Lelang, kecuali pada lelang dengan penawaran cara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet cara tertutup (closed bidding) yang dilakukan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang.
    Ā 
    Lelang yang dilakukan melalui internet ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet (ā€œPermenkeu 90/2016ā€).
    Ā 
    Hanya peserta lelang melalui internet dengan penawaran tertutup (closed bidding) yang dapat membatalkan penawaran yang telah diajukan sebelum penayangan Kepala Risalah Lelang. Untuk lelang melalui internet dengan penawaran terbuka (open bidding), tidak bisa dilakukan pembatalan penawaran.[3]
    Ā 
    Pengembalian Jaminan
    Sebelum lelang dilaksanakan, para calon peserta harus menyetorkan uang jaminan penawaran lelang, yaitu sejumlah uang yang disetor kepada bendahara penerimaan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (ā€œKPKNLā€) atau balai lelang atau pejabat lelang.
    Ā 
    Uang jaminan penawaran lelang yang telah disetorkan, dikembalikan seluruhnya kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli, kecuali terdapat biaya transaksi yang dikenakan oleh perbankan yang menjadi tanggungan peserta lelang.[4]
    Ā 
    Selain uang, ada pula jaminan penawaran lelang berupa garansi bank yang juga dikembalikan kepada peserta lelang yang tidak disahkan sebagai pembeli paling lambat 1 hari kerja sejak permintaan pengembalian diterima oleh KPKNL atau balai lelang atau pejabat lelang kelas II.[5]
    Ā 
    Jadi, jika peserta lelang ada yang ingin membatalkan penawarannya, kami sarankan untuk tetap memerhatikan jalannya pelelangan, karena pun jika tidak ditetapkan menjadi pemenang lelang, peserta lelang tersebut akan mendapatkan jaminan penawarannya kembali.
    Ā 
    Jika Pemenang Lelang Tidak Membayar
    Bagaimana jika peserta lelang ingin membatalkan penawarannya padahal ia sudah ditentukan sebagai pemenang lelang?
    Ā 
    Harus diketahui terlebih dahulu bahwa pelunasan pembayaran harga lelang dan bea lelang harus dilakukan secara tunai (cash) atau cek atau giro paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.[6]
    Ā 
    Jika pembeli tidak melunasi pembayaran lelang setelah 5 hari kerja tersebut, maka pada hari kerja berikutnya, pejabat lelang harus membatalkan pengesahannya sebagai pembeli dengan membuat pernyataan pembatalan.[7]
    Ā 
    Jika peserta lelang telah ditetapkan sebagai pembeli (penawar tertinggi) dan disahkan sebagai pemenang lelang, tapi tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), uang jaminan penawaran lelang:[8]
    1. disetorkan seluruhnya ke kas negara dalam waktu 1 hari kerja setelah pembatalan penunjukan pembeli oleh pejabat lelang pada jenis lelang eksekusi dan lelang noneksekusi wajib;
    2. disetorkan sebesar 50% ke kas negara dalam waktu 1 hari kerja setelah pembatalan penunjukan pembeli oleh pejabat lelang, dan sebesar 50% menjadi milik pemilik barang pada jenis lelang noneksekusi sukarela yang diselenggarakan oleh KPKNL;
    3. disetorkan sebesar 50% ke kas negara dalam waktu 1 hari kerja setelah pembatalan penunjukan pembeli oleh pejabat lelang, dan sebesar 50% menjadi milik pemilik barang dan/atau balai lelang sesuai kesepakatan antara pemilik barang dan balai lelang pada jenis lelang noneksekusi sukarela yang diselenggarakan oleh balai lelang bekerja sama dengan pejabat lelang kelas I;
    4. menjadi milik pemilik barang dan/atau balai lelang sesuai kesepakatan antara pemilik barang dan balai lelang pada jenis lelang noneksekusi sukarela yang diselenggarakan oleh balai lelang bekerja sama dengan pejabat lelang kelas II;
    5. menjadi milik pemilik barang dan/atau pejabat lelang kelas II sesuai kesepakatan antara pemilik barang dan pejabat lelang kelas II pada jenis lelang noneksekusi sukarela yang diselenggarakan oleh pejabat lelang kelas II.
    Ā 
    Jika pembeli dengan jaminan penawaran lelang berupa garansi bank tidak melunasi kewajiban pembayaran lelang sesuai ketentuan (wanprestasi), kepala KPKNL atau pemimpin balai lelang atau pejabat lelang kelas II mengajukan klaim kepada bank penerbit garansi bank dengan melampirkan surat yang menyatakan pembeli lelang telah wanprestasi.[9]
    Ā 
    Hasil klaim garansi bank tersebut disetorkan ke kas negara atau pemilik barang atau balai lelang atau pejabat lelang kelas II sesuai ketentuan dalam Pasal 41 Permenkeu 27/2016 di atas.[10]
    Ā 
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
    Ā 
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
    Ā 
    Dasar Hukum:
    1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang;
    Ā 

    [1] Pasal 1 angka 21 Permenkeu 27/2016
    [2] Pasal 67 ayat (1) Permenkeu 27/2016
    [3] Pasal 16 ayat (1) dan (3) Permenkeu 90/2016
    [4] Pasal 39 ayat (1) Permenkeu 27/2016
    [5] Pasal 40 ayat (1) Permenkeu 27/2016
    [6] Pasal 79 Permenkeu 27/2016
    [7] Pasal 81 Permenkeu 27/2016
    [8] Pasal 1 angka 22 jo. Pasal 41 Permenkeu 27/2016
    [9] Pasal 42 ayat (1) Permenkeu 27/2016
    [10] Pasal 42 ayat (2) Permenkeu 27/2016

    Tags

    lelang
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!