KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Transfer Data Nasabah Antar Bank?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Transfer Data Nasabah Antar Bank?

Bolehkah Transfer Data Nasabah Antar Bank?
Aqida Sabrina, S.H., LLMAsosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI)
Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI)
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Transfer Data Nasabah Antar Bank?

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan mengenai tukar menukar informasi data atau tepatnya nama dan nomor HP nasabah antar bank. Apakah itu diperbolehkan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, bank wajib merahasiakan data nasabah penyimpan termasuk seperti nama lengkap dan nomor ponsel. Namun, bank diperbolehkan melakukan tukar menukar informasi data nasabah penyimpan antar bank. Dasar hukum apa yang membolehkannya dan bagaimana hukumnya jika ditinjau dari perspektif pelindungan data pribadi?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Bolehkah Bank Memberikan Informasi Data Nasabah Kepada Bank Lain? yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Sabtu, 23 November 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Bank Mengubah Data Nasabah secara Sepihak

    Hukumnya Bank Mengubah Data Nasabah secara Sepihak

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Rahasia Bank

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, perlu kami jelaskan dulu mengenai rahasia bank yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU 10/1998, bank wajib untuk merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Untuk mengetahui apa saja yang dimaksud dengan keterangan mengenai nasabah yang perlu dijaga kerahasiaannya oleh bank, perlu dilihat pengertian dalam Pasal 1 angka 28 UU Perbankan yang berbunyi rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dan nasabah.[1] Untuk mempermudah pemahaman Anda, jadi pada saat Anda membuka rekening pada suatu bank dan menempatkan dana pada rekening bank tersebut, maka Anda merupakan nasabah penyimpan.

    Berdasarkan pengertian mengenai rahasia bank yang cukup luas tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa data dan informasi nasabah penyimpan termasuk nama lengkap maupun nomor ponsel termasuk keterangan mengenai nasabah penyimpan yang wajib dirahasiakan bank.

    Akan tetapi, ada pula pengecualian bagi bank yang membolehkan untuk memberikan data mengenai nasabah penyimpan kepada pihak lain dalam hal berikut.

    1. Kepentingan perpajakan

    Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan perintah tertulis kepada bank agar memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti-bukti tertulis serta surat-surat mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpan tertentu kepada pejabat pajak.[2]

    1. Penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan ke Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara

    Pimpinan Bank Indonesia memberikan izin kepada pejabat Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia Urusan Piutang Negara untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah debitur.[3]

    Izin tersebut diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Ketua Panitia Urusan Piutang Negara dengan menyebutkan nama dan jabatan pejabat yang bersangkutan, nama nasabah debitur dan alasan diperlukannya keterangan.[4]

    1. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana

    Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.[5]

    Izin tersebut diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung, dengan menyebutkan nama dan jabatan polisi, jaksa, atau hakim, nama tersangka atau terdakwa, serta alasan diperlukan keterangan dan hubungan perkara pidana dengan keterangan yang diperlukan.[6]

    1. Kepentingan perkara perdata antara bank dengan nasabahnya

    Direksi bank dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan memberikan keterangan lain yang relevan dengan perkara tersebut.[7]

    1. Kepentingan tukar menukar informasi antar bank

    Direksi bank dapat memberitahukan keadaan keuangan nasabahnya kepada bank lain dalam rangka tukar menukar informasi antar bank.[8]

    Tujuan tukar menukan informasi antar bank adalah untuk memperlancar dan mengamankan kegiatan usaha bank, seperti di antaranya mencegah adanya kredit rangkap serta mengetahui keadaan dan status dari suatu bank yang lain. Sehingga, dengan adanya tukar menukar informasi antar bank ini, bank dapat menilai tingkat risiko yang dihadapi sebelum melakukan suatu transaksi dengan nasabah tersebut.[9]

    1. Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari nasabah penyimpan

    Bank wajib memberikan keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh nasabah penyimpan tersebut atas permintaan, persetujuan, atau kuasa secara tertulis dari nasabah penyimpan.[10]

    1. Atas permintaan ahli waris yang sah

    Ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang telah meninggal dunia berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan nasabah penyimpan tersebut.[11]

    Berdasarkan uraian di atas, bank dapat melakukan tukar menukar informasi mengenai keadaan keuangan nasabah penyimpannya kepada bank lain. Lebih lanjut, mengenai tukar menukar ini diatur pula teknis penyampaian dan permintaan informasi serta bentuk dan jenis informasi tertentu yang dapat dipertukarkan, seperti indikator secara garis besar dari kredit yang diterima nasabah, agunan, dan masuk tidaknya debitur yang bersangkutan dalam daftar kredit macet.[12] Sehingga, pemberian data atau informasi nasabah antar bank dilakukan untuk kepentingan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.

    Selain itu, perlu diperhatikan juga ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) dan (2) PBI 22/2020 dan Pasal 11 ayat (3) POJK 6/2022 bahwa bank pada dasarnya dilarang untuk memberikan data dan/atau informasi konsumen/nasabahnya kepada pihak lain, kecuali:

    1. konsumen atau nasabah memberikan persetujuan secara tertulis; dan/atau
    2. bank diwajibkan untuk memberikan informasi konsumen berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Persetujuan secara tertulis dari konsumen atau nasabah wajib diperoleh bank sebelum memberikan data dan/atau informasi nasabah kepada pihak lain dan bank wajib memastikan pihak lain yang diberikan data nasabah tersebut tidak memberikan lagi kepada pihak lainnya selain yang telah disetujui nasabah.

     

    Pelindungan Data Pribadi

    Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.[13]

    Dalam UU PDP, kegiatan tukar menukar informasi antar bank dapat dikategorikan dalam kegiatan pemrosesan data pribadi, yang secara luas meliputi kegiatan:[14]

    1. pemerolehan dan pengumpulan;
    2. pengolahan dan penganalisisan;
    3. penyimpanan;
    4. perbaikan dan pembaruan;
    5. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; dan/ atau
    6. penghapusan atau pemusnahan.

    Baca juga: Sharing Data Pribadi antar Perusahaan, Bolehkah?

    Dalam hal ini, tukar menukar informasi nasabah antar bank dapat dikategorikan dalam kegiatan transfer data. Pasal 20 UU PDP menyebutkan untuk melakukan kegiatan pemrosesan data pribadi nasabah, bank sebagai pengendali data harus memenuhi dasar pemrosesan yaitu berdasarkan:[15]

    1. persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh bank kepada nasabah;
    2. pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal subjek data pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan subjek data pribadi pada saat akan melakukan perjanjian;
    3. pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    4. pemenuhan pelindungan kepentingan vital subjek data pribadi;
    5. pelaksanaan tugas dalam rangka kepentingan umum, pelayanan publik, atau pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan/atau
    6. pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dengan memperhatikan tujuan, kebutuhan, dan keseimbangan kepentingan pengendali data pribadi dan hak subjek data pribadi.

    Untuk kepentingan tukar menukar informasi antar bank, bank dapat mendasarkan pemrosesan data pribadi berdasarkan poin a, c, e atau f. Lebih lanjut, bank sebagai pengendali data pribadi dapat melakukan transfer data pribadi kepada pengendali data lainnya dengan menerapkan prinsip pelindungan data pribadi.[16]

    Guna mendapatkan persetujuan pemrosesan data pribadi berdasarkan persetujuan sebagaimana poin a, bank wajib menyampaikan kepada nasabah:[17]

    1. legalitas dari pemrosesan data pribadi;
    2. tujuan pemrosesan data pribadi;
    3. jenis dan relevansi data pribadi yang akan diproses;
    4. jangka waktu retensi dokumen yang memuat data pribadi;
    5. rincian mengenai informasi yang dikumpulkan;
    6. jangka waktu pemrosesan data pribadi; dan
    7. hak subjek data pribadi.

    Pada umumnya, perolehan persetujuan pemberian data nasabah kepada pihak lain termasuk tukar menukar informasi antar bank ini disebutkan melalui syarat dan ketentuan dan/atau persetujuan pemrosesan data/informasi nasabah yang terdapat dalam formulir pembukaan rekening. Oleh karena itu, kami menyarankan agar nasabah perlu memperhatikan dengan sungguh-sungguh hal yang dicantumkan pada saat pembukaan rekening.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/20/PBI/2020 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia;
    5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

    [1] Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU 10/1998”)

    [2] Pasal 41 ayat (1) UU 10/1998

    [3] Pasal 41 ayat (1) UU 10/1998

    [4] Pasal 41A ayat (2) dan (3) UU 10/1998

    [5] Pasal 42 ayat (1) UU 10/1998

    [6] Pasal 42 ayat (2) dan (3) UU 10/1998

    [7] Pasal 43 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (“UU Perbankan”)

    [8] Pasal 44 ayat (1) UU Perbankan

    [9] Pasal 44 ayat (2) UU Perbankan

    [10] Pasal 44A ayat (1) UU 10/1998

    [11] Pasal 44A ayat (2) UU 10/1998

    [12] Penjelasan Pasal 44 ayat (2) UU Perbankan

    [13] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [14] Pasal 16 ayat (1) UU PDP

    [15] Pasal 20 UU PDP

    [16] Pasal 55 UU PDP

    [17] Pasal 21 ayat (1) UU PDP

    Tags

    bank
    data nasabah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!