Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Termohon PK Perceraian Mengajukan Gugatan Harta Bersama?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bolehkah Termohon PK Perceraian Mengajukan Gugatan Harta Bersama?

Bolehkah Termohon PK Perceraian Mengajukan Gugatan Harta Bersama?
Albert Aries, S.H., M.H.Albert Aries & Partners
Albert Aries & Partners
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Termohon PK Perceraian Mengajukan Gugatan Harta Bersama?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, apabila proses Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perceraian masih berjalan, sedangkan pihak termohon PK mengajukan gugatan harta bersama, apakah hal itu diperbolehkan oleh undang undang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Teman Kantor Suami Ganggu Keharmonisan Rumah Tangga, Begini Hukumnya

    Teman Kantor Suami Ganggu Keharmonisan Rumah Tangga, Begini Hukumnya

     

     

    Suatu gugatan harta bersama yang di dalamnya memuat permohonan Sita Marital dapat tetap diajukan walaupun perkara perceraiannya sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) karena perkara cerai tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan pada prinsipnya suatu PK tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

     

    Saat permohonan Peninjauan Kembali diajukan, pada putusan itu telah melekat kekuatan eksekutorial sehingga putusan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Peninjauan Kembali (“PK”) adalah upaya hukum luar biasa yang merupakan kewenangan dari Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”) sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (“UU 3/2009”).

     

    Pasal 28 ayat (1) UU MA berbunyi:

    Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus:

    a.    permohonan kasasi;

    b.    sengketa tentang kewenangan mengadili;

    c.    permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

     

    Alasan-alasan Permohonan PK

    Selanjutnya, permohonan PK putusan perkara perdata dapat diajukan hanya berdasarkan alasan–alasan sebagai berikut:[1]

    a.  apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;

    b.    apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;

    c.    apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;

    d.    apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;

    e.   apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;

    f.     apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata

     

    Untuk itu, dalam hal ini kami berasumsi bahwa perkara cerai yang Anda tanyakan adalah sudah ada putusannya yang berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, tidak ada lagi upaya hukum biasa lainnya yang masih dapat diajukan, misalnya pengajuan Banding atau Permohonan Kasasi.

     

    Hal ini karena salah satu syarat untuk dapat mengajukan PK adalah atas suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

     

    Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa suatu PK pada prinsipnya tidaklah menangguhkan ataupun menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.[2]

     

    Dapatkah Mengajukan Gugatan Lain Saat PK Masih Berjalan?

    Menjawab pertanyaan pokok Anda, suatu gugatan harta bersama yang di dalamnya memuat permohonan Sita Marital dapat tetap diajukan walaupun perkara perceraiannya sedang dalam proses pemeriksaan di tingkat PK.

     

    Adapun penjelasan hukumnya adalah karena perkara cerai tersebut dipastikan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), yang artinya tidak ada lagi upaya hukum biasa misalnya banding atau kasasi yang dapat dilakukan oleh salah satu pihak.

     

    Oleh karena perkara cerai tersebut berkekuatan hukum tetap, maka salah satu pihak yang berperkara dapat langsung mengajukan gugatan gono-gini, meskipun perkara cerai tersebut masih dalam proses PK, karena pada prinsipnya suatu peninjauan kembali tidak menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan.

     

    Sebagai referensi tambahan untuk Anda, kami akan mengutip pendapat dari Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata sebagai berikut:

    Objek dari sebuah permohonan Peninjauan Kembali adalah putusan kontentiosa yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Dalam menentukan apakah suatu putusan pengadilan telah Berkekuatan Hukum Tetap atau tidak, dapat dilihat apabila terhadap putusan tersebut telah tertutup Upaya Hukum biasa. Putusan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap merupakan putusan yang sudah bersifat final. Tidak dapat dicabut kembali oleh siapa pun dan kekuasaan manapun. Yang artinya pada saat permohonan Peninjauan Kembali diajukan, pada putusan itu telah melekat kekuatan eksekutorial jika amarnya bersifat kondemnator, yakni menghukum tergugat membongkar, mengosongkan, menyerahkan, membayar atau melaksanakan, maupun berbuat sesuatu. Oleh karena itu saat diajukan Peninjauan Kembali, putusan sudah dapat dilaksanakan atau dieksekusi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang nomor 3 tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

     

    Referensi:

    Harahap, Yahya. 2005. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.



    [1] Pasal 67 UU MA

    [2] Pasal 66 ayat (2) UU MA

     

    Tags

    keluarga
    pk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!