Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Bentuk Usaha PMA Online Shop
Pasal 1 angka 3
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) menyatakan bahwa penanaman modal asing (“PMA”) adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
Berdasarkan informasi yang kami terima,
online shop yang akan Anda dirikan termasuk dalam kategori PMA. Oleh karena itu, Anda wajib menggunakan badan usaha berbentuk perseroan terbatas (“PT”) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia.
[1]
Sedangkan pelaku usaha PMSE adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
[2]
Pelaku usaha dalam negeri adalah warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.
[3]
Oleh karena itu, mengingat online shop yang akan Anda dirikan berbentuk PT PMA, maka online shop tersebut termasuk dalam jenis pelaku usaha dalam negeri.
Pedagang dalam PMSE
Pelaku Usaha pada PMSE baik di dalam maupun luar negeri meliputi:
[4]
Dari ketiga jenis pelaku usaha di atas, online shop menurut hemat kami masuk ke dalam kategori pedagang. Pasal 1 angka 10 PP PMSE menyatakan bahwa pedagang merupakan pelaku usaha yang melakukan PMSE baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sistem elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.
Selain itu Pasal 16 ayat (1) PP PMSE menyatakan bahwa:
Dalam melakukan PMSE, Pedagang dalam negeri menggunakan sarana:
PMSE milki sendiri;
PPMSE dalam negeri; dan/atau
PPMSE luar negeri.
Pedagang dalam negeri dan/atau pedagang luar negeri yang menggunakan sarana PMSE milik sendiri merupakan salah satu dari model bisnis PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri. Sehingga ketentuan yang berlaku bagi PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri berlaku juga terhadap pedagang dalam negeri dan/atau pedagang luar negeri yang menggunakan sarana PMSE milik sendiri.
[5]
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Dalam Lampiran Perpres 44/2016 (hal. 21) dicantumkan bahwa perdagangan eceran suku cadang dan aksesoris mobil, sepeda motor, dan kendaraan niaga berkode KBLI 45302 dan 45406 diharuskan menggunakan modal dalam negeri 100 persen.
Dengan demikian, penjualan eceran suku cadang
sepeda motor yang hendak Anda jalankan termasuk bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan.
[6] Dalam hal ini, perusahaan yang menjalankan penjualan tersebut tidak boleh berstatus PT PMA.
Menurut hemat kami, online shop berbadan usaha PT PMA yang menjual suku cadang sepeda motor menggunakan sarana PMSE milik sendiri, hanya dapat menjalankan usaha dengan KBLI berikut:
PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL DENGAN TUJUAN KOMERSIAL (63122);
Kelompok ini mencakup:
Pengoperasian situs web dengan tujuan komersial yang menggunakan mesin pencari untuk menghasilkan dan memelihara basis data (database) besar dari alamat dan isi internet dalam format yang mudah dicari.
Pengoperasian situs web yang bertindak sebagai portal ke internet, seperti situs media yang menyediakan isi yang diperbarui secara berkala, baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan tujuan komersial.
Pengoperasian platform digital dan/atau situs/portal web yang melakukan transaksi elektronik berupa kegiatan usaha fasilitasi dan/atau mediasi pemindahan kepemilikan barang dan/atau jasa dan/atau layanan lainnya melalui internet dan/atau perangkat elektronik dan/atau cara sistem elektronik lainnya yang dilakukan dengan tujuan komersial (profit) yang mencakup aktivitas baik salah satu, sebagian ataupun keseluruhan transaksi elektronik yaitu: 1. pemesanan dan/atau 2. Pembayaran dan/atau 3. Pengiriman atas kegiatan tersebut.
Termasuk dalam kelompok ini adalah situs/portal web dan/atau platform digital yang bertujuan komersial (profit) merupakan aplikasi yang digunakan untuk fasilitasi dan/atau mediasi layanan-layanan transaksi elektronik seperti namun tidak terbatas pada: pengumpul pedagang (marketplace), digital advertising, financial technology (FinTech) dan on demand online services.
PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYA (45405)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.
Sedangkan jika menggunakan sarana PPMSE dalam negeri dan/atau sarana PPMSE luar negeri, kode KBLI yang dapat digunakan adalah:
PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYA (45405)
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.
Jika mengalami kesulitan untuk mengurus pendirian perusahaan pemilik
online shop, silakan kontak
Easybiz di
[email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 5 ayat (2) UU 25/2007
[2] Pasal 1 angka 6 PP PMSE
[3] Pasal 1 angka 7 PP PMSE
[5] Penjelasan Pasal 16 ayat (1) PP PMSE
[6] Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 4 Perpres 44/2016