Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Nazhir mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri Agama melalui Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
- dokumen harta benda wakaf meliputi Akta Ikrar Wakaf, akta pengganti Akta Ikrar Wakaf, sertifikat wakaf, sertifikat harta benda, atau bukti lain kepemilikan harta benda yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundanganundangan;
- dokumen harta benda penukar berupa sertifikat atau bukti lain kepemilikan harta benda yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- hasil penilaian harta benda wakaf yang akan ditukar dan penukarnya oleh penilai pertanahan atau penilai publik; dan
- kartu tanda penduduk nazhir.
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim penetapan paling lama 5 hari kerja sejak menerima permohonan dari nazhir;
- Tim penetapan mengajukan rekomendasi tukar-menukar harta benda wakaf paling lama 5 hari kerja sejak penilai pertanahan atau penilai publik menyerahkan hasil penilaian kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan tembusannya kepada tim penetapan;
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menetapkan dan mengirimkan hasil penilaian tukar-menukar harta benda wakaf kepada Menteri Agama dan kepada BWI paling lama 4 hari kerja;
- BWI memberikan persetujuan kepada Menteri Agama paling lama 5 hari kerja sejak menerima hasil penilaian tukar-menukar harta benda wakaf dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan
- Menteri Agama menerbitkan izin tertulis tukar-menukar harta benda wakaf paling lama 15 hari kerja sejak menerima persetujuan dari BWI.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Referensi:
- Asmak Ab Rahman. Peranan Wakaf dalam Pembangunan Ekonomi Umat Islam dan Aplikasinya di Malaysia. Jurnal Syariah, Jil.17. (2009);
- Pengertian Wakaf, Badan Wakaf Indonesia, diakses pada 3 Novemer 2020, pukul 13.24 WIB;
- Istibdal Harta Wakaf dalam Fikih, Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) Provinsi Sumatera Utara, diakses pada 3 November 2020, pukul 18.01 WIB.
Tags
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!