Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Jenis Pendidikan Formal
Kami mengasumsikan sekolah yang Anda maksud termasuk pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan dasar dan pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 11
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”). Pendidikan dasar tersebut berbentuk Sekolah Dasar dan Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama dan Madrasah Tsanawiyah, atau bentuk lain yang sederajat.
[1] Sementara, pendidikan menengah berbentuk Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.
[2]
Pembentukan Tata Tertib Sekolah
Sekolah/Madrasah membuat dan memiliki pedoman yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara tertulis yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait;
Perumusan pedoman sekolah/madrasah dengan mempertimbangkan visi, misi, dan tujuan sekolah/madrasah serta ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan masyarakat; dan
Salah satu pedoman pengelolaan sekolah/madrasah berupa tata tertib sekolah/madrasah.
Selain itu, Lampiran Permendiknas 19/2007 (hal.15) menyatakan bahwa sekolah/madrasah menetapkan pedoman tata tertib yang berisi:
tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalam hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan; dan
petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah/Madrasah, serta pemberian sanksi bagi warga yang melanggar tata tertib.
Tata tertib sekolah/madrasah ditetapkan oleh kepala sekolah/madrasah melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan masukan komite sekolah/madrasah dan peserta didik.
[5]
Larangan Pemakaian Ponsel di Sekolah
Merujuk pada Pasal 2 Perda Mandailing 6/2010, tujuan penetapan larangan pemakaian ponsel adalah:
menurunkan efek negatif yang ditimbulkan;
meningkatkan kualitas belajar yang optimal;
mewujudkan citra pendidikan;
mencegah terjadinya kenakalan remaja;
mewujudkan generasi muda yang sehat jasmani dan rohani.
Pada bagian Menimbang huruf b Perda Mandailing 6/2010, dinyatakan bahwa pembentukan larangan ini untuk melindungi pemakaian ponsel kamera dan bluetooth yang dapat mengganggu konsentrasi peserta didik dalam proses belajar, baik untuk mendengarkan musik, main game, dan hal yang bersifat negatif yang akan merusak citra pendidikan.
Sasaran larangan memakai ponsel meliputi tempat proses belajar-mengajar, tempat ibadah sekolah, laboratorium sekolah, perpustakaan sekolah, ruang praktik, unit kesehatan sekolah dan di lingkungan sekolah serta termasuk pula tempat asrama sekolah, kecuali pada tempat yang telah ditentukan memakai ponsel.
[6] Kawasan dilarang memakai ponsel ditetapkan oleh pimpinan atau penanggung jawab tempat yang bersangkutan,
[7] salah satunya, yaitu kepala sekolah.
[8]
Bahkan pada Pasal 12 Perda Mandailing 6/2010 diatur mengenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp100 ribu dengan atau merampas ponsel untuk daerah apabila melanggar ketentuan dalam Pasal 3 Perda Mandailing 6/2010.
Contoh lainnya, kami menemukan di laman resmi SMP PGRI 2 Denpasar pada bagian
Peraturan dan Tata Tertib tercantum larangan membawa ponsel yang berakibat mendapatkan poin pelanggaran sebesar 35 poin sekaligus anak yang bersangkutan mendapatkan teguran.
Berdasarkan berbagai contoh yang kami temukan, dapat disimpulkan bahwa masing-masing sekolah memiliki ketentuan tata tertib yang berbeda-beda termasuk pula sanksi yang diberikan sejauh tetap mengikuti ketentuan dalam Lampiran Permendiknas 19/2007. Dengan demikian, menurut hemat kami, pihak sekolah memang berwenang untuk menerbitkan peraturan atau tata tertib untuk melarang siswanya membawa ponsel ke sekolah.
Kami menyarankan kepada Anda untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait penyitaan ponsel tersebut, karena pada situasi yang sedang Anda hadapi, penyitaan tersebut tidak tercantum dalam tata tertib sekolah. Pembentukan tata tertib siswa, termasuk sanksi, sudah seharusnya dibuat secara tertulis sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran Permendiknas 19/2007, sehingga mudah diakses oleh pihak lain yang terlibat dalam proses pendidikan di sekolah, seperti orangtua siswa agar tersosialisasi dengan baik.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 17 ayat (2) UU Sisdiknas
[2] Pasal 18 ayat (3) UU Sisdiknas
[3] Pasal 52 ayat (4) PP 19/2005
[4] Pasal 1 Permendiknas 19/2007
[5] Lampiran Permendiknas 19/2007, hal.15.
[6] Pasal 3 Perda Mandailing 6/2010
[7] Pasal 4 ayat (1) Perda Mandailing 6/2010
[8] Pasal 1 angka 7 Perda Mandailing 6/2010