Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Serikat Pekerja Mewakili Pekerja yang Bukan Anggotanya?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Serikat Pekerja Mewakili Pekerja yang Bukan Anggotanya?

Bolehkah Serikat Pekerja Mewakili Pekerja yang Bukan Anggotanya?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Serikat Pekerja Mewakili Pekerja yang Bukan Anggotanya?

PERTANYAAN

Selamat siang, saya bekerja di sebuah perusahaan yang tidak memiliki serikat buruh. Saat ini, saya ingin melakukan perundingan dengan meminta bantuan ke serikat buruh tingkat kabupaten. Pertanyaan saya, apakah ada dasar hukum yang membolehkan atau melarang karena saya bekerja di perusahaan yang tidak ada serikat, tetapi saya justru meminta bantuan serikat pekerja untuk mendampingi saya dalam proses negosiasi PHK? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Serikat pekerja/buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak mewakili pekerja/buruh sebagai pihak dalam penyelesaian perselisihan industrial, termasuk perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana Anda alami.

    Di sisi lain, serikat pekerja/buruh dapat dibentuk di luar perusahaan berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, dan bentuk lain sesuai kehendak pekerja/buruh. Kemudian mengingat pula masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/buruh adalah hak dasar pekerja/buruh, maka bolehkah serikat pekerja/buruh mewakili pekerja/buruh yang bukan anggotanya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Serikat Pekerja/Buruh

    KLINIK TERKAIT

    Tidur di Tempat Kerja Saat Puasa, Bisakah Dipecat?

    Tidur di Tempat Kerja Saat Puasa, Bisakah Dipecat?

    Serikat pekerja/buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.[1]

    Serikat pekerja dapat berbentuk:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Serikat pekerja/buruh di perusahaan, yakni serikat yang didirikan oleh para pekerja/buruh di satu perusahaan/beberapa perusahaan.[2]
    2. Serikat pekerja/buruh di luar perusahaan, yakni serikat yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.[3]

     

    Selain itu, serikat pekerja/buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/buruh juga dapat dibentuk berdasarkan:[4]

    1. Sektor usaha

    Misalnya, serikat pekerja/buruh di perusahaan tekstil bergabung dengan serikat pekerja/buruh di perusahaan tekstil lainnya.

    1. Jenis pekerjaan

    Misalnya, serikat pekerja/buruh tukang las atau serikat pekerja/buruh pengemudi.

    1. Bentuk lain sesuai kehendak pekerja/buruh, berarti dibentuk tidak berdasarkan satu sektor usaha/jenis pekerjaan tertentu. Misalnya, pekerja/buruh di perusahaan roti, perusahaan batik, dan perusahaan sepatu bergabung membentuk 1 serikat pekerja/buruh.

     

    Berhak Mewakili Pekerja dalam Penyelesaian Perselisihan Industrial

    Menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU 21/2000”), serikat pekerja/buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak:[5]

    1. membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha;
    2. mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial;
    3. mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan;
    4. membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh;
    5. melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan.

    Perselisihan industrial di antaranya dapat berupa perselisihan pemutusan hubungan kerja ("PHK"), yakni perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak.[6]

    Adapun kewajiban serikat pekerja/buruh, federasi, dan konfederasi serikat pekerja/buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan, yaitu:[7]

    1. melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya;
    2. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya;
    3. mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

    Jadi dari ketentuan di atas, serikat pekerja/buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan memang berhak mewakili pekerja/buruh sebagai pihak dalam penyelesaian perselisihan industrial, dalam hal ini perselisihan PHK. Tapi, bagaimana jika pekerja/buruh tersebut bukan termasuk anggota di dalamnya?

    Jika merujuk pada Pasal 25 ayat (1) UU 21/2000 mengenai hak serikat pekerja untuk mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial, frasa yang digunakan adalah “pekerja/buruh”. Berbeda dengan ketentuan dalam Pasal 27 UU 21/2000 yang menggunakan frasa “anggota”.

    Frasa “anggota” juga digunakan dalam Pasal 102 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang mengatur:

    Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.

    Sehingga menurut hemat kami, jika pekerja/buruh adalah anggota serikat pekerja/buruh, maka serikat pekerja/buruh tersebut wajib melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan anggota dalam proses penyelesaian perselisihan industrial.

    Untuk itu, ada baiknya Anda mempertimbangkan untuk bergabung menjadi anggota di suatu serikat pekerja/buruh, sepanjang Anda memenuhi ketentuan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serikat pekerja/buruh yang bersangkutan.[8]

    Namun perlu diingat masuk atau tidak masuk menjadi anggota serikat pekerja/buruh adalah hak dasar pekerja/buruh sebagaimana dijamin Pasal 104 ayat (1) UU Ketenagakerjaan dan penjelasannya. Siapapun termasuk pengusaha dilarang menghalang-halangi dibentuknya serikat pekerja.[9]

    Lain halnya jika pekerja/buruh bukanlah anggota, mewakili menyelesaikan perselisihan industrial adalah hak dari serikat pekerja/buruh, bukan sebuah kewajiban.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Referensi:

    Ari Hernawan. Faktor-faktor Penyebab Belum Terbentuknya Serikat Pekerja Unit Kerja Perusahaan di Kabupaten Sleman. Mimbar Hukum, Volume 20, Nomor 1, Februari 2008.


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU 21/2000”)

    [2] Pasal 1 angka 2 UU 21/2000

    [3] Pasal 1 angka 3 UU 21/2000

    [4] Pasal 10 UU 21/2000 beserta penjelasannya

    [5] Pasal 25 ayat (1) UU 21/2000

    [6] Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [7] Pasal 27 UU 21/2000

    [8] Pasal 13 UU 21/2000

    [9] Ari Hernawan. Faktor-faktor Penyebab Belum Terbentuknya Serikat Pekerja Unit Kerja Perusahaan di Kabupaten Sleman. Mimbar Hukum, Volume 20, Nomor 1, Februari 2008, hal. 145

    Tags

    serikat buruh
    phi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!